Nasional

Desmond J Mahesa Nilai Undang-Undang Kejaksaan Harus Direvisi

Politisi Gerindra, Desmond Junaedi Mahesa

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai Undang-undang kejaksaan harus direvisi dan manusia-manusianya harus direformasi, hal itu ia kemukakan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 orang tersangka terkait pengamanan perkara penyimpangan dana desa yang tengah diselidiki oleh Kejari Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Foto: Layarberita.com

SUMSELTERKINI.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai Undang-undang kejaksaan harus direvisi dan manusia-manusianya harus direformasi, hal itu ia kemukakan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 orang tersangka terkait pengamanan perkara penyimpangan dana desa yang tengah diselidiki oleh Kejari Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Sebagai mitra kerja Korps Adhyaksa, Komisi III DPR mengkritik ulah oknum jaksa nakal tersebut hingga bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

“Ini Kejaksaan masih parah,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa saat, Kamis (3/8/2017).

Selain itu, dengan berulangnya operasi senyap yang menimpa jaksa, Desmond menilai sistem pembinaan di internal Kejaksaan gagal.

“Saya melihat jujur saja sejak Jaksa Agungnya Pak Prasetyo saya nggak bisa mengharap jaksa lakukan yang lebih baik. Terbukti selama Jaksa Agung ini cenderung penindakannya lebih pada (hal) politis dan sering ditangkap oleh KPK, jadi proses pembinaan di Kejaksaan selama Pak Prasetyo itu kan gagal,” terang dia.

Ia menggugat agar Jaksa Agung memiliki rasa malu dengan berulang kali anak buahnya diciduk lembaga antirasuah. Menurut dia, kalau jaksa sudah tak memiliki rasa malu lagi maka sebaiknya ada pembenahan total di tubuh Korps Adhyaksa.

“Kalau kelembagaan nggak ada malunya lagi ya nggak ada guna juga kejaksaan. Berarti Undang-Undang Kejaksaan harus direvisi dan manusia-manusianya harus direformasi,” tegas Desmond.
Dugaan suap atau korupsi di Pameksan itu terkait perkara penyimpangan dana desa yang tengah diselidiki oleh Kejari Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Ia menilai kongkalikong di sektor tersebut rawan terjadi karena biasanya penggunaan dan pelaporan anggaran di pemerintahan daerah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan dalam rangka pengawasan. Namun, justru yang terjadi malah sebaliknya.

“Dalam konteks pelaporan anggaran di pemda itu biasanya bupati kerjasama dengan Kejari atau asisten intelijen Kejati tentang penggunaan uang,” terang dia.

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com