Karhutla Musi Banyuasin, Gakkum Telusuri Titik Awal Kebakaran 25 Hektare di Kebun Sawit dan Pinang
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 54 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kehutanan.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Penanganan karhutla Musi Banyuasin memasuki tahap penyelidikan setelah api membakar sekitar 25 hektare kawasan Hutan Produksi di wilayah KPH Lalan Mendis, Sumatera Selatan. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera kini menelusuri titik awal kebakaran yang berada di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TCP.
Kebakaran diketahui terjadi sejak 26 Juli 2026. Api kemudian ditangani secara bersama-sama oleh Manggala Agni Daops Sumatera Selatan, BNPB, TNI, Polri, KPH, serta tim perusahaan.
Upaya pemadaman berhasil mengendalikan api sehingga kebakaran tidak merembet ke bagian kawasan hutan lainnya. Setelah situasi di lapangan dinyatakan terkendali, tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera turun untuk melakukan verifikasi dan mencari petunjuk mengenai awal munculnya api.
Dari pemeriksaan lapangan, tim menemukan indikasi bahwa titik awal kebakaran diduga berada di areal kebun kelapa sawit dan pinang yang berada di dalam kawasan hutan pada areal PBPH PT TCP.
Temuan tersebut belum menjadi kesimpulan mengenai penyebab kebakaran. Penyidik masih mendalami bagaimana api bermula, siapa yang menguasai dan mengelola lahan, serta apakah terdapat pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Sejumlah langkah telah dilakukan dalam proses penyelidikan. Tim Gakkum memeriksa pihak yang diduga menguasai dan mengelola lahan tersebut serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Pendalaman juga mencakup kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian, keterlibatan pihak lain, hingga pelaksanaan kewajiban pemegang izin dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran di areal kerjanya.
Untuk menandai lokasi yang sedang dalam proses penanganan hukum, petugas memasang plang peringatan di areal tersebut. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa lokasi berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan kondisi kemarau dan meningkatnya risiko kebakaran membuat pemegang izin kehutanan harus memperkuat perlindungan terhadap areal kerjanya.
Menurut dia, perusahaan tidak boleh hanya mengandalkan tindakan setelah kebakaran terjadi. Sistem pencegahan dan pengendalian harus berjalan sejak potensi kebakaran mulai terdeteksi.
“Musim kemarau dan kondisi El Niño meningkatkan risiko kebakaran, maka tanggung jawab pemegang izin juga harus meningkat,” kata Dwi.
Ia menegaskan, apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian, atau ketidakpatuhan yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengapresiasi kerja sama berbagai pihak dalam menangani kebakaran di lapangan.
Ia menyebut keterlibatan Manggala Agni, BNPB, TNI, Polri, KPH, pihak perusahaan, dan unsur lainnya membantu mencegah api meluas ke kawasan hutan di sekitarnya.
Meski api telah berhasil dikendalikan, Hari memastikan proses hukum tetap berjalan untuk mengetahui penyebab kebakaran secara lebih jelas.
“Kami akan mendalami penyebab kebakaran ini secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana,” ujar Hari.
Ia mengatakan apabila penyelidikan menemukan bukti kelalaian maupun kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran hutan, pihak yang bertanggung jawab akan diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kasus karhutla di Musi Banyuasin tersebut menjadi perhatian dalam pengawasan areal perizinan kehutanan, terutama pada periode rawan kebakaran. Pemerintah mengingatkan pemegang PBPH untuk memastikan langkah pencegahan dan pengendalian karhutla benar-benar diterapkan di lapangan.
Kementerian Kehutanan juga menegaskan bahwa perlindungan areal kerja merupakan bagian dari kewajiban pemegang izin. Pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah areal perizinan menjadi sumber kebakaran yang berdampak pada kawasan hutan, masyarakat, kegiatan usaha, maupun negara.(***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
