Pemerintahan

Muba Percepat Pencairan Gaji ke -13

foto : Humas Muba

SETELAH Idul Fitri 1440 H, orang tua akan dihadapkan pada Tahun Ajaran Baru (TAB) anak untuk kembali beraktifitas sekolah. Berkaitan dengan hal tersebut tentu kebutuhan anak-anak untuk sekolah sangat dibutuhkan.

Berkaitan dengan hal tersebut bahwa berdasarkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, segera mempercepat Proses atau segera mencairkan gaji ke-13 untuk ASN di lingkungan Pemkab Muba khususnya.

“Awal Juli setelah ASN menerima Gaji Bulan Juli segera dicairkan  untuk gaji ke 13,  karena dengan percepatan dimaksud dapat membantu  meringankan beban ASN di Muba untuk biaya anak sekolah,” Apalagi Usai Lebaran Idul fitri pengeluaran ASN untuk kebutuhan keluarga pastinya banyak,” ungkapnya kemarin.

Lanjutnya, upaya untuk mempercepat pencairan gaji ke-13 ASN di Muba tersebut dilakukan guna membantu  kebutuhan yang bisa disesuaikan oleh para ASN dengan baik.

“Jadi diharapkan bisa seimbang antara pengeluaran dan pemasukan, ini semata-mata supaya ASN di Muba bisa stabil perekonomiannya,” urainya.

Dodi Reza Alex Noerdin Selaku Bupati Musi Banyuasin telah menginstruksikan kepada BPKAD Muba untuk segera melakukan proses sesuai Mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah pusat.

“Sementara itu kepala DPKAD Muba, Mirwan Sutanto, SE, MM menyatakan bahwa, sesuai  instruksi Pak Bupati Dodi Reza Alex,  kami akan segera lakukan percepatan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku mengingat bahwa, Tunjangan atau gaji ke-13 sebagaimana dimaksud akan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” 2019 bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK ini. dan pajak Penghasilan terhadap gaji ke-13 ini, menurut PMK Nomor 57/PMK.05/2019 itu, dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditanggung pemerintah.

Selain itu disebutkan  dalam PMK ini, dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud, gaji, pensiun, atau tunjangan 13 (ketiga belas) diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

“Apabila ASN/ PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK ini. dan Untuk pencairan Gaji ke 13 ASN Muba segera kami proses pada Awal bulan juli 2019  setelah penerimaan Gaji bulan  juli dilanjutkan penerimaan Gaji Ke 13 dan akan ditransfer Melalui Rekening masing masing ASN MUBA,” tegasnya.[**]

Penulis : mad

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com