Oleh : Faldy Lonardo
SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Untuk mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Kota Palembang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) Kota Palembang, menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, di Atayasa Convention Center Palembang, Kamis (4/10/2018).
Dihadapan 200 anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Palembang, Bambang Wicaksono mengatakan pelaksanaan sosialisasi tersebut adalah menjelaskan kepada anggota FKDM Kota Palembang, dan FKDM Kecamatan dalam Kota Palembang tentang tujuan dan fungsi kewaspadaan dini di daerah.
“Tujuan dari sosialisasi ini, untuk Meningkatkan peran pemerintah kota Palembang dan setiap elemen masyarakat dalam menjaga kondusifitas Kota Palembang,”ujarnya.
Bambang, mengharapkan dari pelaksanaan sosialisasi tersebut agar tersebarnya Permendagri Nomor 2 tahun 2018 tentang Kewaspadaan dini di daerah kepada tim kewaspadaan dini daerah di kecamatan dan anggota FKDM di Kecamatan dalam kota palembang.
“Sehingga memahami fungsinya masing-masing dalam mencapai tujuan kewaspadaan dini, meliputi pendeteksian, pengidentifikasian, menilai dan menganalisis, menafsirkan dan menyajikan informasi,” tutupnya.[**]
