Pemerintahan

APK di Sebar Sekarang, Aman Kok, Ini Tanggapan KPU

logo-kpu

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Palembang 2018 sudah bertebaran. Padahal tahapan kampanye peserta Pilkada serentak 2018 belum dimulai.

SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Palembang 2018 sudah bertebaran. Padahal tahapan kampanye peserta Pilkada serentak 2018 belum dimulai.

Senin (2/10), sejumlah APK milik kandidat Pilkada Kota Palembang mulai ramai di setiap pelesok kota Palembang, seperti poster pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang, Sarimuda-Abdul Rozak, Mularis dan Harnojoyo,

Poster pasangan itu beredar di Kelurahan Talang Kepala, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL). Munculnya poster Sarimuda-Abdul Rozak sendiri menuai pro dan kontra. Meski pemasangan APK ini juga tidak dapat disalahkan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang Abdul Karim Nasution menjelaskan, bahwa pihaknya tidak memiliki hak untuk menindak APK bakal calon kepala daerah tersebut.

“Kalau kami melihat baliho, poster, atau alat peraga lainnya yang dimaksudkan sebagai sosialisasi, KPU tidak bisa menjangkau untuk mencampuri permasalahan itu. Karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye,” jelasnya.

Menurut Karim, KPU bisa memberikan teguran atau peringatan jika adanya indikasi pelanggaran setelah pasangan tersebut telah ditetapkan menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota.

Sementara hingga saat ini belum ada pasangan yang ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2018. Karena pendaftaran dan penetapan baru dilakukan pada awal tahun depan.

“Statusnya kan sekarang masih bakal calon. Jadi kami belum bisa menindak,” kata Karim.

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com