Kebijakan

Peringatan !! Pegawai Non PNSD di Dishub Bakal Dipecat, Jika Lakukan Ini…

foto : ist

INI peringatan serius bagi ASN dan non PNSD lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang jika terbukti menggunakan narkoba Pemkot akan menindak sanksi dengan pemecatan.

Hal dijelaskan Sekda Pemkot Palembang Ratu Dewa disela-sela tes urine dilingkungan Dishub Kota Palembang, senin [29/3/2021].

Sebanyak 519 pegawai ASN dan non PNSD lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang lakukan tes urine. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkoba.

Diketahui, tes urine tersebut sengaja dilakukan guna menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Selain Dinas Perhubungan, tes urine juga rencana akan dilakukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang.

“Kemarin Kesbangpol sudah, sekarang seluruh jajaran Dinas Perhubungan yang berjumlah 519 orang. Yang tidak hadir ada 31 orang,” kata Ratu Dewa, Senin 29 Maret 2021.[***]

 

ril

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com