Kesehatan

Kebut Vaksinasi COVID-19 dengan Perluas Pos Pelayanan dan Menghapus Syarat KTP Domisili

Ist

KEMENTERIAN Kesehatan percepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan berikan pelayanan pada target vaksinasi tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP di Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kemenkes (Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes) baik untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 atau dosis ke 2.

Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi tersebut. Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8-12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.

Sukseskan program vaksinasi COVID-19 dan tetap disiplin protokol kesehatan 3M: Memakai masker, Menjaga jarak serta hindari kerumunan, dan rutin Mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/

#IndonesiaBangkit

ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com