Kebijakan

Harno Berharap KPK Dampingi Pemkot Palembang,Terkait Apa Ya ?

Foto : Humas Pemkot Palembang

Sumselterkini.co.id, Palembang  Walikota Palembang H. Harnojoyo berharap Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] dapat mendampingi program kerja Pemkot Palembang secara intensif.

Hal itu dikemukakannya saat Acara Monitoring Koordinasi dan Supervisi Program Pemberantasan Korupsi yang terintegrasi tahun 2019 di ruang Parameswara Setda Kota Palembang, Jumat (22/3/2019).

Walikota Palembang Harnojoyo mengungkapkan, mudah-mudahan dengan pendampingan dari KPK ini dapat menjadi evaluasi terkait kinerja triwulan pertama tahun 2019 untuk memenuhi target capaian pendapatan asli daerah (PAD) 2019.

“Kami berharap pendampingan ini lebih intens lagi, jangan sebulan atau dua bulan sekali namun seminggu sekali,” urainya.

Kepala Dinas PU PR Kota Palembang Bastari mengatakan, ada tiga masalah utama pada pembahasan kali ini, yakni masih adanya reklame tak berizin, kemudian reklame yang dipasang tidak pada tempatnya dan ratusan reklame yang izinnya sudah kadaluarsa.

“Pada 6 Desember 2018 lalu sudah dilakukan penertiban. Ada 162 reklame ditertibkan dan 25 media reklame sudah dibongkar,” paparnya.

Bastari menjelaskan, Pemkot Palembang sudah merevisi Perwali 50/2015 menjadi 13/2019 yang mengatur titik-titik rekklame, memberlakukan IMB reklame dan lain sebagainya.

“Dengan adanya perubahan ini kita optimis dapat meningkatkan PAD dari pemasangan reklame tersebut,” ujarnya.

Senada, Kepala DPM-PTSP Ahmad Mustain menerangkan, pihaknya akan memperkuat sistem data base sehingga saat pendaftaran izin penyelenggaraan reklame akan terkoneksi dengan masa berlaku serta jumlah kontrak pada satu titik reklame.

“Kami juga siap mendirikan mall pelayanan satu pintu, agar mempermudah pelayanan publik, seperti salah satunya bekerjasama dengan pihak imigrasi, kepolisian dan dinas atau instansi terkait lainnya untuk mempermudah pelayanan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan KPK Wilayah Sumbagsel Aida Zulaiha mengatakan, terkait penertiban reklame, bahwa koordinasi antar instansi terkait harus berjalan mulai dari perizinan hingga hasil akhirnya (pemasangan reklame).

“Kemudian yang kami dorong saat ini ialah Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang agar tidak ada terjadi kecurangan dalam pembayaran pajak khususnya di Pemda itu sendiri,” harapnya.[**]

 

Penulis : one

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com