Senin, 14 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Beli Burung di Facebook? Cek 3 Hal Ini Sebelum Transaksi

Beli Burung di Facebook? Cek 3 Hal Ini Sebelum Transaksi

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month 34 menit yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMSELTERKINI.CO.ID – Mencari burung peliharaan sekarang tidak harus datang ke pasar atau bertanya dari satu kandang ke kandang lain. Media sosial, termasuk Facebook, membuat orang bisa menemukan berbagai jenis burung hanya lewat layar ponsel.

Namun, ada satu hal yang jangan sampai terlewat sebelum transaksi: pastikan burung yang hendak dibeli memang boleh diperdagangkan dan dimiliki.

Sebab, tidak semua satwa liar yang ditawarkan secara terbuka di media sosial otomatis bebas diperjualbelikan.

Hal itu terlihat dari pengungkapan perdagangan satwa liar di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Tim Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan menemukan aktivitas jual-beli satwa melalui patroli siber di Facebook.

Jejak digital tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi di dua lokasi di Jalan Sahabat, Kelurahan Pasar Sentral, Kecamatan Mimika Baru, pada 3 September 2026.

Dari lokasi pertama, petugas mengamankan tujuh ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory). Sementara di lokasi kedua ditemukan tiga ekor burung paruh bengkok, yakni satu Kasturi Kepala Hitam, satu Nuri Kelam (Pseudeos fuscata), dan satu Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata).

Total ada 10 ekor burung yang diamankan.

Pengusutan kasus tersebut kemudian berkembang. Penyidik menemukan adanya pihak lain yang diduga terlibat hingga akhirnya tiga orang berinisial VR (56), YN (50), dan RS (46) ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 11 September 2026.

Sebelum Beli, Kenali Dulu Burungnya

Kasus tersebut memberikan pelajaran sederhana bagi masyarakat yang biasa mencari burung melalui internet.

Jangan hanya melihat foto, harga, dan kondisi burung.

Hal pertama yang perlu diketahui adalah jenis satwa yang ditawarkan.

Burung dengan nama lokal yang berbeda-beda bisa membuat pembeli kesulitan mengenali statusnya. Karena itu, calon pembeli sebaiknya mencari tahu nama jenisnya, termasuk nama ilmiahnya jika diperlukan, kemudian mengecek apakah satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi atau memiliki ketentuan khusus dalam perdagangan.

Jangan berasumsi bahwa burung yang banyak dijual berarti otomatis boleh diperjualbelikan.

Cek Asal-Usulnya

Hal kedua adalah asal-usul burung.

Calon pembeli perlu berhati-hati jika penjual tidak dapat menjelaskan dari mana satwa tersebut diperoleh. Apalagi jika jawabannya berubah-ubah atau penjual menghindari pertanyaan mengenai asal-usul dan dokumen pendukungnya.

Asal-usul penting karena status legal sebuah satwa tidak hanya ditentukan oleh apakah burung tersebut sedang berada di tangan seseorang.

Cara satwa diperoleh dan bagaimana satwa tersebut diperdagangkan juga perlu diperhatikan.

Jangan Abaikan Legalitas Transaksi

Hal ketiga adalah memastikan legalitasnya.

Jika satwa termasuk jenis yang memiliki perlindungan atau aturan khusus, jangan hanya mengandalkan pernyataan penjual seperti “aman”, “sudah lama dipelihara”, atau “banyak yang punya”.

Keterangan tersebut belum cukup untuk memastikan transaksi benar-benar diperbolehkan.

Pembeli sebaiknya meminta informasi dan dokumen yang relevan serta memastikan ketentuannya kepada pihak yang berwenang sebelum melakukan transaksi.

Dengan begitu, pembeli tidak hanya menghindari persoalan di kemudian hari, tetapi juga tidak ikut mendorong perdagangan satwa yang berpotensi merugikan populasi di alam.

Kenapa Perdagangan Online Perlu Diwaspadai?

Perdagangan satwa melalui media sosial memiliki pola yang relatif sederhana.

Penjual mengunggah foto, mencantumkan harga, lalu calon pembeli menghubungi melalui komentar atau pesan pribadi. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi bisa dilanjutkan secara langsung maupun melalui pengiriman.

Karena tampilannya seperti jual-beli barang biasa, pembeli terkadang tidak menyadari bahwa objek yang diperjualbelikan merupakan satwa liar dengan aturan tertentu.

Padahal, ketika permintaan terhadap satwa liar terus meningkat, tekanan terhadap populasi di alam juga dapat ikut meningkat.

Satwa ditangkap, dipindahkan dari habitatnya, lalu masuk ke rantai perdagangan. Jika terjadi terus-menerus, kondisi tersebut dapat mengancam keberadaan satwa di alam.

Terlebih Papua memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang sangat besar, termasuk berbagai jenis burung endemik.

Facebook Bukan Masalahnya

Yang perlu dipahami, berjualan atau membeli burung melalui Facebook tidak otomatis berarti melanggar hukum.

Persoalannya terletak pada jenis satwa, status perlindungan, asal-usul, serta legalitas kepemilikan dan perdagangannya.

Karena itu, masyarakat tidak perlu langsung menganggap setiap unggahan jual-beli burung sebagai tindak pidana.

Namun, jika menemukan penawaran satwa yang diduga dilindungi atau transaksi yang mencurigakan, informasi tersebut dapat dilaporkan kepada aparat atau instansi terkait untuk diverifikasi.

Kasus di Mimika menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan satwa di media sosial juga dapat terpantau.

Patroli siber Gakkumhut menemukan jejak digital, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti hingga ke lapangan.

Pesannya sederhana: sebelum membeli burung di Facebook, jangan cuma bertanya berapa harganya.

Cari tahu dulu burung apa yang ditawarkan, dari mana asalnya, dan apakah transaksi tersebut memang diperbolehkan.

Sebab, satu keputusan pembelian tidak hanya menentukan apa yang masuk ke kandang di rumah, tetapi juga bisa ikut menentukan apakah perdagangan satwa liar terus memiliki pasar atau tidak. (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terus Berkomunikasi, Kemnaker Terus Berupaya Buka Peluang Penempatan PMI

    Terus Berkomunikasi, Kemnaker Terus Berupaya Buka Peluang Penempatan PMI

    • calendar_month Rabu, 8 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 589
    • 0Komentar

    MENTERI Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa setiap negara mengambil kebijakan masing-masing dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19, tak terkecuali kebijakan menutup sementara dari masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI). “Tidak dipungkiri terdapat kebijakan negara penerima yang untuk sementara menutup masuknya Pekerja Migran Indonesia ke negara tersebut,” ucap Menaker Ida di Jakarta, Rabu (8/9/2021). Namun demikian, […]

  • kebakaran hutan dan lahan

    Komit Prioritaskan Karhutlah, Kapolda Sumsel Bilang Bukan Karena Takut di Copot

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.052
    • 0Komentar

    Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) menjadi prioritas utama yang harus dilakukan oleh sebab itu dengan TNI dan seluruh pihak telah melakukan berbagai upaya pencegahan.

  • Permudah Akses Masyarakat, Presiden Resmikan Tiga Pelabuhan Penyeberangan

    Permudah Akses Masyarakat, Presiden Resmikan Tiga Pelabuhan Penyeberangan

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 495
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) meresmikan tiga pelabuhan penyeberangan dan satu unit kapal penyeberangan demi memperlancar konektivitas antarpulau di Wakatobi. Sehingga, mobilitas masyarakat semakin mudah dilakukan sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat. “Kita harapkan dengan beroperasinya pelabuhan dan kapal ini, aktivitas dan mobilitas masyarakat semakin mudah,” kata Presiden Jokowi di Dermaga Rakyat Wanci, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, […]

  • 2 Daerah di Indonesia Ini di Guncang Gempa, Berapa Kekuatannya ?

    2 Daerah di Indonesia Ini di Guncang Gempa, Berapa Kekuatannya ?

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 719
    • 0Komentar

    DUA daerah di Indonesia di guncang gempa, dini hari gempa M 6.0 menguncang Halmehera, Maluku Utara sekitar 01.21 WIT Minggu [15/9/2019], sementara Gempa tektonik magnitudo 3,8 kembali terjadi di laut selatan Kabupaten Malang. Gempa magnitudo 3,8 terjadi pada pukul 09.17 WIB. Gempa di Halmahera dini hari dengan kedalaman dangkal 41 km dengan episenter terletak di laut pada […]

  • Motivasi Mahasiswa UT  Ponpes Ar-Rahman 

    Motivasi Mahasiswa UT  Ponpes Ar-Rahman 

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.199
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumsel H. Herman Deru memberikan Kuliah Umum kepada Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Terbuka (UT) di Kampus Pondok Pesantren Ar-Rahman Palembang Jalan Tegal Binangun Kecamatan Plaju, kemarin. Pada kuliah umum kali ini mengusung tema pemberdayaan pemuda melalui karya inovatif, kreatif dan berprestasi dalam mendukung program Pemprov Sumsel. Dikesempatan ini Herman Deru mengingatkan kepada […]

  • Muba Bakal Terbitkan Perbup&Tambah Anggaran Untuk Cegah Karhutlabun

    Muba Bakal Terbitkan Perbup&Tambah Anggaran Untuk Cegah Karhutlabun

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.233
    • 0Komentar

    PERSOALAN kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sepanjang tahun 2019 ini membuat Bupati Muba Dodi Reza dan Wakil Bupati Muba Beni Hernedi terus mencari solusi agar kejadian tersebut tidak berulang. Pada 2019 ini terdata ada sebesar 24.129 hektare lahan di Muba yang terbakar, kondisi lahan gambut dan medan yang sulit dijangkau […]

expand_less
WordPress Archive Accommodo – Accommodation Travel WordPress Theme Accordion FAQ – WordPress FAQ Plugin Accordion FAQ WordPress Plugin Accordion FAQ WordPress Plugin Responsive Accordion for WPBakery Page Builder (Formerly Visual Composer) Accordionza – jQuery Plugin Accu – Healthcare, Massage WordPress Theme AceBeat – DJ Personal Page WordPress Theme Acele – Responsive APP Showcase WordPress Theme Acelle Connect – WordPress Plugin for Acelle Mail