Sumselterkini.co.id, – Sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan yang telah membentuk Tim Tanggap Insiden Siber atau Computer Security Insiden Response Team (CSIRT), Pj Bupati Musi Banyuasin Drs H Apriyadi Mahmud MSi mendapatkan undangan dari Pj Gubernur Sumsel untuk menghadiri Launching Serentak CSIRT bersama 11 kabupaten/kota dan 7 (tujuh) Perguruan Tinggi di Palembang dan Lampung yang akan berlangsung di Griya Agung Palembang pada 24 November 2023 mendatang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba Herryandi Sinulingga AP mengatakan Pj Bupati Muba akan menghadiri langsung acara tersebut.
“Jika tidak ada hambatan Pak Pj Bupati Apriyadi akan menghadiri langsung acara yang bakal dihadiri oleh Pj Gubernxur Sumatera Selatan dan Deputi Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia ini,” kata Kadin Kominfo Muba.
Dikatakan Herryandi, Kabupaten Muba sendiri telah membentuk Tim CSIRT (Mubakab-CSIRT) atau Tim Tanggap Insiden Siber yang merupakan tim menyediakan pelayanan dalam mencegah, menanggulangi dan menanggapi insiden keamanan siber, pada suatu wilayah yang bertanggung jawab atas penerimaan, pemantauan dan penanganan laporan dan aktivitas insiden keamanan siber.
Dibentuk berdasarkan SK Bupati Nomor 107/KPTS-DINKOMINFO/2023 tanggal 3 Februari 2023 tentang Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Insiden Response Team) Kabupaten Musi Banyuasin.
“MubaKab-CSIRT adalah Tim Tanggap Insiden Siber yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin dan akan bertugas menjamin keamanan siber, memberikan layanan serta penanganannya pada lingkup Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,” ungkapnya.
Lanjutnya, pembentukan CSIRT Musi Banyuasin (MubaKab-CSIRT) sudah disetujui oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) karena telah melengkapi persyaratan-persyaratan, diataranya sudah memiliki SK Bupati, adanya perangkat monitoring serangan siber, sistem pelaporan secara online/ ticketing dan website.
“Semoga dengan adanya MubaKab-CSIRT ini Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika akan lebih efektif dan efisien dalam melakukan manajemen insiden keamanan siber,” tandasnya.
Senada Kepala Bidang Persandian Dinkominfo Muba Jerry Rinoldy ST MT mengatakan, MubaKab-CSIRT memiliki kewenangan untuk melakukan penanggulangan insiden, mitigasi insiden, investigasi dan analisis dampak insiden, serta pemulihan pasca insiden keamanan siber pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. MubaKab-CSIRT melakukan penanggulangan dan pemulihan atas permintaan konstituennya/OPD.
“Dengan terbentuknya MubaKab-CSIRT ini akan lebih mudah berkoordinasi, membangun SDM dan meningkatkan kesadaran OPD dilingkungan Pemkab Muba terhadap keamanan informasi khususnya keamanan siber,” pungkasnya.
Adapun dasar pembentukan Tim CSIRT Musi Banyuasin yakni, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182), Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara No 10 Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber, dan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 36 Tahun 2023 tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.[***]