Beli Burung di Facebook? Cek 3 Hal Ini Sebelum Transaksi
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 34 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kehutanan.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Mencari burung peliharaan sekarang tidak harus datang ke pasar atau bertanya dari satu kandang ke kandang lain. Media sosial, termasuk Facebook, membuat orang bisa menemukan berbagai jenis burung hanya lewat layar ponsel.
Namun, ada satu hal yang jangan sampai terlewat sebelum transaksi: pastikan burung yang hendak dibeli memang boleh diperdagangkan dan dimiliki.
Sebab, tidak semua satwa liar yang ditawarkan secara terbuka di media sosial otomatis bebas diperjualbelikan.
Hal itu terlihat dari pengungkapan perdagangan satwa liar di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Tim Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan menemukan aktivitas jual-beli satwa melalui patroli siber di Facebook.
Jejak digital tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi di dua lokasi di Jalan Sahabat, Kelurahan Pasar Sentral, Kecamatan Mimika Baru, pada 3 September 2026.
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan tujuh ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory). Sementara di lokasi kedua ditemukan tiga ekor burung paruh bengkok, yakni satu Kasturi Kepala Hitam, satu Nuri Kelam (Pseudeos fuscata), dan satu Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata).
Total ada 10 ekor burung yang diamankan.
Pengusutan kasus tersebut kemudian berkembang. Penyidik menemukan adanya pihak lain yang diduga terlibat hingga akhirnya tiga orang berinisial VR (56), YN (50), dan RS (46) ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 11 September 2026.
Sebelum Beli, Kenali Dulu Burungnya
Kasus tersebut memberikan pelajaran sederhana bagi masyarakat yang biasa mencari burung melalui internet.
Jangan hanya melihat foto, harga, dan kondisi burung.
Hal pertama yang perlu diketahui adalah jenis satwa yang ditawarkan.
Burung dengan nama lokal yang berbeda-beda bisa membuat pembeli kesulitan mengenali statusnya. Karena itu, calon pembeli sebaiknya mencari tahu nama jenisnya, termasuk nama ilmiahnya jika diperlukan, kemudian mengecek apakah satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi atau memiliki ketentuan khusus dalam perdagangan.
Jangan berasumsi bahwa burung yang banyak dijual berarti otomatis boleh diperjualbelikan.
Cek Asal-Usulnya
Hal kedua adalah asal-usul burung.
Calon pembeli perlu berhati-hati jika penjual tidak dapat menjelaskan dari mana satwa tersebut diperoleh. Apalagi jika jawabannya berubah-ubah atau penjual menghindari pertanyaan mengenai asal-usul dan dokumen pendukungnya.
Asal-usul penting karena status legal sebuah satwa tidak hanya ditentukan oleh apakah burung tersebut sedang berada di tangan seseorang.
Cara satwa diperoleh dan bagaimana satwa tersebut diperdagangkan juga perlu diperhatikan.
Jangan Abaikan Legalitas Transaksi
Hal ketiga adalah memastikan legalitasnya.
Jika satwa termasuk jenis yang memiliki perlindungan atau aturan khusus, jangan hanya mengandalkan pernyataan penjual seperti “aman”, “sudah lama dipelihara”, atau “banyak yang punya”.
Keterangan tersebut belum cukup untuk memastikan transaksi benar-benar diperbolehkan.
Pembeli sebaiknya meminta informasi dan dokumen yang relevan serta memastikan ketentuannya kepada pihak yang berwenang sebelum melakukan transaksi.
Dengan begitu, pembeli tidak hanya menghindari persoalan di kemudian hari, tetapi juga tidak ikut mendorong perdagangan satwa yang berpotensi merugikan populasi di alam.
Kenapa Perdagangan Online Perlu Diwaspadai?
Perdagangan satwa melalui media sosial memiliki pola yang relatif sederhana.
Penjual mengunggah foto, mencantumkan harga, lalu calon pembeli menghubungi melalui komentar atau pesan pribadi. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi bisa dilanjutkan secara langsung maupun melalui pengiriman.
Karena tampilannya seperti jual-beli barang biasa, pembeli terkadang tidak menyadari bahwa objek yang diperjualbelikan merupakan satwa liar dengan aturan tertentu.
Padahal, ketika permintaan terhadap satwa liar terus meningkat, tekanan terhadap populasi di alam juga dapat ikut meningkat.
Satwa ditangkap, dipindahkan dari habitatnya, lalu masuk ke rantai perdagangan. Jika terjadi terus-menerus, kondisi tersebut dapat mengancam keberadaan satwa di alam.
Terlebih Papua memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang sangat besar, termasuk berbagai jenis burung endemik.
Facebook Bukan Masalahnya
Yang perlu dipahami, berjualan atau membeli burung melalui Facebook tidak otomatis berarti melanggar hukum.
Persoalannya terletak pada jenis satwa, status perlindungan, asal-usul, serta legalitas kepemilikan dan perdagangannya.
Karena itu, masyarakat tidak perlu langsung menganggap setiap unggahan jual-beli burung sebagai tindak pidana.
Namun, jika menemukan penawaran satwa yang diduga dilindungi atau transaksi yang mencurigakan, informasi tersebut dapat dilaporkan kepada aparat atau instansi terkait untuk diverifikasi.
Kasus di Mimika menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan satwa di media sosial juga dapat terpantau.
Patroli siber Gakkumhut menemukan jejak digital, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti hingga ke lapangan.
Pesannya sederhana: sebelum membeli burung di Facebook, jangan cuma bertanya berapa harganya.
Cari tahu dulu burung apa yang ditawarkan, dari mana asalnya, dan apakah transaksi tersebut memang diperbolehkan.
Sebab, satu keputusan pembelian tidak hanya menentukan apa yang masuk ke kandang di rumah, tetapi juga bisa ikut menentukan apakah perdagangan satwa liar terus memiliki pasar atau tidak. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
