Kebijakan

Dicairkan Tiga Tahap ke 2.583 Desa, Gubernur Ajak Masyarakat Awasi Dandes Rp2,71 Triliun di Sumsel

Foto : istimewa

PEMERINTAH Pusat telah menganggarkan dana sedikitnya Rp 72 triliun untuk pembangunan dan pengembangan 72.953 desa yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Dari dana tersebut, Rp 2,71 triliun dikucurkan untuk 2583 desa yang ada di Sumsel.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyaluran dana desa tetap dibagi dalam tiga tahap selama satu tahun seperti tahun sebelumnya. Hanya saja, dana yang disalurkan saat ini lebih besar dari dana tahun. Dimana tahap I dan II diberikan masing-masing sebanyak 40 persen dari dana yang yang sudah dianggarkan untuk tiap provinsi. Sedangkan tahap III diberikan sebanyak 20 persen.

“Tahap I sendiri saat ini masih berlangsung. Sejauh ini, dana desa tahap I yang telah disalurkan ke sejumlah desa di Indonesia mencapai Rp 1,9 triliyun,” kata Sri Mulyani, saat pembukaan Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Sumsel Tahun 2020 di Dinning Hall Jakabaring Sport City Palembang, Jum’at (28/2) pagi.

Perubahan aturan ini diketahui tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205 tahun 2019 tentang tentang Pengelolaan Dana Desa.

Menurut Sri, berubahnya besaran pencairan tahap I dana desa bertujuan untuk memaksimalkan kemampuan desa tersebut dalam melakukan program kerjanya. Namun, dalam hal pengawasan akan dibuat lebih simpel tetapi efektif agar tetap bisa dipertanggungjawabkan.

“Jumlah penyalurannya kita naikkan agar program desa untuk melakukan pengembangan daerah bisa lebih cepat dilakukan namun tetap harus akuntabel,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengajak agar semua pihak termasuk pemerintah daerah turut melakukan pengawasan penggunaan dana desa tersebut.

“Dana desa ini harus segera digunakan untuk pengembangan desa. Jangan ditumpuk dan dipindah rekening untuk di depositokan atau mencari keuntungan pribadi. Untuk itulah, kami dari kementerian keuangan, kemendagri, Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal bersinergi agar dalam penggunaannya tepat sasaran,” tegasnya.

Dia pun memastikan, jika saat ini pemerintah pusat juga telah memberikan pendapatan tetap untuk seluruh aparat desa.

“Penghasilan tetap untuk aparat desa ini setara dengan gaji pokok Aparatur Sipil Negara Golongan 2a. Penghasilan itu diberikan dengan harapan aparat desa terhindar dari penyalahgunaan dana desa yang dikucurkan pemerintah,” tegasnya.[***]

 

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com