ATR/BPN Gebrak Mafia Tanah, Mulai 17 Agustus, Peralihan Hak Harus Tuntas 10 Hari
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 25 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : foto : atrbpn.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Urusan balik nama tanah yang selama ini kerap memakan waktu panjang akan dipangkas. Mulai 17 Agustus 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah selesai maksimal 10 hari.
Kebijakan tersebut diterapkan bertahap. Pada tahap awal, layanan 10 hari akan diberlakukan di 17 kabupaten/kota. Selanjutnya, mulai 24 Agustus 2026, cakupannya diperluas ke 24 kabupaten/kota tambahan sehingga total 41 kabupaten/kota masuk dalam penerapan sepanjang Agustus.
Target tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk memangkas waktu birokrasi. Bagi ATR/BPN, kepastian waktu pelayanan juga menjadi cara untuk mempersempit celah yang selama ini dapat dimanfaatkan mafia tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan pelayanan yang lambat, data yang tidak sinkron, serta adanya wilayah abu-abu dalam proses administrasi dapat membuka ruang bagi oknum untuk menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat.
“Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” ujar Nusron saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, baru-baru ini.
Untuk mencapai target 10 hari tersebut, pembenahan tidak hanya dilakukan di internal ATR/BPN. Pemerintah daerah juga diminta mempercepat proses yang berkaitan dengan peralihan hak, terutama verifikasi atau validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Di sisi lain, ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong integrasi data pertanahan dan pemerintah daerah. Salah satunya melalui pengintegrasian Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) ATR/BPN dan Kemendagri dan didorong penerapannya hingga tingkat kabupaten/kota.
Integrasi data dinilai penting karena perbedaan informasi antara data pertanahan dan pemerintah daerah dapat menimbulkan persoalan dalam proses pelayanan. Dengan data yang semakin terhubung, proses verifikasi diharapkan dapat berlangsung lebih cepat sekaligus mengurangi ruang bagi manipulasi.
Nusron menegaskan pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya dilakukan dengan menangkap pelaku. Menurut dia, perbaikan sistem dan penguatan integritas sumber daya manusia (SDM) justru menjadi bagian penting untuk mencegah praktik tersebut sejak awal.
“Yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” kata Nusron.
Setelah tahap awal diterapkan di 17 kabupaten/kota, kebijakan tersebut akan terus diperluas. Nusron menargetkan 76 kabupaten/kota dengan frekuensi pelayanan pertanahan tinggi dapat masuk dalam cakupan layanan tersebut dalam waktu sekitar tiga bulan.
Menurut Nusron, sekitar 70 persen frekuensi pelayanan pertanahan terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota. Karena itu, wilayah-wilayah tersebut menjadi prioritas dalam penerapan percepatan layanan.
Bagi masyarakat, target peralihan hak maksimal 10 hari bukan sekadar soal memangkas waktu tunggu. Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian apakah transformasi pelayanan pertanahan mampu memberikan kepastian proses sekaligus mempersempit ruang gerak mafia tanah melalui sistem yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
