Selasa, 6 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Beli Burung di Facebook? Cek 3 Hal Ini Sebelum Transaksi

Beli Burung di Facebook? Cek 3 Hal Ini Sebelum Transaksi

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMSELTERKINI.CO.ID – Mencari burung peliharaan sekarang tidak harus datang ke pasar atau bertanya dari satu kandang ke kandang lain. Media sosial, termasuk Facebook, membuat orang bisa menemukan berbagai jenis burung hanya lewat layar ponsel.

Namun, ada satu hal yang jangan sampai terlewat sebelum transaksi: pastikan burung yang hendak dibeli memang boleh diperdagangkan dan dimiliki.

Sebab, tidak semua satwa liar yang ditawarkan secara terbuka di media sosial otomatis bebas diperjualbelikan.

Hal itu terlihat dari pengungkapan perdagangan satwa liar di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Tim Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan menemukan aktivitas jual-beli satwa melalui patroli siber di Facebook.

Jejak digital tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi di dua lokasi di Jalan Sahabat, Kelurahan Pasar Sentral, Kecamatan Mimika Baru, pada 3 September 2026.

Dari lokasi pertama, petugas mengamankan tujuh ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory). Sementara di lokasi kedua ditemukan tiga ekor burung paruh bengkok, yakni satu Kasturi Kepala Hitam, satu Nuri Kelam (Pseudeos fuscata), dan satu Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata).

Total ada 10 ekor burung yang diamankan.

Pengusutan kasus tersebut kemudian berkembang. Penyidik menemukan adanya pihak lain yang diduga terlibat hingga akhirnya tiga orang berinisial VR (56), YN (50), dan RS (46) ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 11 September 2026.

Sebelum Beli, Kenali Dulu Burungnya

Kasus tersebut memberikan pelajaran sederhana bagi masyarakat yang biasa mencari burung melalui internet.

Jangan hanya melihat foto, harga, dan kondisi burung.

Hal pertama yang perlu diketahui adalah jenis satwa yang ditawarkan.

Burung dengan nama lokal yang berbeda-beda bisa membuat pembeli kesulitan mengenali statusnya. Karena itu, calon pembeli sebaiknya mencari tahu nama jenisnya, termasuk nama ilmiahnya jika diperlukan, kemudian mengecek apakah satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi atau memiliki ketentuan khusus dalam perdagangan.

Jangan berasumsi bahwa burung yang banyak dijual berarti otomatis boleh diperjualbelikan.

Cek Asal-Usulnya

Hal kedua adalah asal-usul burung.

Calon pembeli perlu berhati-hati jika penjual tidak dapat menjelaskan dari mana satwa tersebut diperoleh. Apalagi jika jawabannya berubah-ubah atau penjual menghindari pertanyaan mengenai asal-usul dan dokumen pendukungnya.

Asal-usul penting karena status legal sebuah satwa tidak hanya ditentukan oleh apakah burung tersebut sedang berada di tangan seseorang.

Cara satwa diperoleh dan bagaimana satwa tersebut diperdagangkan juga perlu diperhatikan.

Jangan Abaikan Legalitas Transaksi

Hal ketiga adalah memastikan legalitasnya.

Jika satwa termasuk jenis yang memiliki perlindungan atau aturan khusus, jangan hanya mengandalkan pernyataan penjual seperti “aman”, “sudah lama dipelihara”, atau “banyak yang punya”.

Keterangan tersebut belum cukup untuk memastikan transaksi benar-benar diperbolehkan.

Pembeli sebaiknya meminta informasi dan dokumen yang relevan serta memastikan ketentuannya kepada pihak yang berwenang sebelum melakukan transaksi.

Dengan begitu, pembeli tidak hanya menghindari persoalan di kemudian hari, tetapi juga tidak ikut mendorong perdagangan satwa yang berpotensi merugikan populasi di alam.

Kenapa Perdagangan Online Perlu Diwaspadai?

Perdagangan satwa melalui media sosial memiliki pola yang relatif sederhana.

Penjual mengunggah foto, mencantumkan harga, lalu calon pembeli menghubungi melalui komentar atau pesan pribadi. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi bisa dilanjutkan secara langsung maupun melalui pengiriman.

Karena tampilannya seperti jual-beli barang biasa, pembeli terkadang tidak menyadari bahwa objek yang diperjualbelikan merupakan satwa liar dengan aturan tertentu.

Padahal, ketika permintaan terhadap satwa liar terus meningkat, tekanan terhadap populasi di alam juga dapat ikut meningkat.

Satwa ditangkap, dipindahkan dari habitatnya, lalu masuk ke rantai perdagangan. Jika terjadi terus-menerus, kondisi tersebut dapat mengancam keberadaan satwa di alam.

Terlebih Papua memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang sangat besar, termasuk berbagai jenis burung endemik.

Facebook Bukan Masalahnya

Yang perlu dipahami, berjualan atau membeli burung melalui Facebook tidak otomatis berarti melanggar hukum.

Persoalannya terletak pada jenis satwa, status perlindungan, asal-usul, serta legalitas kepemilikan dan perdagangannya.

Karena itu, masyarakat tidak perlu langsung menganggap setiap unggahan jual-beli burung sebagai tindak pidana.

Namun, jika menemukan penawaran satwa yang diduga dilindungi atau transaksi yang mencurigakan, informasi tersebut dapat dilaporkan kepada aparat atau instansi terkait untuk diverifikasi.

Kasus di Mimika menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan satwa di media sosial juga dapat terpantau.

Patroli siber Gakkumhut menemukan jejak digital, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti hingga ke lapangan.

Pesannya sederhana: sebelum membeli burung di Facebook, jangan cuma bertanya berapa harganya.

Cari tahu dulu burung apa yang ditawarkan, dari mana asalnya, dan apakah transaksi tersebut memang diperbolehkan.

Sebab, satu keputusan pembelian tidak hanya menentukan apa yang masuk ke kandang di rumah, tetapi juga bisa ikut menentukan apakah perdagangan satwa liar terus memiliki pasar atau tidak. (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gaet Bulog, Begini Harapan Gubernur untuk Para Petani di Sumsel

    Gaet Bulog, Begini Harapan Gubernur untuk Para Petani di Sumsel

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.263
    • 0Komentar

    “Kemitraan dengan bulog bukan karena pejabat publik,  tapi sudah saya lakukan sejak usia 18 tahun berlanjut jadi Bupati OKU Timur dan menghasilkan beras dengan predikat terbesar,”

  • Peringati Hari Pahlawan dan Sumpah Pemuda SMAN 1 Sekayu Gelar Karnaval

    Peringati Hari Pahlawan dan Sumpah Pemuda SMAN 1 Sekayu Gelar Karnaval

    • calendar_month Senin, 12 Nov 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.334
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, SEKAYU, – SMAN 1 Sekayu, Muba menggelar acara karnaval guna memperingati Hari Pahlawan dan  Sumpah Pemuda. Puluhan siswa berpakaian adat mewarnai karnaval  tersebut. Berbagai macam seragam mulai dari seragam tentara, kamtibmas, kebaya dan ala-ala pejuang tempo dulu tampak semarak dikenakan siswa. Sontak para peserta menjadi pusat perhatian masyarakat saat rombongan karnaval ini berkeliling di […]

  • 28 Peserta Ikuti Tahap Akhir Seleksi Pengisian Jabatan Admistrator RSUD Sekayu

    28 Peserta Ikuti Tahap Akhir Seleksi Pengisian Jabatan Admistrator RSUD Sekayu

    • calendar_month Kamis, 5 Nov 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 989
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kabupaten Musi Banyuasin melalui Badan Kepegawian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Hari ini melaksanakan tahap akhir seleksi pengisian jabatan Admistrator RSUD Sekayu. Adapun tahapan akhir ini berupa presentasi makalah dan wawancara yang di lakukan selama dua hari yaitu di mulai pada hari ini di Auditorium Pemkab Muba, Rabu (4/11/2020). Sekretaris Daerah Muba Drs H […]

  • Asa Pj Bupati OKI terkait Jargas, ini yang dilakukannya..

    Asa Pj Bupati OKI terkait Jargas, ini yang dilakukannya..

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 927
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Pemkab OKI sudah menyampaikan surat usulan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral agar tahun 2025, jargas dapat mengalir ke rumah warga OKI, bahkan Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Ir. Asmar Wijaya M.Si bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung Hendri Hanafi dan pimpinan OPD di Kabupaten OKI, mendatangi Kementerian Energi dan Sumber […]

  • Percepat Terwujudnya  Sumsel Lumbung Pangan, Gubernur Resmikan Science Tehno Park

    Percepat Terwujudnya  Sumsel Lumbung Pangan, Gubernur Resmikan Science Tehno Park

    • calendar_month Sabtu, 27 Feb 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 985
    • 0Komentar

    BERBAGAI upaya  dilakukan Pemerintah Provinsi  Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai daerah lumbung pangan, selain menyiapkan teknologi, juga disediakan  wadah untuk mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dibidang pertanian, peternakan dan perikanan seperti halnya Sriwijaya Science Tehno Park (SSTP) yang dikelola  Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Sumsel yang beralamat di Desa Bakung Kabupaten Ogan Ilir. […]

  • Gubernur Minta NU Jaga Netralitas Dalam Segala Hal

    Gubernur Minta NU Jaga Netralitas Dalam Segala Hal

    • calendar_month Senin, 30 Mei 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 557
    • 0Komentar

    TAK hanya menghadiri peresmian nama jalan penghubung antar kabupaten, dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Muara Enim Minggu (29/5) siang, Gubernur Sumsel H. Herman Deru juga menghadiri pelantikan PCNU Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim. Kepada seluruh jajaran pengurus yang baru dilantik, Gubernur Herman Deru menitipkan beberapa pesan di antaranya berharap agar mereka dapat bekerja keras […]

expand_less
WordPress Archive Accommodo – Accommodation Travel WordPress Theme Accordion FAQ – WordPress FAQ Plugin Accordion FAQ WordPress Plugin Accordion FAQ WordPress Plugin Responsive Accordion for WPBakery Page Builder (Formerly Visual Composer) Accordionza – jQuery Plugin Accu – Healthcare, Massage WordPress Theme AceBeat – DJ Personal Page WordPress Theme Acele – Responsive APP Showcase WordPress Theme Acelle Connect – WordPress Plugin for Acelle Mail