Kamis, 22 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kebijakan » Buang Sampah Sembarangan Langsung Sidang Ditempat

Buang Sampah Sembarangan Langsung Sidang Ditempat

  • account_circle Yosep Indra Praja
  • calendar_month Senin, 27 Jan 2020
  • visibility 1.206
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MESKI sudah menyediakan sekitar 200 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di jalan utama, gunungan sampah tetap menjadi pemandangan saat pagi hari, terutama di Jl. Kolonel H. Burlian. Artinya, sampah masih menjadi masalah yang cukup besar di hadapi Kota Palembang

Untuk itu, Walikota Palembang, Harnojoyo meminta agar Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pengadilan Negeri Palembang terkait kerjasama penanganan masalah hukum dan dalam rangka optimalisasi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) dapat membantu menyelesaikan persoalan sampah yang terjadi akibat tidak adanya tindakan tegas dalam penerapan aturan di kota ini.

“Kita ingin Satpol PP dapat membantu mengawasi dan memberikan tindakan tegas jika masih ada yang sewenang-wenang membuang sampah sembarangan,” terangnya disela-sela MoU (Memordandum of Understanding) Pemkot Palembang dan Pengadilan Negeri Palembang, di rumah dinas Walikota, Senin (27/1/2020).

Harnojoyo juga menerangkan, saat ini pihaknya sedang menggodok Peraturan Walikota (Perwali) No. 52 terkait jam pembuangan sampah. Dimana, akan diatur jam pembuangan sampah dan pengangkutan yang akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang.

“Melalui Perwali No 52 terkait jam pembuangan sampah ini, jangan sampai kedepan masyarakat sewenang wenang membuang sampah. Kita akan batasi jam 6 tidak ada kegiatan membuang sampah,” ulasnya.

Adanya aturan ini, sampai Harnojoyo untuk mengatur jam pembuangan sampah. Satpol PP diharapkan dapat optimal mengawasinya.

“Sebenarnya bukan tindakan hukum yang kita harapkan, tapi lebih dari kesadaran masyarakat dalam membuang sampah. Artinya Pol PP juga harus aktif melakukan sosialisasi soal larangan buang sampah sembarangan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Palembang, Guruh Agung Putra Jaya atau yang akrab disapa Jaya ini mengatakan, siap menajalankan pengakkan Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Palembang.

Dimana, melalui MoU ini maka kedepan Satpol PP mempunyai kekuatan hukum dalam menjalani Perda maupun Perkada di Kota Palembang.

“Kedepan setiap pelanggaran maka akan disidangkan oleh pengadilan. Bahkan, pelanggaran dapat disidangk ditempat,” ulasnya. [***]

  • Penulis: Yosep Indra Praja

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Srikandi Muba Sri Maya Raih Emas di Porwil Sumatera X

    Srikandi Muba Sri Maya Raih Emas di Porwil Sumatera X

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 871
    • 0Komentar

    ATLET asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tampaknya punya kebanggaan tersendiri dan tampil lebih garang di ajang Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) X di Bengkulu. Betapa tidak, atlet-atlet asal bumi Serasan Sekate yang berlaga di ajang tersebut mendapat support secara langsung oleh Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin melalui Wakil Bupati Muba Beni Hernedi. Pantauan di lokasi, tampak […]

  • Penilaian Ombudsman RI, OKI Raih Predikat Kepatuhan Tinggi dalam Pelayanan Publik

    Penilaian Ombudsman RI, OKI Raih Predikat Kepatuhan Tinggi dalam Pelayanan Publik

    • calendar_month Senin, 10 Des 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 924
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, KAYUAGUNG – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir meraih penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi tahun 2018 dari Ombudsman RI. Penganugerahan itu sebuah prestasi karena sebelumnya Kabupaten OKI masuk zona kuning pada 2017, dan kini masuk dalam zona hijau dengan nilai yang cukup tinggi 90,71, dari rentang  89 sampai 110. Anggota Ombudsman RI, Dendi Ramadhona mengatakan […]

  • Agar Tidak Ada Kesenjangan, Sumsel Siap Perbaiki Jalan Provinsi yang Rusak di Kabupaten

    Agar Tidak Ada Kesenjangan, Sumsel Siap Perbaiki Jalan Provinsi yang Rusak di Kabupaten

    • calendar_month Senin, 13 Nov 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.055
    • 0Komentar

    Mengapresiasi atas saran dan harapan yang disampaikan beberapa fraksi diantara fraksi Demokrat dan Golkar yang menyoroti persoalan kerusakan jalan milik provinsi yang ada di kabupaten kota

  • Pererat Silaturahmi Warga NU,Muba Gelar Lailatul Ijtima

    Pererat Silaturahmi Warga NU,Muba Gelar Lailatul Ijtima

    • calendar_month Rabu, 27 Jan 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.086
    • 0Komentar

    PEMKAB Muba menggelar Lailatul Ijtima guna menjaga tali silaturahmi dengan keluarga besar Nahdlatul Ulama /NU di Sumsel. Bupati Musi Banyuasin Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA yang juga Mustasyar Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumsel mengatakan kegiatan Lailatul Ijtima, merupakan media bagi semua untuk bersilaturahmi antara seluruh stakeholder baik ulama, umara, dan masyarakat.  “Akan […]

  • Darurat Covid, Sebanyak 103 Perusahaan di Segel

    Darurat Covid, Sebanyak 103 Perusahaan di Segel

    • calendar_month Kamis, 8 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 703
    • 0Komentar

    POLRI-TNI dan Pemerintah Daerah menggelar Operasi Yustisi sejak diberlakukannya PPKM Darurat di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Hasilnya, ada 103 perusahaan yang ditindak dan dilakukan penyegelan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, mejelaskan bahwa hasil Operasi Yustisi bersama TNI dan pemerintah daerah, ada 103 perusahaan yang nonesensial dan nonkritikal berhasil ditindak serta […]

  • Tangani Covid-19 dengan Baik, OKI ‘Kecipratan’ DID Rp14,905 Miliar

    Tangani Covid-19 dengan Baik, OKI ‘Kecipratan’ DID Rp14,905 Miliar

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.418
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kabupaten Ogan Komering Ilir mendapat tambahan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 14,905 miliar dari Pemerintah pusat karena dinilai berkinerja baik dalam menangani penyebaran Covid-19. Penetapan pemberian insentif ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Intensif Daerah Tambahan Tahun 2020. Dana Insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara […]

expand_less
WordPress Archive WooCommerce Moneris Gateway WooCommerce MSRP Pricing CURCY - WooCommerce Multi Currency - Currency Switcher Woocommerce Multilingual WooCommerce Multiple Currencies WooCommerce Multiple Customer Addresses WooCommerce Multipurpose Responsive WordPress Theme – WizeStore WooCommerce MultiStep Checkout Wizard WooCommerce MultiVendor Marketplace Stripe Connect WooCommerce Name Your Price