Senin, 12 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kesehatan » Kartu “Sakti” Vaksin, Nantinya Belanja Harus Gunakan Kartu Vaksin

Kartu “Sakti” Vaksin, Nantinya Belanja Harus Gunakan Kartu Vaksin

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 9 Agt 2021
  • visibility 778
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RENCANA itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Usai memantau pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jumat pekan lalu, ia bilang pemerintah merencanakan kartu vaksin akan menjadi syarat bagi orang untuk masuk pusat perbelanjaan dan restoran.

“Jadi nanti kalian pergi ke restoran enggak pakai ini (kartu vaksin), tolak. Belanja enggak pakai ini, tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua,” ujar Luhut.

Kartu “sakti” vaksin ini sebenarnya sudah menjadi salah satu syarat perjalanan ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 3-20 Juli lalu. Bagi mereka yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 poin ketiga huruf l yang menyebut, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:
1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Hasil PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;

Kartu vaksin itu juga diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. Kartu “sakti” itu menjadi syarat untuk berkegiatan di tempat publik di DKI Jakarta selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 yang disahkan pada 3 Agustus 2021.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

“Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca-terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun,” kata Anies.

Sebelum Gubernur Anies mengeluarkan kebijakan, Kepala Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif juga sudah mengeluarkan SK Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata. Dalam surat itu disebutkan ada lima aktivitas publik yang mengharuskan masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.

Kelima aktivitas publik yang mewajibkan memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 itu yakni:
1. Karyawan dan pengunjung hotel dan guest house.
2. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level
3. Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri.
4. Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan.
5. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api.

Di Jakarta, sejumlah mal yang telah memberlakukan kartu “sakti vaksin antara lain, Cibubur Junction, ITC Cempaka Mas, Lippo Mall Puri, Lippo Mal Kemang, Grand Indonesia, Plaza Indonesia, dan Senayan Park.

Tak hanya berkunjung ke mal dan makan di restoran, pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan pengunjung warung makan Warteg juga mesti menunjukkan kartu vaksin selama PPKM level 4. Hal ini terturang dalam surat keputusan Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021.

“Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19,” tulis SK Kepala Dinas PPKUKM.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tirmizi menyambut baik aturan itu. Kata dia, tujuan utama dari PPKM Darurat adalah untuk menekan pergerakan orang. Karenanya, bagi warga dengan urusan tak terlalu mendesak tetap tinggal dan tidak melakukan pergerakan.

Dengan berlakunya sertifikat vaksinasi jadi syarat wajib perjalanan jarak jauh, Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan jumlah sentra vaksinasi Covid-19. “Kita perbanyak sentra vaksinasi,” ujar Nadia.

Menurut epidemiolog Griffith University Dicky Budiman, pemberlakuan kartu vaksin sebagai syarat untuk mengakses tempat umum memang tengah dipertimbangkan oleh banyak negara, tidak hanya Indonesia. “Karena memang kita, dunia, harus bergerak bersama mengarah ke cakupan vaksinasi yang di atas 70 persen,” ujar Budiman.InfoPublik (***)

Ril

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selama Covid-19, 4 Perusahaan di Muba Dikirimi Surat Peringatan

    Selama Covid-19, 4 Perusahaan di Muba Dikirimi Surat Peringatan

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.071
    • 0Komentar

    SELAMA Pandemi Covid 19, ada empat perusahaan dikirimkan surat peringatan keras. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin, Drs H Yusuf Amilin, melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Juanda, mengatakan, selama wabah pandemi Covid 19 memang ada beberapa perusahaan telah dilayangkan surat himbauan, bahkan surat peringatan. “Sejak dari awal, […]

  • Gubernur Sumsel Hadiri Wisuda Ponpes An-Nur di OKI

    Gubernur Sumsel Hadiri Wisuda Ponpes An-Nur di OKI

    • calendar_month Rabu, 10 Apr 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 980
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, OKI – Gubernur Sumsel Herman Deru menghadiri Hafflah Akhirussanah dalam rangka peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Santri MA ke XV dan Wisuda Al-Quran Juz 30 ke 3 di Pondok Pesantren An-Nur Tebing Suluh Lempuing OKI Sumsel, Rabu (10/4/2019). Gubernur Sumsel Herman Deru mengucapkan selamat atas wisudanya para santri -santri ini. Dia mengucapkan terima […]

  • Dukung Tugas Polisi, Pemkot Palembang Bantu 5 Kendaraan R2

    Dukung Tugas Polisi, Pemkot Palembang Bantu 5 Kendaraan R2

    • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 851
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kota Palembang memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang dalam melayani serta menjaga keamanana masyarakat. Hal ini melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs Ratu Dewa memberikan apresiasi dengan menghadiahi 5 sepeda motor trail ke Polrestabes Palembang lima “Dalam rangka kita mensuport pelayanan terbaik kepada warga melalui Polrestabes, kita membantu transportasi […]

  • Presiden Berdialog dengan Pelaku Usaha Perikanan

    Presiden Berdialog dengan Pelaku Usaha Perikanan

    • calendar_month Kamis, 25 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.065
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo mengunjungi Pelabuhan Yos Sudarso di Kota Ambon, dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Provinsi Maluku, kemarin. (25/03/2021). Bersama rombongan terbatas, Kepala Negara tiba di kawasan pelabuhan sekira pukul 06.40 WIT atau 08.40 WIB. Kepala Negara juga memanfaatkan kunjungan itu untuk berdialog dengan para pelaku usaha perikanan setempat untuk mengetahui kondisi terkini sektor perikanan Maluku, Pelabuhan Yos […]

  • Tinjau Jalan Akses Wisata Petanang

    Tinjau Jalan Akses Wisata Petanang

    • calendar_month Minggu, 18 Okt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.031
    • 0Komentar

    USAI menghadiri rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka memperingati HUT ke-19 Kota Lubuklinggau di Gedung Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Sabtu (17/10). Gubernur Sumsel H. Herman Deru langsung menuju Kecamatan Lubuklinggau 1 guna meninjau jalan akses wisata petanang. Dalam pembangunan jalan akses wisata petanang tersebut, Herman Deru telah menggelontorkan dana senilai Rp.15 Miliar […]

  • ratusan warga menolak pengukuran tanah

    Selain di Bandung, Paguyuban Sopir Angkut Konvensional Palembang Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur

    • calendar_month Selasa, 17 Okt 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.475
    • 0Komentar

    Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 26 Tahun 2017 akan segera keluar pada 1 November 2017.

expand_less
WordPress Archive YITH WooCommerce Share for Discounts Premium YITH WooCommerce SMS Notifications Premium YITH WooCommerce Social Login Premium YITH WooCommerce Stripe Premium YITH WooCommerce Subscription Premium YITH WooCommerce Surveys Premium YITH WooCommerce Tab Manager Premium YITH WooCommerce Terms and Conditions Popup Premium YITH WooCommerce Uploads Premium YITH WooCommerce Waiting List Premium