Kebijakan

Buang Sampah Sembarangan Langsung Sidang Ditempat

Foto: Istimewa

MESKI sudah menyediakan sekitar 200 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di jalan utama, gunungan sampah tetap menjadi pemandangan saat pagi hari, terutama di Jl. Kolonel H. Burlian. Artinya, sampah masih menjadi masalah yang cukup besar di hadapi Kota Palembang

Untuk itu, Walikota Palembang, Harnojoyo meminta agar Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pengadilan Negeri Palembang terkait kerjasama penanganan masalah hukum dan dalam rangka optimalisasi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) dapat membantu menyelesaikan persoalan sampah yang terjadi akibat tidak adanya tindakan tegas dalam penerapan aturan di kota ini.

“Kita ingin Satpol PP dapat membantu mengawasi dan memberikan tindakan tegas jika masih ada yang sewenang-wenang membuang sampah sembarangan,” terangnya disela-sela MoU (Memordandum of Understanding) Pemkot Palembang dan Pengadilan Negeri Palembang, di rumah dinas Walikota, Senin (27/1/2020).

Harnojoyo juga menerangkan, saat ini pihaknya sedang menggodok Peraturan Walikota (Perwali) No. 52 terkait jam pembuangan sampah. Dimana, akan diatur jam pembuangan sampah dan pengangkutan yang akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang.

“Melalui Perwali No 52 terkait jam pembuangan sampah ini, jangan sampai kedepan masyarakat sewenang wenang membuang sampah. Kita akan batasi jam 6 tidak ada kegiatan membuang sampah,” ulasnya.

Adanya aturan ini, sampai Harnojoyo untuk mengatur jam pembuangan sampah. Satpol PP diharapkan dapat optimal mengawasinya.

“Sebenarnya bukan tindakan hukum yang kita harapkan, tapi lebih dari kesadaran masyarakat dalam membuang sampah. Artinya Pol PP juga harus aktif melakukan sosialisasi soal larangan buang sampah sembarangan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Palembang, Guruh Agung Putra Jaya atau yang akrab disapa Jaya ini mengatakan, siap menajalankan pengakkan Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Palembang.

Dimana, melalui MoU ini maka kedepan Satpol PP mempunyai kekuatan hukum dalam menjalani Perda maupun Perkada di Kota Palembang.

“Kedepan setiap pelanggaran maka akan disidangkan oleh pengadilan. Bahkan, pelanggaran dapat disidangk ditempat,” ulasnya. [***]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com