Sabtu, 24 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pernyataan Sikap, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

Pernyataan Sikap, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Jumat, 1 Jan 2021
  • visibility 1.030
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KEPALA Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021.
Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.
3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Jakarta, 1 Januari 2021

Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat

Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)

Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)(***)

Ril

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati OKI Kecewa Batal Di Vaksin, Ini Alasannya ?

    Bupati OKI Kecewa Batal Di Vaksin, Ini Alasannya ?

    • calendar_month Senin, 18 Jan 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.158
    • 0Komentar

    BUPATI Kabupaten Ogan Komering Ilir [OKI] Iskandar kecewa lantaran hari ini, senin [18/1/2021] batal disuntik vaksi karena tak memenuhi syarat untuk divaksin. Iskandar dinyatakan tidak layak menerima vaksin setelah dilakukan cek tensi darah dan menjawab 13 pertanyaan yang diberikan petugas untuk memenuhi syarat vaksin. “Tensi darah Bapak 183/108 sementara tegangan darah yang disyaratkan harus dibawah […]

  • Bangun Lembaga Pendidikan Islam yang Baik & Berkualitas

    Bangun Lembaga Pendidikan Islam yang Baik & Berkualitas

    • calendar_month Minggu, 6 Mar 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 647
    • 0Komentar

    DIREKTORAT  Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama mengintegrasikan sistem pendaftaran pesantren. Proses ini sudah mulai disosialisasikan kepada operator sistem layanan berbasis digital yang dikelola Kemenag, pusat hingga daerah. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur mengatakan Kementerian Agama di bawah Kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas senantiasa mendorong transformasi layanan […]

  • Perubahan PPKM Level 1-4 Harus Jadi Motivasi Daerah dalam Penanganan COVID-19

    Perubahan PPKM Level 1-4 Harus Jadi Motivasi Daerah dalam Penanganan COVID-19

    • calendar_month Rabu, 11 Agt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.221
    • 0Komentar

    PERUBAHAN  level suatu kabupaten/kota dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 – 4 di berbagai daerah, harusnya menjadi motivasi daerah dalam melakukan penanganan COVID-19. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito berharap bagi daerah yang turun level jangan berpuas diri dan tidak lengah karena penularan COVID-19 masih terjadi. “Sedangkan bagi yang telah […]

  • “Dilarang Nge-prank Harimau Sumatera, Kalau Ketemu di Hutan, Jangan Ajak Selfie!”

    “Dilarang Nge-prank Harimau Sumatera, Kalau Ketemu di Hutan, Jangan Ajak Selfie!”

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 609
    • 0Komentar

    (Dari balik 1.860 foto dan 42 kucing besar yang enggak suka diganggu pas me time) KALAU hidupmu terasa berat, ingatlah Harimau Sumatera masih bisa eksis meski habitatnya makin habis., sebab dia enggak punya rumah yang bisa dicicil lewat KPR, enggak punya BPJS, enggak bisa lapor polisi kalau tempat tinggalnya dijarah, tapi dia tetap bertahan. Diam-diam, […]

  • Kemenhub Bikin Aturan Untuk Pengguna B20

    Kemenhub Bikin Aturan Untuk Pengguna B20

    • calendar_month Minggu, 2 Sep 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.042
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat peraturan menteri (perman) terkait kewajiban menggunakan biodiesel 20% atau B20 bagi pelaku usaha transportasi. Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi, Kemenhub, Prasetyo mengatakan, pihaknya perlu membuat aturan lebih detil terkait kewajiban penggunaan B20. “Saya pikir begitu, kan ini keluarnya Perpres nanti diperlukan lebih detail lagi,” katanya […]

  • Sat Pol PP dan Damkar Gelar Aksi Sosial, Bagikan Ratusan Nasi Kotak Untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Sat Pol PP dan Damkar Gelar Aksi Sosial, Bagikan Ratusan Nasi Kotak Untuk Masyarakat Kurang Mampu

    • calendar_month Sabtu, 24 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 693
    • 0Komentar

    AKSI sosial dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Provinsi Sumsel menggelar aksi sosial. Kegiatan yang melibatkan puluhan petugas Sat Pol PP dan Damkar pada Jum’at (23/7) tersebut, digelar di sejumlah titik di Kota Palembang seperti di depan Sekretariat Kantor Unit Bidang Damkar Sat Pol PP Provinsi Sumsel Jalan Jenderal […]

expand_less
WordPress Archive Lovelove – Wedding & Planner WordPress Theme Lovewish – Nonprofit & Charity WordPress Theme Lovims – Nonprofit WordPress Theme Lovus – Wedding Planner WordPress Theme Lucci – WooCommerce WordPress Theme Lucille – Music WordPress Theme Lucky – Magazine and Blog WordPress Theme LuckyWP Table of Contents for AMP Lumburr – Handmade & Ceramics WordPress Theme Lumi – Tech Startup WordPress Theme