Palembang Terkini

Ada Rumah Perdamaian Masyarakat di Palembang

WALI Kota Palembang, H Harnojoyo meresmikan rumah restorative justice atau rumah perdamaian masyarakat di Kantor Lurah 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, kemarin.

Dalam sambutanya, Harnojoyo mengatakan rumah restorative justice ini merupakan program dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah.

Yakni, perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat dengan mediasi dilakukan oleh jaksa serta disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama setempat. “Terima kasih Pak Kejati dan Kejari, kami sangat menerima baik. Bahwa program ini memberikan peluang penyelesaian permasalahan masyarakat tanpa harus ke pengadilan,”kata Harno dalam sambutanya.

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Drs Muhammad Naim, SH mengatakan syarat yang dapat dilaksanakan restorative justice, yakni sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.“Rumah restorative justice dalam dilakukan untuk perkara ringan, yakni untuk ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara,”terangnya.

Lanjutnya, selain diresmikannya rumah restorative justice di Palembang, pihaknya juga secara serentak meresmikan di tiga Kabupaten/Kota lainnya di Sumsel.“Bersamaan juga secara serentak kita meresmikan rumah restorative justice di Kabupaten OKU, OKI dan Lahat,”tungkasnya.[***]

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com