Dari Bingung Urus PNBP hingga Dapat NTPN, Cerita KTH Tambakbaya di Perhutanan Sosial
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 12 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kehutanan.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Mengelola hasil hutan ternyata bukan hanya soal memanfaatkan potensi hutan. Bagi masyarakat yang menjalankan usaha Perhutanan Sosial, ada pula kewajiban penatausahaan hasil hutan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dipenuhi secara tertib.
Hal itu dirasakan Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambakbaya di Kabupaten Garut. Sebelumnya, kelompok ini masih belum memahami seluruh tahapan pengelolaan PNBP, mulai dari pencatatan hasil hutan hingga penggunaan sistem untuk menerbitkan kode billing dan menyelesaikan pembayaran.
Pendampingan dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VII Ciamis kemudian membantu KTH Tambakbaya memahami proses tersebut secara langsung. Pendampingan dilakukan mulai dari pengelolaan akun pada sistem informasi kehutanan, sinkronisasi data, penatausahaan hasil hutan, penerbitan kode billing, hingga pembayaran PNBP.
Dari proses itu, KTH Tambakbaya berhasil memperoleh kode billing PNBP dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti pembayaran kewajiban kepada negara.
Ketua KTH Tambakbaya, Dede, mengatakan pendampingan membuat kelompok lebih memahami tahapan yang sebelumnya masih terasa belum familiar.
“Sebelumnya kami masih belum memahami seluruh proses PNBP dan penggunaan sistemnya. Setelah mendapat pendampingan dari BPHL Wilayah VII, kami lebih memahami mulai dari pencatatan hasil hutan, membuat billing, sampai mendapatkan NTPN. Ke depan kami berharap dapat melaksanakan proses tersebut secara mandiri dan tertib,” ujar Dede.
Bagi BPHL Wilayah VII Ciamis, kemampuan masyarakat dalam melakukan penatausahaan hasil hutan dan memenuhi kewajiban PNBP menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola Perhutanan Sosial.
Plt. Kepala BPHL Wilayah VII Ciamis, Hendra, mengatakan pemberian akses kelola kepada masyarakat perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kemampuan dalam mengelola usaha maupun administrasi.
“Perhutanan Sosial tidak hanya memberikan akses kelola kepada masyarakat, tetapi juga harus diikuti dengan kemampuan mengelola usaha dan memenuhi kewajiban administrasinya. Melalui pendampingan ini, kami mendorong kelompok masyarakat agar semakin mandiri dalam melakukan penatausahaan hasil hutan dan pembayaran PNBP secara tertib dan transparan,” ujar Hendra.
Dalam kegiatan tersebut, BPHL Wilayah VII Ciamis memberikan pemahaman mengenai ketentuan PNBP, tata cara penatausahaan hasil hutan, serta jenis dan metode pengukuran Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan.
Masyarakat juga didampingi dalam pemanfaatan sistem informasi kehutanan, antara lain Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Informasi Tenaga Teknis Kehutanan (SIGANISHUT), dan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP).
Pemanfaatan sistem tersebut membantu proses pencatatan produksi, pengelolaan data, penatausahaan hasil hutan, penerbitan kode billing, hingga pembayaran PNBP agar berlangsung lebih tertib dan terdokumentasi.
Bagi kelompok Perhutanan Sosial, kemampuan mengelola administrasi tersebut menjadi semakin penting ketika kegiatan pemanfaatan hasil hutan mulai berkembang. Data produksi yang tercatat dengan baik tidak hanya membantu kelompok dalam mengelola usahanya, tetapi juga memberikan kepastian dalam memenuhi kewajiban kepada negara.
Pendampingan kepada KTH Tambakbaya menjadi salah satu contoh bagaimana penguatan kapasitas di tingkat tapak dapat membantu masyarakat menjalankan Perhutanan Sosial secara lebih tertib. Masyarakat tidak hanya memperoleh akses untuk mengelola kawasan hutan, tetapi juga didorong memahami proses administrasi yang menyertai pemanfaatan hasil hutan.
Kementerian Kehutanan terus mendorong Perhutanan Sosial sebagai salah satu instrumen pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Selain memberikan kepastian akses kelola, program tersebut diarahkan untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan produktivitas, serta mengembangkan usaha masyarakat dari hulu hingga hilir.
Dalam konteks itu, penatausahaan hasil hutan dan pemenuhan PNBP menjadi bagian dari tata kelola pemanfaatan sumber daya hutan. Administrasi yang tertib membantu memastikan hasil hutan yang dimanfaatkan tercatat dengan baik sekaligus mendukung akuntabilitas penerimaan negara.
BPHL Wilayah VII Ciamis akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada kelompok Perhutanan Sosial di wilayah kerjanya, khususnya dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penatausahaan hasil hutan, pemenuhan PNBP, serta pemanfaatan sistem informasi kehutanan.
Melalui pendampingan yang dilakukan secara langsung di tingkat tapak, masyarakat diharapkan semakin mampu mengelola usaha Perhutanan Sosial secara mandiri, memenuhi kewajibannya secara tertib, sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi hutan. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
