Kebijakan

‘Warning’ Bupati Muba Kepada CPNS, Apa Katanya ?

Foto : istimewa

BUPATI Musi Banyuasin Dr. H. Dodi Reza Alex Noerdin mengingatkan kembali calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi tidak boleh meminta pindah tugas atau mutasi selama 10 tahun.

Ketetapan itu, lanjutnya diatur dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 atau Permenpan Nomor 36 Tahun 2018.

“Saya ingatkan kembali bahwa saudara diterima sebagai CPNS di kabupaten Muba ini, telah membuat pernyataan yang wajib untuk ditaati yang salah satunya adalah bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak terhitung mulai PNS,”terangnya saat melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah PNS di Pendopoan Griya Bumi Serasan, Jumat (7/2/2020).

Dikatakannya, bahwa CPNS diangkat melalui seleksi yang sangat ketat dan telah memilih instansi dan formasi yang saat ini dijabat tanpa paksaan dari pihak manapun. Maka dari itu, laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Ditegaskannya, Sebagai ASN milenial yang merupakan digital talent diharapkan dapat menjadi pioner dalam revolusi generasi 4.0 kepada seluruh kepala perangkat daerah agar dapat menyesuaikan diri sebagai digital leader.

“Saya tegaskan agar BKPSDM menjaga agar peraturan ini dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. Dan dibelakang saudara masih banyak sekali yang ingin menjadi PNS. Dalam pantauan kami, selama masa percobaan bahwa CPNS formasi 2018 memiliki kinerja yang baik. Tidak sedikit yang menjadi andalan di perangkat daerah tempat mereka bertugas, dan untuk itu harus terus ditingkatkan,”ungkapnya.[***]

Penulis : ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com