Kebijakan

Palembang Dan Prabumulih Telah Disetujui PSBB

KOTA Palembang dan Prabumulih telah di setujui untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Hal ini berdasarkan dengan ditetapkannya surat dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan, melalui keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 untuk Kota Palembang dan HK.01.07/MENKES/306/2020 untuk Kota Prabumulih, Selasa (12/05)

Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan. Dalam keputusannya PSSB Palembang dan Kota Prabumulih disebut dalam rangka percepatan penaganan Covid-19 yang saat ini semakin meningkat jumlah pasien terjangkitnya.

Sementara, pihak Pemprov Sumsel melalui Kabag Humas, Andi Permana, juga telah memberitahukan kepada sejumlah wartawan yang ada di group WhatsApp jika besok, Rabu (13/05) Gubernur Sumsel Herman Deru akan memberikan keterangan pers secara langsung terkait telah disetujuinya PSBB di Kota Palembang dan Kota Prabumulih tersebut.

“Rekan-rekan sekalian besok sekitar jam 14.00 WIB akan diadakan konfrensi pers Gubernur Sumsel tentang disetujuinya PSBB Kota Palembang dan Kota Prabumulih, kemungkinan di gedung bina praja dengan tempat duduk diatur dengan standar keamanan Covid-19,” pesannya.

Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa, saat dikonfirmasi awak media juga membenarkan bahwa informasi soal surat keputusan tersebut, dan pemkot besok akan di bahas soal draf materi detail PSBB.

“Besok kita rapat dulu dengan Gugus Tugas Pemkot Palembang yang diketuai pak Wako dan para Wakil Ketua Forkopimda. Dalam rapat tersebut akan kita bahas draf atau materi detail isi perkada (Peraturan Kepala Daerah: Red) tentang PSSB, langkah selanjutnya Perkada itu diharmonisasi oleh Pemprov Sumsel,” jelasnya. [***]

An

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com