PT Panca Agung Sejati
Disnakertrans Muba Tuntaskan Sengketa PHK PT Panca Agung Sejati, Hak Pekerja Rp14,6 Juta Cair
- calendar_month 2 menit yang lalu
- visibility 1
- 0Komentar
SUMSELTERKINI.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) berhasil menyelesaikan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara PT Panca Agung Sejati dan seorang pekerja melalui proses mediasi. Penyelesaian berlangsung di Kantor Disnakertrans Muba, Kamis (6/8/2026), dan berakhir dengan kesepakatan bersama setelah kedua belah pihak sepakat mengedepankan jalur musyawarah. Kesepakatan itu memastikan seluruh hak […]
