Kebijakan

Resmi, Muba Siaga 112 Diluncurkan

Foto : Humas Pemkab Muba

SUMSELTERKINI.CO.ID, SEKAYU – Bupati Muba Dodi Reza Alex resmi meluncurkan Muba Siaga 112 yang disaksikan langsung oleh Ketua Ombudsman RI dan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Muba siaga 112 merupakan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD), Muba siaga 112 merupakan bagian dari Program Muba Fast Track yang bertujuan memberikan layanan informasi kepada publik baik darurat maupun non darurat.

“Program prioritas Pemkab Muba, salah satunya mewujudkan Muba smart regency, merupakan langkah awal dalam tata kelola pemerintahan, lingkungan dan sosial yang baik. Maka harus terintegrasi guna mewujudkan pemerintahan yang prima dalam pelayanan dan menyajikan informasi,”urainya saat meluncurka program tersebut bertempat di Opproom Pemkab Muba, Kamis (25/10/2018).

Bupati Muba juga mengatakan, Muba siaga 112 ini, harus tanggap cepat dan harus jadi pelayanan prima.

Tujuan diluncurkan sistem ini, paparnya tentu beriringan dengan misi meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya memberikan pelayanan kepada masyarakat,  menampilkan pemerintahan yang responsif bersih dan bertanggung jawab, maka perlu di hadirkan teknologi agar bisa dicapai seluruh komponen yang ada.

“Sekarang masyarakat dalam keadaan darurat bisa dengan mudah tinggal telfon 112, bebas pulsa untuk semua operator dalam 24 jam,  begitu masuk akan langsung ditugaskan perangkat daerah terkait dan langsung didatangi petugas ke lokasi darurat, “jelas Dodi.

Dodi juga menyampaikan, terkait hal tersebut, Pemkab Muba menyatakan keseriusan dalam melaksanakan Muba siaga 112 ini, sebagai landasan hukum telah diatur melalui Perbup nomor 71 tahun 2018.

Agar dapat berjalan dengan standar, juga sudah dikeluarkan SK Bupati, apa dan siapa yang bertanggung jawab dalam pelayanan ini sudah terinci.

Ada Dinkominfo, Polpp, BPBD, Dinkes, Dishub, PUPR, DPPPA dan Dinsos. Semua perangkat daerah terkait sudah menandatangani komitmen pelayanan, jika ada panggilan darurat wajib ditindaklanjuti dengan cepat dan kepada Kominfo agar dibuatkan frame waktu dalam respon tercepat melayani.

Mewakili Menkominfo RI, Direktur Pengembangan Pita Lebar, Direktorat Penyelenggara Pos dan Informatika, Benyamin Sura SE MM mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kabupaten/kota se Indonesia untuk bisa diselenggarakan NTPD 112, panggilan darurat merupakan layanan pemerintah untuk masyarakat. Kami salut dan bangga kepada Bupati Muba atas inisiasi telah menyelenggarakan Muba siaga 112, Kabupaten Muba merupakan kabupaten ke 22 yang menyelenggarakan layanan 112 dari 514 kab/kota se indonesia.

“Kami berharap panggilan Muba siaga 112 bisa melayani masyarakat selama 24 jam, melayani masalah-masalah kedaruratan masyarakat, dan dapat memberikan peringatan kepada masyarakat. Kabupaten Muba merupakan daerah kedua di Provinsi Sumsel setelah kota Palembang yang telah melaunching NTPD 112, dalam rangka mendukung pelaksanaan jaringan telekomunikasi di Indonesia, “ujarnya.

Sementara itu dikatakan Ketua Ombudsman RI, Prof Amzulian Rifai SH LLM PhD, memandang acara launching NTPD 112 ini begitu penting dan mengapresiasi Pemkab Muba, karena disetiap acara sekecil apalun pelaksanaannya selalu maksimal, walaupun lokasi Kabupaten Muba jauh dari ibu kota Indonesia, namun dalam pelayanan kegiatan bisa katakan terbaik se Indonesia.

“Saya apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Muba karena telah menciptakan Muba Siaga 112, visi yang luar biasa ini tidak bisa berjalan dengan baik jika tidak didukung dengan konsisten bersama,’tutupnya.[**]

 

Penulis : Ari W

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com