Pemkab Muba Verifikasi Izin Perkebunan Sawit
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 33 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID, Sekayu – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mulai memfokuskan penataan izin perkebunan sawit sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan dokumen perizinan terhadap kondisi sebenarnya di lapangan.
Langkah tersebut menjadi salah satu agenda dalam Rapat Kerja Tim Optimalisasi PAD Pokja Legalitas Pelaku Usaha yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Rapat dipimpin Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba, Akhmad Toyibir, sesuai arahan Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet.
Akhmad Toyibir mengatakan, pemerintah daerah ingin memastikan setiap kegiatan usaha memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan fakta di lapangan. Menurutnya, kesesuaian data menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum sekaligus mendukung tata kelola perizinan yang lebih tertib.
Tahap awal penataan difokuskan pada sektor perkebunan kelapa sawit. Pemkab Muba menilai sektor ini memiliki peran besar terhadap perekonomian daerah sehingga perlu didukung dengan administrasi izin usaha perkebunan yang tertib dan sesuai ketentuan.
Pembahasan juga mencakup kewajiban kepemilikan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) maupun izin usaha perkebunan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Seluruh data perizinan akan diverifikasi melalui pencocokan dokumen dengan kondisi aktual di lapangan.
Selain sektor perkebunan, pemerintah daerah turut menyiapkan pendataan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap bangunan operasional perusahaan, seperti pabrik, gudang, dan fasilitas pendukung lainnya yang berada di kawasan usaha.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Pemkab Muba akan melibatkan camat, lurah, dan kepala desa dalam proses pendataan. Kecamatan Sekayu ditetapkan sebagai lokasi awal sebelum kegiatan serupa diperluas ke seluruh wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
