Kriminal

Aksi Bejat Sang Deb Collector, Ngaku Advokat, Perbudak & Setubuhi Bawahannya  

Foto : istimewa

MENGAKU sebagai advokat, sang Deb Collector, bernama HK [44] Warga Dusun III Blok C, Desa Bina Tani, Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini ngelabui bawahannya.

Debt Collector di  salah satu koperasi  di dusun tersebut yang hanya tamatan SMA ini, kini harus menanggung atas perbuatannya tersebut. Ia dicokok Kapolres OKI dan harus meringkuk di jeruji besi Mapolsek. Bahkan hukuman puluhan tahun menanti pelaku.

Tersangka tega melakukan aksi kejam dan tak bermoral terhadap dua orang perempuan yang merupakan pekerjanya.

Terhadap korbannya LK (22), bukan hanya pekerjakan di luar tugas semestinya sebagai sekretaris. Korban juga diperbudak dan disetubuhi pelaku, bahkan dipaksa untuk melayani nafsu 10 orang laki – laki.

Ironisnya, tak cukup memperlakukan korban LK seperti itu. Pelaku Herry juga menipu orangtua korban berinisial PR, warga Kecamatan Mesuji Makmur OKI hingga ratusan juta, dengan dalih membantu korban kuliah.

Bahkan, pelaku Herry juga melakukan aksi bejat terhadap LD (16), warga Mesuji Makmur, yang tak lain asisten rumah tangga pelaku. Baik korban LD dan LK sesekali digilir pelaku, dengan meminta adegan syurnya disaksikan para korban.

Selain aksi tersebut, sebelum akhirnya terbongkar lantaran korban LK berhasil melarikan diri dari sekapan. Pelaku juga melakukan pengancaman menggunakan senpira terhadap korban Simon (51), warga Desa Bina Karsa Mesuji Makmur.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra saat press release yang digelar di Mapolres OKI, Selasa (21/1/2020) mengatakan, pada tahun 2015, tersangka ini mempekerjakan korban LK menjadi sekretarisnya.

“Di bulan Januari, Februari, Maret 2016, korban diajak tersangka melaksanakan pekerjaan penagihan tunggakan pinjaman di Koperasi Rias di Lubuk Linggau. Lalu di salah satu kamar dalam kantor koperasi tersebut, korban LK dipaksa tersangka melakukan hubungan badan,” ungkap dia.

Selanjutnya sejak April Mei 2016, kata dia, tersangka menyampaikan kepada orangtua korban bahwa dapat membantu korban untuk kuliah di Fakultas Hukum Unsri, dan orangtua korban percaya.

“Tersangka mengatakan bahwa korban akan tinggal di Palembang dalam rangka kuliah, namun nyatanya korban diajak tersangka untuk berkantor sekaligus tinggal bersama tersangka di rumahnya,” ujar dia.

Atas bujuk rayu tersangka bahwa dapat membantu korban LK dapat kuliah di Fakultas Hukum Unsri, kata dia lagi, korban PR selaku orangtua korban LK, beberapa kali diminta uang oleh tersangka dengan alasan untuk kepentingan kuliah.

“Sejak tinggal bersama dengan tersangka, korban LK dipaksa kerjakan pekerjaan di luar tugas sebagai sekretaris seperti mencuci mobil, perbaiki mobil, melakukan penagihan pinjaman sendiri serta dipaksa melayani tersangka untuk berhubungan badan,” tandas dia.

Dalam kurun waktu dari tahun 2017 – 2018, lanjut dia, karena tersangka terdesak kebutuhan ekonomi, sehingga korban dipaksa oleh tersangka untuk mau melayani Iaki-laki Iain (pelayanan seks) dengan tujuan mendapatkan uang.

“Apabila korban menolak, tersangka akan marah, mengancam dan juga melakukan pemukulan (kekerasan) kepada korban, sehingga dengan terpaksa korban menuruti kemauan tersangka,” tukas dia.

kejadian tersebut dibenarkan korban. Dilanjutkan dia, bahwa ia telah dipaksa tersangka melayani lebih kurang 10 orang laki-laki dengan imbalan uang mulai dari Rp100 ribu – Rp1 juta. Uang hasil penjualan korban ini dipergunaan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan tersangka.

Pada November 2019, korban mendapat kesempatan untuk melarikan diri dari rumah tersangka, dan berhasil ditolong orang, sehingga kemudian korban berhasil dijemput oleh orangtuanya. Sambung dia, Setelah bertemu orangtuanya, korban kemudian menceritakan semua yang ia alami atas perlakuan dari tersangka.

“Dan barulah korban PR mengetahui bahwa anaknya LK sama sekali tidak kuliah di Fakultas Hukum Unsri, sehingga korban PR mengalami kerugian kurang lebih Rp364,5 juta, serta terjadinya pemaksaan terhadap korban LK oleh tersangka untuk melayani laki-laki lain dengan tujuan mencari keuntungan,” imbuh dia.

Kita telah mengamankan tersangka Herry yang sudah melakukan berbagai tindak pidana ini. Tambah dia, jadi korbannya ada 4 orang yaitu berinisial PR (korban penipuan), LK (korban perdagangan orang), LW (korban persetubuhan anak di bawah umur) dan SN (korban pengancaman dengan senpira).

Dari hasil penipuan terhadap orangtua korban LK yang menjadi juga korban tersangka, kata dia lagi, dibelikan oleh tersangka ini sejumlah barang – barang diantaranya 3 kendaraan roda empat, 3 kendaraan roda dua, berbagai handphone, serta laptop untuk kebutuhan sehari-harinya.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Bina Tani Kecamatan Mesuji Makmur OKI pada Kamis (16/1/2020) lalu. Ditambahkan dia lagi, dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti serta juga ditemukan 1 pucuk senjata api di kamar tersangka serta 1 bilah senjata tajam jenis parang.

“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman 44 tahun penjara. Karena saat ini tercatat telah melakukan 5 kasus tindak pidana yaitu penipuan, perdagangan orang (human trafficking), senpira, persetubuhan anak di bawah umur dan pengancaman,” tutup Kapolres.[***].

 

Laporan  : Indra/OKI

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com