Pemerintahan

Kasihan Etnis Rohingya, RI Harus Menginisiasi Konferensi KTT ASEAN

myanmar-rohingya

Pemerintah harus segera melakukan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN terkait tragedi kemanusiaan di Rakhine, pasalnya eskalasi konflik di Rakhine, Myanmar semakin parah.

Foto: Pengungsi Rohingya

SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Pemerintah harus segera melakukan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN terkait tragedi kemanusiaan di Rakhine, pasalnya eskalasi konflik di Rakhine, Myanmar semakin parah.

Bahkan ratusan orang dari etnis rohingya dibantai. Tudingan terkait tindakan genosida yang dilakukan pemerintah Myanmar pun makin kuat.

Peran setiap negara anggota ASEAN menjadi penting. Sebagai salah satu anggota, pemerintah Indonesia didorong berperan aktif untuk meredam bara konflik di Myanmar.

Sekretaris Lembaga Kajian Konstitusi (LKKI), Mochamad Isnaeni Ramdhan mengatakan, sebagai sesama negara merdeka, Indonesia berkewajiban untuk menghormati kedaulatan Myanmar.

Menurut Isnaeni, hal paling tepat yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia adalah dengan secepatnya menginisiasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN terkait tragedi kemanusiaan di Rakhine.

ASEAN, dikatakan Isnaeni dapat menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan keanggotaan, jika pemerintah Myanmar terbukti melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap warga rohingya.

“Indonesia segera menginisiasi KTT ASEAN untuk memberikan sanksi tegas terhadap keanggotaan Myanmar di ASEAN,” tutur Isnaeni lewat sambungan telepon, Kamis (7/9/2017).

Selain itu, Indonesia diminta untuk mendorong pemerintah Myanmar agar segera menghentikan kekerasan terhadap warga rohingya serta segera memperbaiki kondisi keamanan di Myanmar, khususnya di Negara Bagian Rakhine.

“Indonesia wajib secara aktif melakukan diplomasi intensif kepada pemerintah Myanmar agar menghentikan genosida terhadap etnis rohingya di Myanmar,” kata Isnaeni.

Lebih lanjut, Isnaeni menjelaskan, konstitusi telah mengamanatkan kepada segenap bangsa Indonesia untuk turut serta menjaga perdamaian dunia, sebagaimana tercantum dalam kutipan pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yakni untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com