Selasa, 3 Nov 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Industri Kreatif & UKM » Program Sertifikat Halal Gratis Untuk UMK, Berminat ? Ini Syaratnya

Program Sertifikat Halal Gratis Untuk UMK, Berminat ? Ini Syaratnya

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 16 Sep 2021
  • visibility 2.464
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PROGRAM Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati tahun 2021 telah digulirkan  Kemenag. Program fasilitasi  ini diberikan secara khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag Mastuki menjelaskan, peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.  Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini,” jelas Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

“Produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024,” sambungnya.

Untuk mengikuti program Sehati, lanjut Mastuki, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus. Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu:

  1. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;
    b. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
    c. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB);
    d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun;
    e. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:
1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;
2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);
3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;
4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.[***]

ril

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BNN Sumsel Amankan Pemilik Sabu 5 Kg & Ribuan Ekstasi, Salah Satunya Oknum Anggota DPRD Palembang

    BNN Sumsel Amankan Pemilik Sabu 5 Kg & Ribuan Ekstasi, Salah Satunya Oknum Anggota DPRD Palembang

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 954
    • 0Komentar

    SEBANYAK 5 Kg Sabu diamankan Badan Narkotika Nasional [BNN] Provinsi Sumsel. Dari hasil tangkapan tersebut, BNN juga mengamankan 6 orang yang terlibat jaringan peredaran narkoba antar provinsi, dari 6 orang itu, diantaranya 4 pria, dan 2 wanita yang diduga pemilik barang haram tersebut. Diduga salah satu yang ditangkap tersebut, yakni oknum anggota DPRD Kota Palembang. […]

  • Resep  Bandeng Presto Goreng, Coba Dong Pasti Ketagihan

    Resep Bandeng Presto Goreng, Coba Dong Pasti Ketagihan

    • calendar_month Sabtu, 11 Nov 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.739
    • 0Komentar

    Tapi karena banyak durinya jadi sedikit merepotkan saat menikmatinya.

  • Cabai Muba Makin Pedas, 10 Hektare Disiapkan, Bisakah Warga Ikut Tanam?

    Cabai Muba Makin Pedas, 10 Hektare Disiapkan, Bisakah Warga Ikut Tanam?

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID – Harga cabai mengalami kenaikan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai mendapat perhatian serius pemerintah daerah menyusul kondisi kemarau yang panjang sehingga berdampak pada minimnya produksi. Bahkan persoalan itu bisa berpengaruh juga pada gejolak harga pangan Pemkab Muba menyiapkan langkah lebih konkret, salah satunya dengan mengawal bantuan dari pemerintah pusat untuk kelompok tani yang akan […]

  • Muba United Amankan Tiga Poin Berkat Gol Kilat

    Muba United Amankan Tiga Poin Berkat Gol Kilat

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 881
    • 0Komentar

    MUBA United berhasil amankan tiga poin pada leg pertama Putaran Regional Sumatera Liga 3 Indonesia 2019. Klub berjuluk Laskar Ranggonang tersebut sukses tundukkan 757 Kepri Jaya dengan skor 1-0 di Stadion Serasan Sekate, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (20/11/2019). MU -singkatan Muba United- berhasil menciptakan gol kilat. Tepatnya saat pertandingan memasuki menit pertama, diciptakan […]

  • Menaker Ingatkan, THR Jangan Dicicil, Harus Bayar Penuh

    Menaker Ingatkan, THR Jangan Dicicil, Harus Bayar Penuh

    • calendar_month Sabtu, 9 Apr 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 583
    • 0Komentar

    MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan dan harus dibayar penuh. “THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, […]

  • Ingat,!! 2 Pekan Ini Polres Muba Gelar Operasi Zebra Musi

    Ingat,!! 2 Pekan Ini Polres Muba Gelar Operasi Zebra Musi

    • calendar_month Selasa, 30 Okt 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.254
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, MUBA – Jajaran Satuan Lalu lintas Polres Muba menggelar Operasi Zebra Musi, Selasa pagi [30/10/2018] sekitar pukul 07.00 WIB. Gelar operasi ini direncanakan akan berlangsung selama dua pekan di Muba, [30 Oktober- 12 Nopember 2018] serentak di wilayah Polda Sumsel dengan sasarannya adalah para pelanggar lalu lintas terkhusus di Wilayah Kab. Musi Banyuasin. Kapolres […]

expand_less
WordPress Archive BUCKET A Digital Magazine Style WordPress Theme Budapest – Minimal Multi-Purpose Portfolio WordPress Theme Buddy: Simple WordPress & BuddyPress Theme BuddyApp – Mobile First Community WordPress Theme BuddyBoss Platform Pro BuddyBoss Theme BuddyPress Boss Budget Cars | Car Dealer & Rental WordPress Theme + Store BugsPatrol – Pest & Insects Control Disinsection Services WordPress Theme Build-A-Rent – Construction Equipment Rental Elementor Template Kit