Infrastruktur & Transportasi

Program BSPS, Bangun Rumah Layak Huni

“KAMI siap membantu masyarakat agar bisa memiliki hunian layak.” Demikian kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, dalam keterangan tertulis yang diterima infopublik.id.

Bantuan yang diberikan pemerintah, masih kata Dirjen Khalawi, adalah melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Melalui program tersebut, pemerintah ingin agar semangat gotong royong masyarakat dalam pembangunan rumah tetap ada.

Selain itu, Program BSPS juga dapat mengurangi jumlah rumah tidak layak huni sekaligus membantu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat melalui padat karya perumahan. “Dana bantuan Program BSPS memang tidak besar tapi menjadi stimulan agar masyarakat semangat membangun rumah,” tandasnya.

BSPS atau dikenal dengan bedah rumah sebagai bagian dari Program Sejuta Rumah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan tersebut untuk mendorong agar mereka bisa meningkatkan rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Di Provinsi Gorontalo, pada 2021 ini, sasaran BSPS mencakup juga masyarakat Suku Bajo. Ada 18 unit rumah masyarakat Suku Bajo yang dibedah. Terletak di Desa Torosiaje Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I, H. Hujurat, menjelaskan program BSPS ini diharapkan menjadi penggerak roda perekonomian di tingkat desa melalui program ini, masyarakat bisa merasakan kehadiran negara dalam penyediaan tempat tinggal yang layak huni.

Dalam hal menata permukimannya, melalui program BSPS, direncanakan kedepan pada tahap pelaksanaan masyarakat suku bajo akan menerapkan nilai kearifan lokal yang terbina secara turun temurun Desa Torosiaje seperti kebersamaan, toleransi, persatuan terutama dalam hal membangun rumah.

Konstruksi bangunan di desa ini menggunakan jenis konstruksi rumah kayu. Jenis kayu yang digunakan sebagai tiang pancang yakni kayu Gupaso dan Damar Laut, sedangkan untuk dinding rumah menggunakan jenis kayu kelas dua. Hak milik bangunan masyarakat Torosiaje yang berada diKawasan perairan didasarkan pada Peraturan Bupati Pohuwato terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman.InfoPublik (***)

Ril

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com