Kebijakan

Terbitkan PP No 78/2021, Negara Hadir Lindungi Anak Korban COVID-19

satgas covid-19/foto : Ist

PEMERINTAH menjamin perlindungan khusus untuk anak di masa pandemi COVID-19 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2021.

Peraturan ini menyebutkan ada 20 kategori anak yang butuh perlindungan khusus, di antaranya anak korban dampak bencana, termasuk bencana non alam seperti pandemi COVID-19.

Perlindungan khusus untuk anak dalam peraturan ini termasuk jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembang anak, pengobatan dan rehabilitasi, pendampingan psikososial, pemberian bansos bagi anak dari keluarga tidak mampu, perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan anak yatim piatu yang ditinggalkan atau terpisah dari orang tua karena COVID-19, juga dapat melapor ke aparat setempat atau dinas sosial.

Anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus menjadi tanggung jawab negara dan kita, karena mereka adalah masa depan.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER.[***]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com