Hukum

WNA Ikut Terlibat, POLDA Jateng Berhasil Ungkap Kasus Skimming ATM yang Merugikan Nasabah Senilai Rp 202 Juta

KEPOLISIAN Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap identitas seorang WNA asal Turki menjadi terduga dalang sindikat pencurian dengan modus “Skimming” kartu ATM yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Dalam keterangannya, Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H yang diwakili oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa keberhasilan Ditkrimsus Polda Jateng dalam mengungkap kasus skimming ATM yang membobol rekening 35 nasabah BRI.

Dalam pengungkapan kali ini berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AS (38) dan AIS (46), warga Kota Malang, Jawa Timur memiliki peran sebagai pemilik rekening penampung uang hasil curian melalui skimming tersebut.

“Namun dibalik aksi mereka tersebut ternyata ada seorang WNA yang membantu dengan berinisial DK (46) asal Turki, saat ini dia sudah ditahan Lapas Krobokan, Bali yang merupakan residivis atas sejumlah kasus skimming mesin ATM di beberapa tempat. Pelaku pernah ditangkap saat akan memasang alat skimming berupa Deep Skimming di mesin ATM Bank Mandiri di Bali sekitar Juli 2020,” tambah Kabidhumas Polda Jateng belum lama ini.

“Dalam pengungkapan tindak pidana ini bermula ketika Bank BRI menerima laporan dari 35 nasabah yang uang di rekeningnya berkurang.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV di mesin ATM yang dimaksud diketahui ada pemasangan alat skimming oleh dua orang yang tidak diketahui identitasnya. Dari hasil kejahatan mereka para nasabah ini telah mencapai kerugian sebanyak Rp 202 juta.

Akibat perbuatannya kini kedua pelaku tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana,” tegas Kabid Humas Polda Jateng.Tribratanews 2020 (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com