Kebijakan

BPPD Kembali Terapkan E-Tax Demi Kejar Target PAD

Foto: Istimewa

PENERAPAN sistem Transaction Monitoring Device (TMD) masih menjadi cara yang dianggap efisien oleh Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, dalam memantau wajib pajak, khususnya restoran, pusat hiburan dan hotel.

Bahkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tersebut, akan menambah 100 alat e-Tax yang selama ini sudah terpasang.

Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, pada tahun ini kembali terjadi peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Dimana, jika tahun lalu targetnya Rp1,3 triliun, di tahun 2020 ini menjadi Rp1,5 triliun.

“Kembali terhadi lonjakan target PAD. Salah satu salah yang naik cukup tinggi dari pajak restoran yang mengalami kenaikan 47% atau naik ini Rp250 miliar dari sebelumnya. Jadi kami akan kembali mengintensifkan e-Tax,” ungkapnya.

Sulaiman mengungkapkan, pemasangan alat rekam pajak secara online ini, masih menjadi paling efektif dalam membantu capaian target.

E-Tax dan Tapping Box dapat mereport setiap transaksi serta mengetahui secara real besaran pajak yang harus dibayar dari setiap transaksi tersebut.

“Kita ingin dari setiap pajak yang dibayarkan konsumen sebesar 10%, bisa benar-benar sampai. Karena dari transaksi pelanggan di tempat-tempat potensial seperti restoran, rumah makan, hotel juga tempat hiburan itu itu sangat bermanfaat untuk pembangunan daerah,” ungkapnya.

Sama seperti tahun sebelumnya, pemasangan e-Tax dan tapping box diperuntukkan bagi usaha besar seperti restoran, hotel dan tempat hiburan yang memiliki pendapata 10 juta lebih.

“Pemasangan e-Tax ini hanya utuk usaha besar, kita prioritaskan mereka yang memiliki pendapatan Rp10 juta ke atas,” katanya.

Saat ini alat e-Tax 2019 baru terpasang 500 unit dari target 600 unit. Hal ini karena pihaknya masih melakukan koordinasi dengan vendor untuk pengadaan barangnya. “Sejauh ini setelah dilakukan pemberian Surat Peringatan (SP) dan penyegelan, tidak ada lagi yang menolak pasang,” jelasnya.

Pemasangan e-Tax ini, meminalisir kecurangan pada sektor pendapatan. Sebab, dengan pajak online ini setiap hari pihaknya bisa melakukan pemantauan. Sehingga wajib pajak tak bisa lagi memberikan data yang tidak kongkrit. Sebab melalui alat tersebut seluruh transaksi bakal terpantau.

“Pendapatan mereka setiap hari kita tahu data kongkritnya jadi nominal pajak yang kita terima valid,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah lainnya BPPD Kota Palembang Taslim mengatakan, pemasangan e-Tax di tempat yang baru saat ini sudah dipetakan, terutama di tempat yang potensial. Wajib Pajak (WP) yang sudah dipasang sebelumnya jika didapati melanggar, tetap diberikan Surat Peringatan (SP).

“e-Tax yang baru ini sudah ada alatnya tinggal dipasang,” ungkapnya.

Sementara itu, 500 e-Tax sebelumnya menurut Taslim yang sudah terintegrasi ada 491, sisanya 11 belum terintegrasi karena alasan teknis. [***]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com