Orang Tua / Wali Berhak Memilih Pembelajaran Tatap Muka Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Senin, 5 Apr 2021
- visibility 1.024
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SURAT Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Mendagri, Menkes, dan Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 sudah berlaku.
Salah satu yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri tersebut adalah terkait dengan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang dapat diselenggarakan asalkan semua syarat yang diminta berhasil dipenuhi, termasuk mengenai penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi pada tenaga pendidik.
Selain itu, SKB ini juga sebutkan bahwa orang tua atau wali berhak memilih antara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk anaknya.
Opsi PJJ tetap disediakan pihak sekolah atau perguruan tinggi yang melangsungkan PTM Terbatas.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id
#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri
- Penulis: Irwan Wahyudi

Saat ini belum ada komentar