Minggu, 18 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kebijakan » Mulai Berlaku Hari Ini, Inilah Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro, Silahkan Ikuti Agar Terhindar Pandemi Covid

Mulai Berlaku Hari Ini, Inilah Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro, Silahkan Ikuti Agar Terhindar Pandemi Covid

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Selasa, 22 Jun 2021
  • visibility 945
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEMERINTAH terus mengintensifkan upaya menekan laju pandemi COVID-19. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (21/06/2021) pagi, melalui konferensi video.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers usai mengikuti rapat.

Terkait hal tersebut, ungkap Airlangga, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujarnya.

Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, ujar Airlangga, akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan Belajar Mengajar
a. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan Sektor Esensial
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

4. Kegiatan Restoran
Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan
d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan
a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan
b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan Konstruksi
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di Area Publik
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.Kominfo (***)

Ril

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT RI, Sebangat Baru Bangkit dari Pandemi

    HUT RI, Sebangat Baru Bangkit dari Pandemi

    • calendar_month Kamis, 18 Agt 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.622
    • 0Komentar

    Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) penurunan bendera merah putih di Istana Gubernur Griya Agung Palembang, Rabu (17/8). Adapun Komandan Upacara Letkol Inf Hery Eko Prabowo lulusan Akademi Militer tahun 2003 yang merupakan Komandan Batalion Infanteri Raider 200/Bhakti Negara. Sedangkan pembawa baki, Reva Adeana Aurelia pelajar asal SMA Negeri 13 […]

  • Atlet Muba Wakili Indonesia di Kejuaraan Atletik Singapore Open

    Atlet Muba Wakili Indonesia di Kejuaraan Atletik Singapore Open

    • calendar_month Selasa, 26 Mar 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.115
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Sekayu- Sri Maya Sari, berprestasi asal Kabupaten Musi Banyuasin ini saat ini sedang berjuang mengikuti kompetisi Internasional Kejuaraan Atletik Singapore Open di Singapore Sport Hub, dara cantik kelahiran Sekayu 24 April 1994 silam tersebut mewakili Indonesia untuk bertanding dengan atlet-atlet dari mancanegara. Diketahui, Kejuaraan Atletik Singapore Open di Singapore Sport Hub akan digelar 28-29 […]

  • Medan Sulit, Prajurit TNI Berhasil Evakuasi Dua Jenazah Teroris MIT di Poso

    Medan Sulit, Prajurit TNI Berhasil Evakuasi Dua Jenazah Teroris MIT di Poso

    • calendar_month Rabu, 14 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 796
    • 0Komentar

    TENTARA Nasional Indonesia (TNI) tetap menghormati lawan atau musuh negara dengan mengevakuasi jenazah dan diperlakukan dengan humanis. Hal ini dibuktikan Prajurit TNI yang tergabung dalam Koospsgabsus Tricakti dengan melakukan evakuasi dua jenazah kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso, Sulawesi Tengah. Setelah berjibaku melewati lebatnya hutan dan merubah rencana evakuasi dengan membuat rakit menyusuri […]

  • Bupati Banyuasin : Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas Utama Yang Diperjuangkan

    Bupati Banyuasin : Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas Utama Yang Diperjuangkan

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.307
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Daerah Kabupaten Banyuasin hari ini menggelar Pembukaan Seminar Nasional Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Alun-alun Kota Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Acara Seminar Nasional dibuka langsung Bupati Banyuasin H.Askolani, SH., MH dan dihadiri  Sekretaris Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Republik Indonesia Dr. M. Q. Wisnu Aji, […]

  • Bebaskan Kekuatan Gaming Terbaik dengan Penawaran Eksklusif MSI: Dapatkan Kunci Game Infinity Strash DRAGON QUEST GRATIS!

    Bebaskan Kekuatan Gaming Terbaik dengan Penawaran Eksklusif MSI: Dapatkan Kunci Game Infinity Strash DRAGON QUEST GRATIS!

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 982
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id,- Bebaskan Kekuatan Gaming Terbaik dengan Penawaran Eksklusif MSI: Dapatkan Kunci Game Infinity Strash DRAGON QUEST GRATIS! Kasus & Komponen [Pengumuman global] Penggemar game, bersiaplah untuk membawa pengalaman bermain game Anda ke level selanjutnya dengan penawaran luar biasa dari MSI. Dari tanggal 29 September hingga 29 Oktober 2023, benamkan diri Anda dalam dunia game digital […]

  • TMII Miniatur Indonesia, Kini Dikelola Negara

    TMII Miniatur Indonesia, Kini Dikelola Negara

    • calendar_month Jumat, 9 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.010
    • 0Komentar

    Siti Hartinah takjub. Saat mengunjungi Disneyland, Amerika Serikat dan Thai-in-Miniature di Thailand pada era 1970an, Siti Hartinah –istri Presiden Soeharto–atau yang akrab disapa Tien Soeharto punya angan-angan membangun hal serupa di Indonesia. Namun bangunan itu nantinya lebih menonjolkan spirit ke-Indonesiaan. Dalam angan-angannya itu, ia membayangkan taman itu menjadi miniaturnya Indonesia. Keinginan itu lalu ia sampaikan […]

expand_less
WordPress Archive Vaya – E-commerce Elementor Template Kit Vayvo – Media Streaming & Membership WordPress Theme VC Icon Finder – WPBakery Page Builder Icon finder VC Particles 3D Background VC Particles Background vCity – Online Browser Game veApp – Mobile App & Startup Elementor Template Kit Veco – Creative Agency Elementor Template Kit VEDA | Multi-Purpose Theme VEDBO – Elementor WooCommerce Theme