Rabu, 21 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kebijakan » Di Muba, Yang Tak Jujur Terpapar COVID-19, Ada Sanksinya, Apa Saja ?

Di Muba, Yang Tak Jujur Terpapar COVID-19, Ada Sanksinya, Apa Saja ?

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 20 Apr 2020
  • visibility 1.173
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GUNA memutus rantai penularan wabah Covid-19 atau virus corona di Kabupaten Musi Banyuasin, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin terus melakukan upaya-upaya konkrit di lapangan baik dari pencegahan hingga ke penanganan medis.

Dalam kaitan ini juga, Bupati Muba Dr Dodi Reza menghimbau agar warga Muba yang terpapar Covid-19 untuk jujur dalam penjelasan dan kronologis kontak fisik ketika sebelum mendapatkan perawatan isolasi.

“Saya minta agar warga yang terkena gejala Covid-19 segera memeriksa diri dan melapor ke RS setempat, selain itu harus jujur kepada tenaga medis,” tegasnya.

Ia menyebutkan, Covid-19 ini bukanlah aib dan harus mendapatkan penanganan segera. “Jadi untuk memutus rantai penularan tentu harus cepat dengan bekal kejujuran warga menceritakan kronologis kontak fisik mereka,” terangnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Sekayu dr Makson Parulian Purba MARS menjelaskan kejujuran warga yang terindikasi Covid-19 sangat penting. “Kalau tidak jujur dapat mengakibatkan rantai penularan meluas,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kejujuran juga dapat mempermudah tenaga medis dalam pendataan serta meminimalisir meluasnya penularan. “Ini juga diatur dalam Undang-Undang, bahkan kalau tidak jujur bisa disanksi pidana dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta,” bebernya.

Makson menambahkan, adapun aturan yang mengatur ketentuan tersebut yakni di KUHP Pasal 378, Permenkes RI Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 26 point d Pasal 14 UU tahun 1984.

“Kemudian, pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dimana Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipenjara 1 tahun dan denda Rp100 juta,” pungkasnya.

dan yang terpenting juga adalah melindungi tenaga medis agar dapat memberikan tindakan dan perawatan yang tepat sehingga dapat mendeteksi secara dini dan  mengurangi resiko penularan covid 19.

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berkat Perawan & Tampan, Muba Peroleh Penghargaan dari  Pemprov Sumsel

    Berkat Perawan & Tampan, Muba Peroleh Penghargaan dari Pemprov Sumsel

    • calendar_month Kamis, 13 Apr 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 816
    • 0Komentar

    Berkat novasi Peranan Wanita dan Ketahanan Pangan (Perawan dan Tampan) Pemkab Muba yang sangat maksimal dalam upaya menjaga serta meningkatkan ketahanan pangan di Muba, Pemkab Muba memproleh penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sumsel. “Ini inovasi yang luar biasa dalam upaya menjaga ketahanan pangan di daerah, dan patut diberikan apresiasi dan reward,” ungkap Gubernur Sumsel Herman Deru […]

  • Kwarcab Gerakan Pramuka Muba Gelar Perkemahan Wirakarya

    Kwarcab Gerakan Pramuka Muba Gelar Perkemahan Wirakarya

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.441
    • 0Komentar

    SEKRETARIS Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi selaku Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Muba diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Muba H Ibnu Sa’ad SSos MSi  membuka Perkemahan Wirakarya Pramuka (PWC) tahun 2019 se-Kabupaten Muba, di Bumi Perkemahan Kupek Randik Kuyung Ranggonang Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Muba, Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu, Rabu (20/11/2019). Dalam […]

  • Layani Mudik Lebaran, Pertamina Siap dengan Produk BBM Kemasan

    Layani Mudik Lebaran, Pertamina Siap dengan Produk BBM Kemasan

    • calendar_month Kamis, 17 Mei 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.271
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.ID, Jakarta – Pertamina akan menyiapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) kemasan dan motor untuk melayani mudik lebaran yang terjebak kemacetan di jalan. Sebanyak 30 unit motor kemasan di 20 titik wilayah MOR III diantaranya 8 titik di jalur reguler dan 12 titik di jalur tol akan disiapkan Pertamina. General Manager Pertamina MOR III, Erry Widiastono […]

  • Jasa Usaha Pariwisata Boleh Dibuka, Tapi…

    Jasa Usaha Pariwisata Boleh Dibuka, Tapi…

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 919
    • 0Komentar

    BABAT Supat, setelah lebih kurang ditutup selama 4 bulan pasca pandemi, Rabu, 19/08/2020 Plt. Kadispopar Muba didampingi Kabid Pariwisata dan Kabid Olahraga Dispopar serta Camat Kecamatan Babat Supat, Rio Aditya SSTP, MSi mengunjungi destinasi wisata Embung Senja di Kecamatan Babat Supat. Plt. Kadispopar Muba, M. Fariz, SSTP, MM dalam kunjungannya mengatakan bahwa sekarang jasa usaha […]

  • Nuzulul Quran untuk menyemarakkan syiar Islam & dakwah

    Nuzulul Quran untuk menyemarakkan syiar Islam & dakwah

    • calendar_month Jumat, 29 Mar 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 784
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Tepat di hari ke 17 bulan suci Ramadan, Masyarakat Musi Banyuasin antusias hadir menyemarakkan peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H / 2024 M yang digelar oleh Pemkab Musi Banyuasin di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate berlangsung semarak, penuh dengan semangat silaturahmi, Kamis (28/03/2024) sore. Acara dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan sholawat bersama. […]

  • Tempat Hiburan Ditutup, Selama Ramadhan

    Tempat Hiburan Ditutup, Selama Ramadhan

    • calendar_month Selasa, 6 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.256
    • 0Komentar

    GUNA Mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat selama bulan Suci Ramadhan 1442 H, bagi umat Islam. Wali Kota Palembang H. Harnojoyo mengeluarkan surat edaran nomor : 10/SE/PP/2021 tentang operasional rumah makan, tempat hiburan, pijat urut tradisional maupun modern selama Ramadhan. Wali Kota Palembang H. Harnojoyo meminta kepada pemilik tempat hiburan, dan panti pijat, untuk menghentikan kegiatan […]

expand_less
WordPress Archive Lovewish – Nonprofit & Charity WordPress Theme Lovims – Nonprofit WordPress Theme Lovus – Wedding Planner WordPress Theme Lucci – WooCommerce WordPress Theme Lucille – Music WordPress Theme Lucky – Magazine and Blog WordPress Theme LuckyWP Table of Contents for AMP Lumburr – Handmade & Ceramics WordPress Theme Lumi – Tech Startup WordPress Theme Lumia – Multipurpose Shopify Theme OS 2.0 – Multilanguage – RTL Support