Selama Ini Pasien BPJS Harus Naik Level, Kini Sistem Rujukannya Dibalik
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 21 menit yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kemkes.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Selama ini, pasien BPJS Kesehatan yang membutuhkan layanan lebih lanjut harus mengikuti alur rujukan berjenjang. Dari satu tingkat rumah sakit, pasien bisa dirujuk ke tingkat berikutnya sebelum akhirnya mendapatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Pola tersebut kini mulai diubah karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sedang menguji sistem rujukan baru yang tidak lagi menjadikan jenjang rumah sakit sebagai patokan utama. Nantinya, pasien akan diarahkan langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai dengan kondisi medisnya.
Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menjadi salah satu daerah yang dipilih untuk menguji pola baru tersebut. Perubahan ini dikenal dengan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP). Sederhananya, pasien tidak lagi harus melewati urutan rumah sakit tipe D, C, B hingga A hanya karena mengikuti jenjang rujukan.
Jika fasilitas kesehatan tertentu sudah memiliki kemampuan untuk menangani penyakit atau kondisi pasien, maka pasien dapat langsung diarahkan ke fasilitas tersebut. Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, dr. Obrin Parulian, mengatakan perubahan ini diperlukan untuk menyempurnakan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah berjalan sejak 2014.
“Nantinya rujukan pasien tidak lagi harus berjenjang dari rumah sakit tipe D, C, B, lalu ke A. Melalui skema Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), pasien akan langsung dikirim ke fasilitas kesehatan terdekat yang kompetensinya sesuai dengan diagnosis medisnya,” kata dr. Obrin usai melakukan audiensi di Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, akhir pekan lalu melansir dilaman kemkes.
Pertimbangan rujukan tidak lagi semata-mata soal rumah sakit berada di tingkat mana. Yang menjadi perhatian adalah apakah fasilitas tersebut mampu menangani kebutuhan medis pasien atau tidak.
Bukan Mengubah Jalur Rujukan
Perubahan rujukan ternyata hanya satu bagian dari pembenahan JKN. Kemenkes menyiapkan tiga pilar utama dalam Transformasi JKN. Selain RBKP, ada perubahan pada standar ruang rawat inap dan sistem pembiayaan rumah sakit.
Pada layanan rawat inap, pemerintah menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).Melalui KRIS, ruang perawatan akan memiliki standar yang lebih seragam. Salah satunya, jumlah tempat tidur maksimal empat dalam satu ruangan.
Selain itu, standar tersebut mencakup ketersediaan oksigen sentral, tombol pemanggil perawat atau nurse call, hingga kamar mandi di dalam ruangan, sistem pembayaran rumah sakit juga akan ikut berubah.
Kemenkes menyiapkan penerapan Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG) untuk menggantikan sistem tarif lama. Skema ini dirancang agar pembiayaan pelayanan kesehatan lebih mempertimbangkan karakteristik serta tingkat kompleksitas klinis pasien.
Artinya, perubahan JKN tidak berhenti pada pertanyaan “pasien dirujuk ke mana?”. Sistem pelayanan dan cara fasilitas kesehatan dibayar juga ikut dibenahi.
Kenapa Muara Enim Dipilih?
Muara Enim menjadi salah satu dari empat daerah yang ditunjuk sebagai lokasi uji coba Transformasi JKN. Tiga daerah lainnya adalah Bandung, Makassar, dan Tulungagung. Untuk Muara Enim, pemerintah melihat daerah ini memiliki posisi geografis yang strategis karena berada di persimpangan jalur lintas daerah. Kabupaten tersebut juga dinilai dapat mewakili karakteristik daerah di luar Pulau Jawa. Sebelum sistem baru dijalankan, kesiapan fasilitas kesehatan di Muara Enim mulai diperiksa.
Tim gabungan Kemenkes dan BPJS Kesehatan telah meninjau sejumlah fasilitas kesehatan secara langsung. Di tingkat pelayanan primer, Puskesmas Tanjung Enim dan Klinik Rahayu Medika disebut telah memiliki infrastruktur teknologi informasi (TI) yang dibutuhkan untuk mendukung penerapan sistem tersebut.
Kesiapan fasilitas menjadi penting karena sistem rujukan baru membutuhkan data dan konektivitas antar-fasilitas kesehatan agar pasien dapat diarahkan ke tempat yang benar-benar memiliki kemampuan sesuai diagnosisnya.
Tidak Langsung Berlaku Nasional
Meski uji coba sudah disiapkan, perubahan ini belum otomatis berlaku untuk seluruh peserta JKN. Uji coba di empat daerah tersebut direncanakan berlangsung selama 12 bulan. Pelaksanaan efektifnya menunggu Peraturan Presiden (Perpres) ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Jika penerapan berjalan sesuai rencana, pola rujukan yang selama ini dikenal pasien BPJS akan mengalami perubahan cukup besar.
Pasien tidak lagi mengikuti tangga rujukan dari satu tipe rumah sakit ke tipe berikutnya. Penentunya akan bergeser pada satu hal yang lebih penting: fasilitas mana yang paling mampu menangani kondisi medis pasien. Muara Enim pun kini menjadi salah satu tempat untuk melihat apakah pola baru tersebut benar-benar bisa membuat perjalanan pasien BPJS menjadi lebih sederhana, cepat, dan tepat sasaran. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
