Selasa, 25 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Tidak Punya Izin Dari OJK, Kominfo Menutup 4874 Aplikasi Pinjol Ilegal

Tidak Punya Izin Dari OJK, Kominfo Menutup 4874 Aplikasi Pinjol Ilegal

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 28 Okt 2021
  • visibility 656
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PARA oknum pinjaman online (pinjol) ilegal memanfaatkan perkembangan aplikasi financial technology (Fintech) yang tengah meningkat secara signifikan di dalam negeri. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menindak tegas setiap aplikasi ilegal tersebut.

Dilansir dari InfoPublik,id Kominfo melakukan penutupan akses terhadap ribuan aplikasi pinjol yang terindikasi sebagai aplikasi fintech ilegal. Sejak 2018 hingga per 15 Oktober 2021, tercatat Kominfo telah menutup akses sebanyak 4874 aplikasi pinjol ilegal yang berada di berbagai platform.

Dari mulai di platform playstore, situs internet, media sosial, hingga file sharing. Semua aplikasi fintech ilegal yang terindikasi akan langsung ditutup oleh Kominfo. Sebagai tindak lanjut dalam melindungi masyarakat di ruang digital.

“Semenjak 2018 sampai 2021, Kominfo telah menutup sebanyak 4874 pinjol ilegal. Pada tahun ini saja Kominfo telah menutup pinjol ilegal mencapai 1856 pinjol ilegal,” ujar Direktur Pengelolaan Media (PM) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Nursodik Gunarjo, ketika berdiskusi virtual di Kompas TV pada Kamis (28/10/2021).

Menurut Gunarjo, kriteria pinjol ilegal ini yang ditutup oleh Kominfo memiliki ciri-ciri antara lain tidak memiliki izin dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menetapkan suku bunga yang tinggi, fee yang dijanjikan besar, denda yang tidak terbatas, jangka waktu penagihan singkat, penagihan menggunakan teror yang cenderung intimidasi, dan terakhir penawaran melalui SMS atau layanan pesan WhatsApp.

Komitmen pemerintah saat ini, lanjut Nursodik, akan memberantas setiap aplikasi pinjol ilegal yang ada di tanah air. Dalam rangka menambah daya gedor pemberantasan pinjol tersebut, kini pihaknya tengah menggandeng sejumlah instansi lainnya yakni Bank Indonesia (BI), OJK, Polri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) telah menandatangani pernyataan komitmen bersama pada 28 Agustus 2021 lalu.

Dalam hal ini, setiap instansi pemerintah harus melakukan tindakan nyata dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal ini. Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing kementerian maupun lembaga. Dengan begitu, masyarakat dapat dilindungi dari ancaman pinjol ilegal di masa mendatang.

“Bagaimanapun pinjol ilegal ini harus diberantas ya, oleh karena itu beberapa instansi pemerintah menandatangani komitmen bersama yang bertujuan meningkatkan tindakan nyata dari masing lembaga dalam memberantas pinjol ilegal,” tuturnya.

Dalam hal ini, Kominfo bergerak sesuai dengan kewenangannya yakni dalam hal literasi keuangannya dengan cara melakukan kegiatan komunikasi secara aktif. Agar, meningkatkan kesadaran masyarakat atas ancaman dari pinjol ilegal.

Kemudian, pihaknya juga akan memperkuat edukasi kepada masyarakat luas yang berkaitan dengan ciri-ciri pinjol ilegal. Sehingga, kesadaran masyarakat dapat meningkat dengan signifikan dalam beberapa waktu mendatang. Pada akhirnya, mampu membedakan mana pinjol legal dengan ilegal pada berbagai platform.

“Tindakan pencegahan bersama memperkuat literasi keuangan dengan cara melakukan kegiatan komunikasi secara menyeluruh atas penawaran yang dilakukan oleh pinjol ilegal,” katanya.

Selanjutnya, pihaknya memperkuat kerja sama antar otoritas pengembang aplikasi. Untuk mencegah penyebaran informasi yang berkaitan dengan pinjol ilegal melalui jasa telpon seluler. Melalui hal itu, masyarakat dapat dilindungi dari ancaman pinjol ilegal yang marak disalahgunakan oleh oknum saat ini.

“Kominfo juga mencegah penyebaran informasi pinjol ilegal dari aplikasi yang sering digunakan masyarakat,” katanya.

Pihaknya, juga mendorong pelarangan perbankan atau penyedia jasa keuangan non-bank untuk tidak menjalin kerja sama dengan pinjol yang terindikasi melakukan kegiatan ilegal. Lalu, lembaga keuangan lainnya seperti agregator maupun koperasi untuk tidak menjalin kerja sama dengan aplikasi fintech ilegal.

“Melarang perbankan penyedia jasa keuangan menjalin kerja sama dengan pinjol ilegal,” pungkasnya.(***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pandemi Tak Menghentikan Penyair ini Berkreativitas

    Pandemi Tak Menghentikan Penyair ini Berkreativitas

    • calendar_month Senin, 26 Okt 2020
    • account_circle Nasir Nasir
    • visibility 2.380
    • 0Komentar

    Jiwa seniman senantiasa dirasuki improvisasi dan modifikasi. Makanya, di mana pun dan kapan pun, seniman itu selalu bergerak aktif dan “nakal”. Kenakalan dan keaktifan itulah membuat seniman selalu eksis dan bisa bertahan. Meskipun kenyatannya, ada saja yang tumbang dan silih berganti. Itulah kehidupan, akan menggilas semuanya. Termasuk seniman. Kehadiran pandemi covid 19, memang membatasi semua […]

  • 80 Warga Kampung Sehati Adu Kompak di Pesta Rakyat Pusri, Hadiah Jadi Incaran

    80 Warga Kampung Sehati Adu Kompak di Pesta Rakyat Pusri, Hadiah Jadi Incaran

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 9
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID – Sebanyak 80 warga Kampung Sehati adu kompak dalam Pesta Rakyat Pusri di Lapangan Softball Komplek Pusri, Palembang, dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mereka harus bekerja sama menaklukkan panjat pinang demi memburu berbagai hadiah yang menunggu di puncak. Delapan tim ikut ambil bagian dalam lomba tersebut. Peserta tidak cukup hanya mengandalkan […]

  • Jelang Iduladha, Pesan-pesan Kabareskrim Ini Patut Jadi Bahan Intropeksi Bagi Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19

    Jelang Iduladha, Pesan-pesan Kabareskrim Ini Patut Jadi Bahan Intropeksi Bagi Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19

    • calendar_month Senin, 19 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 807
    • 0Komentar

    MENJELANG Iduladha 1443 H, yang jatuh besok selasa, 20 Juli 2021, KabareskrimPolri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., turut menyampaikam pesan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Mantan Kapolda Sumut tersebut mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan momentuh Idul adha tersebut untuk meninggalkan sifat-sifat buruk yang ada di diri masing-masing. “Melalui momen Iduladha ini, sembelihlah sifat-sifat hewani […]

  • Agar Pembangunan Merata, Sumsel Butuh Santri Berkarakter

    Agar Pembangunan Merata, Sumsel Butuh Santri Berkarakter

    • calendar_month Senin, 22 Okt 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.039
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Peran santri sangat dibutuhkan dalam menciptakan pembangunan yang adil dan merata, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel), karena santri adalah salah satu aset terbesar bangsa ini, untuk membentuk karakter yang dilandasi oleh iman dan ilmu. Demikian yang dikatakan, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumsel bernomor urut 46, Muhammad Arif Gunawan (MAG), saat […]

  • Ulama se- Dunia Berkumpul di Muktamar Haji Arab Saudi, Salah Satunya Indonesia, Apa yang Dibahas ? 

    Ulama se- Dunia Berkumpul di Muktamar Haji Arab Saudi, Salah Satunya Indonesia, Apa yang Dibahas ? 

    • calendar_month Kamis, 12 Jan 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 632
    • 0Komentar

      Sumselterkini.co.id, Jakarta- Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menggelar Muktamar Haji 1444 H/2023 M di Jeddah. Muktamar yang berlangsung sejak 9 Januari 2023 ini juga dimeriahkan dengan seminar yang antara lain mengangkat tema ‘Fiqhut-Taysiir (kemudahan) dalam Haji dan Implikasinya terhadap Kemudahan Layanan”. Muktamar yang berlangsung pada Selasa (10/1/2023), ini dihadiri lebih dari 70 perwakilan negara pengirim jemaah […]

  • Olah lahan gambut jadi lahan hidup, OKI join dengan BRG & Eco Fashion Indonesia, cari juga dukungan Negara Donor UNDP, Antonius Leonardo ungkap pentingnya kerja kolektif tangani karhutla

    Olah lahan gambut jadi lahan hidup, OKI join dengan BRG & Eco Fashion Indonesia, cari juga dukungan Negara Donor UNDP, Antonius Leonardo ungkap pentingnya kerja kolektif tangani karhutla

    • calendar_month Kamis, 10 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.558
    • 0Komentar

      PENGELOLAAN lahan gambut berkelanjutan menjadi fokus konservasi lingkungan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Tahun ini Pemkab OKI jajaki Kerjasama dengan Lembaga Kemitraan Partnership, Badan Restorasi Gambut (BRG) dan Eco Fashion Indonesia untuk mengelola lahan gambut di OKI menjadi lahan kehidupan. Untuk mendapat dukungan dari negara multi donor, Pemkab OKI menggandeng Kemitraan […]

expand_less
WordPress Archive WooCommerce Pre Order | Pre Booking | Pre Release Purchase WooCommerce Pre-Orders WooCommerce PrePurchase Woocommerce Price by Customer and User Roles WooCommerce Price by Unit – Length, Area, Weight & Volume Calculator WooCommerce Print Invoices & Packing Lists WooCommerce Print Products (PDF) WooCommerce Private Store – Shop For Registered Users Plugin WooCommerce Product Accordion Addon For Elementor WooCommerce Product Add-Ons