Disnakertrans Muba Tuntaskan Sengketa PHK PT Panca Agung Sejati, Hak Pekerja Rp14,6 Juta Cair
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 17 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) berhasil menyelesaikan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara PT Panca Agung Sejati dan seorang pekerja melalui proses mediasi.
Penyelesaian berlangsung di Kantor Disnakertrans Muba, Kamis (6/8/2026), dan berakhir dengan kesepakatan bersama setelah kedua belah pihak sepakat mengedepankan jalur musyawarah.
Kesepakatan itu memastikan seluruh hak pekerja atas nama Zulkifli dipenuhi perusahaan.
PT Panca Agung Sejati membayarkan kompensasi beserta kekurangan upah dan upah lembur dengan total Rp14.682.010 secara penuh, sehingga perselisihan hubungan industrial yang muncul sejak akhir Juli 2026 dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Proses mediasi dipimpin Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Mariono, serta dihadiri perwakilan perusahaan dan pekerja yang didampingi kuasa hukumnya, Aman Mukti dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Palembang. Hasil perundingan kemudian dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) sebagai dasar hukum yang mengikat kedua belah pihak.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga AP, mengatakan penyelesaian melalui mediasi menjadi pilihan yang lebih efektif dibanding membawa perselisihan ke jalur litigasi.
Menurutnya, dialog yang terbuka mampu menghadirkan solusi yang mengakomodasi kepentingan pekerja maupun perusahaan.
“Mediasi bukan untuk menentukan siapa yang menang atau kalah, melainkan mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Kami mengapresiasi sikap kooperatif perusahaan maupun pekerja sehingga penyelesaian dapat dicapai dengan cepat,” katanya.
Disnakertrans Muba katanya akan terus membuka ruang dialog bagi setiap persoalan ketenagakerjaan yang muncul di daerah.
Kehadiran pemerintah, lanjutnya, bertujuan memastikan hak pekerja tetap terlindungi sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha agar hubungan industrial tetap harmonis.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menjelaskan mekanisme mediasi memberikan kepastian hukum bagi para pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Faezal menambahkan penyelesaian melalui kesepakatan bersama tidak hanya lebih cepat dan efisien, tetapi juga mampu menjaga hubungan baik antara pekerja dan perusahaan.
Oleh sebab itu, mediasi diharapkan menjadi pilihan utama setiap kali terjadi perselisihan hubungan industrial.
Keberhasilan penyelesaian sengketa PHK tersebut menjadi salah satu contoh penyelesaian konflik ketenagakerjaan melalui jalur musyawarah di Kabupaten Musi Banyuasin.
Disnakertrans Muba berharap perusahaan maupun pekerja semakin mengedepankan komunikasi dan dialog agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara adil, berkepastian hukum, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan kondusif di daerah. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
