Sabtu, 17 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » MUBA Terkini » Ada 6 Poin yang di Tetapkan dalam Surat Edaran Muba Terkait THR 2023, Mau Tahu Isinya !

Ada 6 Poin yang di Tetapkan dalam Surat Edaran Muba Terkait THR 2023, Mau Tahu Isinya !

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 6 Apr 2023
  • visibility 879
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Sumselterkini.co.id, – Ada 6 Poin yang ditetapkan dalam Surat Edaran terkait THR oleh Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba), Drs Apriyadi MSi telah menerbitkan surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023. Edaran tersebut telah disebarkan ke semua perusahaan yang ada di Bumi Serasan Sekate oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Mursalin SE MM mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan edaran kesetiap perusahaan mulai dari sektor perkebunan maupun pertambangan dan lainnya.“Edaran itu tertuang berdasarkan nomor SE-560/086/NAKERTRANS/2023 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang telah ditanda tangani langsung PJ Bupati,” kata Mursalin dihubungi pada Rabu 5 April 2023.

Dia menerangkan, dalam edaran itu sendiri pihaknya mengacu dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permen Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh diperusahan, dan terakhir dari SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor MI2/HK.04.00/1|/2023.“Berdasarkan itulah kita menetapkan 6 poin isi dari surat edaran Bupati Muba yang disebar ke perusahaan,” ucapnya.

6 Poin itu, lanjut Mursalin yakni, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Poin kedua, besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut, pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah masa kerja, atau pekerja mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan.

“Yang ketiga itu Bagi Pekerja atau Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, keempat itu upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hara raya keagamaan,” ungkapnya.

Untuk yang ke poin kelima, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjan kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Dan terakhit THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.“Oleh sebab itu dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, kami menghimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo dan segera melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada pihaknya,” jelasnya.

Sedangkan, masih kata Mursalin, bilamana ada laporan ataupun aduan dari para pekerja terkait masalah pembayaran THR dari perusahaan bisa langsung mendatangi kantor Disnakertrans.“Secara khusus kita tidak membuka posko pengaduan, hanya saja bila ada pengaduan sudah kewajiban Disnakertrans untuk menerima aduan itu,” tandasnya.[***]

ril

 

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dibatasi Usia, Bocil Digital Pindah ke Mana?

    Dibatasi Usia, Bocil Digital Pindah ke Mana?

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Pintu itu sekarang mulai ditutup pelan-pelan. PLATFORM digital, seperti X dan Bigo Live mulai merapikan ‘gerbang masuknya’ Yang dulu longgar, sekarang dijaga. Misalnya X menetapkan usia minimal 16 tahun, sementara Bigo Live langsung tegas di angka 18+. Kalau ini warung kopi, mungkin sudah ada tulisan “yang belum cukup umur, jangan nongkrong di sini.” Tapi, masalahnya, […]

  • Jelang Ramadhan Harga Sembako Stabil, Ntah Mendekati Idul Fitri ?

    Jelang Ramadhan Harga Sembako Stabil, Ntah Mendekati Idul Fitri ?

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 767
    • 0Komentar

    Palembang- Guna memastikan ketersediaan stok dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional, minggu (28/4/2019) pagi. Sidak kali ini dilakukannya bersama Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Srie Agustina di pasar tradisional Lemabang. […]

  • Dodi Reza Kembali Guyur Bonus Beto CS

    Dodi Reza Kembali Guyur Bonus Beto CS

    • calendar_month Minggu, 2 Des 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.398
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG- Mantan Presiden Klub Sriwijaya FC Dodi Reza kembali mengguyur bonus pemain dan pelatih untuk mengapresiasi perjuangan mereka dalam memenangkan laga penting Liga 1 2018 melawan Mitra Kukar di Palembang, Jumat (30/11) dengan skor 3-1. Dodi di Palembang, Minggu, mengatakan pemberian bonus ini sesuai  dengan janji yang diucapkan saat memberikan bonus kemenangan melawan Barito […]

  • Bahan Baku Menjanjikan, Sumsel Dinilai Provinsi Paling Siap  Jadi Pusat Hilirisasi 

    Bahan Baku Menjanjikan, Sumsel Dinilai Provinsi Paling Siap  Jadi Pusat Hilirisasi 

    • calendar_month Rabu, 12 Jan 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.443
    • 0Komentar

    MENTERI Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sangat tepat untuk dijadikan proyek hilirisas pertambangan batu bara. Dimana saat ini Pemerintah Pusat bersama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Pertamina akan mengolah batu bara berkalori rendah menjadi Dimethyl Ether (DME) untuk menggantikan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Hal […]

  • Mendag Bertanggung Jawab Terhadap Kenaikan Harga Cabai

    Mendag Bertanggung Jawab Terhadap Kenaikan Harga Cabai

    • calendar_month Sabtu, 6 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.802
    • 0Komentar

    MENTERI Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkapkan pihaknya bertanggung jawab terhadap kenaikan harga komoditas cabai dan bawang yang kerap terjadi. Saat ini harga cabai rawit tercatat naik menembus level Rp150.000 per kg. Penyebabnya dikatakan Mendag karena komoditi tersebut tidak tahan lama dan ada kendala di sisi pasokan (supply side). “Ketika harga naik, menteri perdagangan yang salah, […]

  • Karena masalah ini, Lonsum ditegur Pj Bupati Muba

    Karena masalah ini, Lonsum ditegur Pj Bupati Muba

    • calendar_month Selasa, 3 Jan 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 978
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Bayung Lencer- Suasana menegangkan di perusahaan kelapa sawit PT Lonsum di Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir, Selasa (3/1/2023) siang.   Suasana tersebut ketika Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud tegur keras pegawai PT Lonsum yang masih memasang bendera merah putih yang lusuh dan rusak.   Hal tersebut dilakukan Pj Bupati Apriyadi Mahmud saat di […]

expand_less
WordPress Archive The Events Calendar PRO WordPress Plugin The Events Calendar Shortcode and Templates Pro – WordPress Plugin The Events Calendar Single Event Page Builder The Experts – Business Consulting and Professional Services WordPress Theme The Food Truck – WordPress Theme The Frog = Creative News / Blog Magazine & Front-end Submission WP Theme The Galison – Multi-Concept News and Magazine Theme The Gig – Stand-up Club & Night Bar WordPress Theme The Grid – Responsive WordPress Grid Plugin The Hanger - eCommerce WordPress Theme for WooCommerce