8 Kawasan yang diperbolehkan Mudik Lokal
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Minggu, 25 Apr 2021
- visibility 791
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BERDASARKAN Permenhub No. 13 tahun 2021, ditentukan ada 8 kawasan yang dipebolehkan untut melakukan perjalanan lokal saat masa peniadaan mudik.
Kawasan yang dimaksud meliputi 1 aglomerasi di Pulau Sumatera (Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo), 6 di Pulau Jawa (Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta Raya, Kedungsepur, Solo Raya, dan Gerbangkertosusila), serta 1 di Sulawesi (Maminasata).
Tidak mudik lebih bijak, mari #DiRumahAja untuk cegah COVID-19!
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/
#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri
- Penulis: Irwan Wahyudi

Saat ini belum ada komentar