Nasional

Mau Tahu Penyebaran HIV/AIDS di Indonesia ? Baca Ini..

78% penemuan penderita ODHA itu 78% disebabkan karena hubungan heteroseksual, selebihnya 16-17% karena Napza suntik. sisanya penularan ibu keanak dari suami ke istri dan sebagainya.

foto : Humas Pemprov. Sumsel

SUMSELTERKINI.ID, Palembang –  Kementrian Kesehatan RI menyebutkan hingga November 2017 sebanyak 220.000 orang Indonesia terjangkit HIV/AIDS (ODHA).

Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. H. Mohamad Subuh, MD, MPPM menargetkan hingga 2020 mendatang kurang lebih 20 juta populasi Indonesia dilakukan tes.

“Kita meningkatkan pelayanan mendeteksi sejak dini, dan kita punya standar bahwa inilah angka sebenarnya di Indonesia. Tahun ini melakukan pemeriksaan sebanyak 7,5 juta orang. Tahun 2018 ke depan melakukan kurang lebih 10 juta orang. Nah, ini harus dilakukan upaya-upaya percepatan 90.90.90,” ungkapnya dalam acara Hari AIDS se Duni 2017 di Griya Agung, Selasa (5/12/2017).

Ironinya lagi, menurutnya  78% penemuan penderita ODHA itu 78% disebabkan karena hubungan heteroseksual, selebihnya 16-17% karena Napza suntik. sisanya penularan ibu keanak dari suami ke istri dan sebagainya. Persentase Pengidap terbanyak pada saat ini peningkatannya adalah ibu rumah tangga. Peningkatannya dari 0,75% menjadi sekitar 2%.

Dia mengatakan stigma yang paling mengganggu program terdapat ada  tiga macam, diantaranya stigma dari ODHA itu sendiri. “Kalau ODHA nya sendiri tidak mampu mengakui mengidap AIDS maka akan sulit, penularannya akan sangat cepat, Untuk menghilangkan stigma ini dengan berani memeriksakan diri dan mengakui merupakan langkah awal yang harus kita lakukan,” tuturnya.

Yang kedua, lanjutnya, stigma masyarakat kalau masyarakat mengucilkan dan menyampingkan mereka, penularan akan cepat dan terus terjadi. dan terakhir, stigma dari stakeholder. ” Saya kira tiga stigma ini yang terus diperbaiki,  digiatkan dengan baik makanya saya titip sama Gubernur,” terangnya.

Dia menilai ibu rumah tangga golongan yang kurang bisa terlindungi, oleh sebabnya berprilaku seks yang sehat. “Jadi artinya kalau heteroseksual harus dilindungi harus memakai pengaman. Untuk pengobatan, BPJS melayani perawatan sedangkan untuk obat’obatan dicover oleh  Kementerian Kesehatan,” pungkasnya.

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com