MUBA Terkini

Tujuh Poin Penting Cegah Karhutbunlah Versi Pemkab Muba

ist

Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi SIP memimpin Apel Kesiapsiagaan Personil dan Peralatan Penganggulangan Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan (KARHUTBUNLAH) dan Peringatan Hari Kesiapsiagaan BencanaTahun 2022, di Lapangan Sirkuit Skyland Sekayu, Selasa (26/4/2022).

Apel siaga tersebut melibatkan semua unsur terkait termasuk TNI, Polri, dan OPD dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam arahannya Beni mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 186 / KPTS-BPBD / 2022, tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022; bahwa berdasarkan prediksi terakhir terhadap kondisi cuaca oleh Stasiun Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Sultan Mahmud Badarudin II Palembang, di perkirakan awal musim kemarau tahun 2022 di Sumatera Selatan akan dimulai pada pertengahan Mei dan mayoritas puncak Musim Kemarau akan terjadi pada bulan Juli hingga Agustus.”Berbagai upaya dan rencana pengendalian kebakaran hutan kebun, dan lahan harus dilaksanakan dan ditindaklanjuti tidak hanya di tingkat kabupaten tetapi yang lebih penting lagi ditingkat Kecamatan,” ucapnya.

Ketua PMI Muba, meningkatnya jumlah Karhutbunlah di Kabupaten Muba pada tahun 2021 dibandingkan dengan tahun 2020 merupakan hal yang tidak dapat di prediksi walau telah menjadi perhatian dari semua pihak, namun berdasarkan total luas lahan yang terbakar pada tahun 2021 ada sedikit penurunan di banding dengan tahun 2020.

“Hal ini patut kita syukuri bersama-sama. Keberhasilan penurunan angka titik hotspot pada tahun 2021, merupakan prestasi yang baik dan telah dilaksanakan oleh tim pengendalian kebakaran hutan dan lahan dibawah komando Komandan Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Dandim 0401 Musi Banyuasin dan tentunya dukungan dari semua instansi termasuk TNI POLRI dan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Musi Banyuasin, serta tentunya juga berkat Redho dan Pertolongan dari Allah Subhanallahuwata’ala,” ujarnya.

Beni menyebutkan, adapun beberapa hal yang ditekankan harus menjadi perhatian bersama terkait Karhutbunlah yakni, pertama sinkronisasi satuan tugas provinsi dengan kabupaten, membagi habis tugas pengendalian kebakaran hutan kebun dan lahan dengan melibatkan semua stakeholder terkait yang ada baik di Provinsi di Kabupaten maupun Kecamatan.

Kemudian memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar atau pembakaran pasca panen yang biasa dilakukan oleh para petani. Optimalisasi peralatan alat produksi pertanian yang ada pada kelompok tani untuk membantu pemadaman kebakaran. Memperkuat sarana dan prasarana pemadaman serta personil terlatih pada regu pemadam kebakaran perusahaan perkebunan maupun Hutan Tanaman Industri.

“Selanjutnya segera mengaktifasi posko-posko kebakaran yang ada di perusahaan, masyarakat peduli api, kelompok tani peduli api atau lainnya. Dan terakhir pemanfaatan Dana Desa untuk pengendalian kebakaran hutan kebun dan lahan, baik untuk peralatan maupun operasionalnya dengan mematuhi ketentuan yang ada,” pungkasnya.[***]

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com