Minggu, 25 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » OKI Terkini » Terkait Dugaan Mal-Administrasi Penerbitan Izin, Pemkab OKI: Sudah Prosedural

Terkait Dugaan Mal-Administrasi Penerbitan Izin, Pemkab OKI: Sudah Prosedural

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Rabu, 5 Agt 2020
  • visibility 1.799
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEMERINTAH Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menanggapi dugaan mal-administrasi penerbitan izin lokasi PT Bintang Harapan Palma (BHP) di wilayah Kecamatan Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan Ogan Komering Ilir.

Pemkab OKI mengungkap pemberian izin tersebut sudah berdasarkan prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku.

Bupati OKI melalui Kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) OKI, Ir. Man Winardi, MTP menjelaskan izin lokasi PT BHP diberikan pertama kali pada tahun 2015.

Adapun status areal yang dimohonkan PT BHP seluas 10.550 Ha tersebut tidak terindikasi berada pada lahan gambut maupun hutan alam primer dan bukan merupakan areal penundaan pemberian izin baru.

“Izin diluar Peta Indikatif Penundaan izin baru pemanfaatan hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan areal penggunaan lain (Lampiran Kepmen LHK Tahun 2018) ” ungkap Man, Selasa, (4/8/2020).

Berdasarkan Identifikasi Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel tanggal 30 November 2015 terhadap Konfirmasi status lahan, areal izin lokasi PT. BHP dengan Peta RTRW Sumsel dan Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sumsel menyebut areal izin lokasi PT. BHP berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) dan tidak terdapat sebaran lahan gambut maupun hutan primer.

Identifikasi itu dipertegas lagi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalu surat Direktur Invetarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Nomor S.413/IPSDH-3/2015 tanggal 10 Desember 2015, yang isinya berdasarkan hasil telaahan Peta Indikatif Penundaan Pemberian lzin Baru sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 5385/MenLHK-PKTL/IPSDH/2015 tanggal 20 November 2015, bahwa areal izin lokasi PT. Bintang Harapan Palma (BHP) tidak termasuk dalam areal Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru dengan fungsi Areal Penggunaan Lain (APL).

Pemkab OKI tambah man pada 2015 lalu juga telah melakukan konsultasi langsung ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait Intruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta penerbitan peta indikatif penundaan izin baru (PPIB) sebagai salah satu pedoman pemberian izin baru.
Terhadap izin itu tambah man, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI melalui Dirjen Planologi dan Tata Kehutanan dan Tata Lingkungan menyebut penertiban izin usaha terhadap kegiatan/usaha diluar peta indikatif penundaan izin baru dapat tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan berlaku.

“Sudah dilakukan kajian dan konsultasi mendalam sebelum penerbitan izin itu” tambah dia.

Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Dedy Kurniawan, S. STP menambahkan atas perolehan izin lokasi itu, telah dilakukan serangkaian sosialisasi dan pembebasan (perolehan lahan) serta pembayaran pembebasan lahan (perolehan tanah) yang dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat yang berhak di Desa Riding, Jerambah Rengas, Penanggoan Duren, dan Tulung Seluang “Per tanggal 31 Mei 2018 telah dilakukan proses perolehan tanah lebih dari 50 % pada lahan yang termasuk dalam izin lokasi perusahaan kepada masyarakat yang berhak yang tanahnya masuk/berada di dalam izin lokasi,” jelas Dedy.

Ditambahkan Dedy atas perolehan tanah tersebut, PT BHP Melakukan perpanjangan izin selama 1 tahun dan berlaku hingga Mei/Juni 2019.

“Pada tahun 2019 PT. BHP melakukan kegiatan perolehan lahan seluas ± 1.700 hektar (lahan inti seluas 1.190 hektar dan lahan plasma 510 hektar), dan terhadap sisa lahan 1.000 hektar dilakukan inclave. Total PT. Bintang Harapan Palma telah melakukan perolehan lahan seluas 6.939 hektar (lahan inti dan lahan plasma)” terangnya.

Dikatakan Dedy izin lokasi PT. Bintang Harapan Palma saat ini telah habis masa berlakunya terhitung sejak Mei/Juni 2019. Untuk itu perusahaan dilarang melaksanakan kegiatan perolehan tanah (pembebasan lahan).

Terhadap lahan yang telah diperoleh, apabila akan dilaksanakan pengolahan lahan/aktivitas fisik perkebunan termasuk juga pengolahan lahan pada lahan gambut memerlukan Amdal, Izin Lingkungan dan IUP dan Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Untuk menerbitan HGU tersebut, terang Dedy pemohon mesti melengkapi data fisik dan data yuridis, termasuk juga data perolehan dan penguasaan tanah. Ditambah pernyataan lain bahwa yang dimohon tidak dalam keadaan sengketa.

Terhadap pengaduan dugaan mal administrasi oleh Pemkab OKI atas penerbitan izin PT BHP ke Ombudsman Sumsel, Pemkab OKI siap jika dimintai keterangan lebih lanjut.[***]

Dra

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terus Tingkatkan Promosi dan Kualitas, KKP Ajak Masyarakat Perkuat Branding Mutiara

    Terus Tingkatkan Promosi dan Kualitas, KKP Ajak Masyarakat Perkuat Branding Mutiara

    • calendar_month Sabtu, 16 Apr 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.216
    • 0Komentar

    SEBAGAI negara maritim, Indonesia memiliki segudang potensi kelautan dan perikanan. Bukan hanya ikan untuk dikonsumsi, melainkan juga mutiara sebagai hiasan sekaligus mempercantik diri sehingga perlu ditekankan kualitas dan promosi. Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ernawati Trenggono menilai kurangnya edukasi bisa menyebabkan masyarakat salah dalam memilih mutiara. Karenanya, dia mengimbau ibu-ibu […]

  • Ex Simbels Hentikan Perlawanan SCF

    Ex Simbels Hentikan Perlawanan SCF

    • calendar_month Senin, 30 Nov 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.168
    • 0Komentar

    SETELAH gagal meraih poin penuh atas Bhayangkara di pertandingan perdana Grup C turnamen Pahlawan Cup. Tim Ex Simbels tampil menggila di laga kedua dengan mengkandaskan perlawanan SCF dengan skor 2-0. Gol kemenangan skuad besutan Ujang Capelo itu diciptakan oleh free kick Kemas Ridho dan tendangan keras Dicky Prasetyo di babak kedua. Sejak kick off, Ex […]

  • Jinakan Power Panjat Dinding, Begini Reaksi Dodi Reza Terkait Prestasi Atlet Muba

    Jinakan Power Panjat Dinding, Begini Reaksi Dodi Reza Terkait Prestasi Atlet Muba

    • calendar_month Selasa, 23 Okt 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.148
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, SEKAYU – Dua Atlet putra terbaik Musi Banyuasin [Muba] kembali membawa nama harum Muba dan Sumsel Climber Muda FPTI (Federasi Panjat Tebing Indonesia) di Kejuaraan Wilayah Panjat Dinding se Sumatera yang digelar di Kabupaten Batanghari Propinsi Jambi, yang diselenggarakanClimber Muda FPTI (Federasi Panjat Tebing Indonesia), Senin (22/10/2018). Dua atlet muda tersebut berhasil  menjadi yang […]

  • Alhamdullilah, UMK Muba Tahun Depan Segini…

    Alhamdullilah, UMK Muba Tahun Depan Segini…

    • calendar_month Jumat, 13 Nov 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.238
    • 0Komentar

    BERBEDA dengan Pemerintah daerah lainnya, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) justru pada tahun 2021 mendatang dipastikan menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). “Kenaikan UMK ini bakal naik 3.33 persen yakni dari senilai Rp. 3.147.036,- menjadi sebesar Rp. 3.251.832,” ungkap Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA. Dikatakan, angka kenaikan 3,33 persen itu mempertimbangkan […]

  • Rumput Laut Indonesia Bisa Menyalip di Pasar AS, Ada Selisih Tarif yang Menguntungkan

    Rumput Laut Indonesia Bisa Menyalip di Pasar AS, Ada Selisih Tarif yang Menguntungkan

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID – Rumput laut Indonesia mendapat ruang lebih lebar di pasar Amerika Serikat ketika sejumlah negara pesaing masih harus menanggung tarif tambahan. Produk rumput laut dan agar-agar Indonesia hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN) 0 persen, sedangkan produk dari sejumlah negara lain dikenai tambahan 10 hingga 12,5 persen. Selisih itu membuat eksportir Indonesia memiliki ruang untuk […]

  • Makan Bergizi Gratis ala Muba

    Makan Bergizi Gratis ala Muba

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 756
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Kalau kata pepatah, “Sehat itu mahal, tapi makan bergizi harus murah, bahkan gratis!”. Nah, begitulah kira-kira yang tengah diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) lewat program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan wacana pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum lama ini. Bayangkan saja, kalau dulu makan bergizi itu ibarat naik ojek online, […]

expand_less
WordPress Archive SWG Swatches Variation – WooCommerce WordPress Plugin Swift Performance AI SwimAcademy – Swimming School & Course Booking WordPress Theme Swimi – Swimwear WooCommerce WordPress Theme Swingster – Elementor Music WordPress Theme Swiper Slider Widget for Elementor Swipy – Creative Agency WordPress Theme Switch – Payment App Elementor Template Kit Syantik - Beauty Product Elementor Template Kit Sycho – Psychology and Counseling WordPress Theme