Sabtu, 19 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Tidak Punya Izin Dari OJK, Kominfo Menutup 4874 Aplikasi Pinjol Ilegal

Tidak Punya Izin Dari OJK, Kominfo Menutup 4874 Aplikasi Pinjol Ilegal

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 28 Okt 2021
  • visibility 662
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PARA oknum pinjaman online (pinjol) ilegal memanfaatkan perkembangan aplikasi financial technology (Fintech) yang tengah meningkat secara signifikan di dalam negeri. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menindak tegas setiap aplikasi ilegal tersebut.

Dilansir dari InfoPublik,id Kominfo melakukan penutupan akses terhadap ribuan aplikasi pinjol yang terindikasi sebagai aplikasi fintech ilegal. Sejak 2018 hingga per 15 Oktober 2021, tercatat Kominfo telah menutup akses sebanyak 4874 aplikasi pinjol ilegal yang berada di berbagai platform.

Dari mulai di platform playstore, situs internet, media sosial, hingga file sharing. Semua aplikasi fintech ilegal yang terindikasi akan langsung ditutup oleh Kominfo. Sebagai tindak lanjut dalam melindungi masyarakat di ruang digital.

“Semenjak 2018 sampai 2021, Kominfo telah menutup sebanyak 4874 pinjol ilegal. Pada tahun ini saja Kominfo telah menutup pinjol ilegal mencapai 1856 pinjol ilegal,” ujar Direktur Pengelolaan Media (PM) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Nursodik Gunarjo, ketika berdiskusi virtual di Kompas TV pada Kamis (28/10/2021).

Menurut Gunarjo, kriteria pinjol ilegal ini yang ditutup oleh Kominfo memiliki ciri-ciri antara lain tidak memiliki izin dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menetapkan suku bunga yang tinggi, fee yang dijanjikan besar, denda yang tidak terbatas, jangka waktu penagihan singkat, penagihan menggunakan teror yang cenderung intimidasi, dan terakhir penawaran melalui SMS atau layanan pesan WhatsApp.

Komitmen pemerintah saat ini, lanjut Nursodik, akan memberantas setiap aplikasi pinjol ilegal yang ada di tanah air. Dalam rangka menambah daya gedor pemberantasan pinjol tersebut, kini pihaknya tengah menggandeng sejumlah instansi lainnya yakni Bank Indonesia (BI), OJK, Polri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) telah menandatangani pernyataan komitmen bersama pada 28 Agustus 2021 lalu.

Dalam hal ini, setiap instansi pemerintah harus melakukan tindakan nyata dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal ini. Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing kementerian maupun lembaga. Dengan begitu, masyarakat dapat dilindungi dari ancaman pinjol ilegal di masa mendatang.

“Bagaimanapun pinjol ilegal ini harus diberantas ya, oleh karena itu beberapa instansi pemerintah menandatangani komitmen bersama yang bertujuan meningkatkan tindakan nyata dari masing lembaga dalam memberantas pinjol ilegal,” tuturnya.

Dalam hal ini, Kominfo bergerak sesuai dengan kewenangannya yakni dalam hal literasi keuangannya dengan cara melakukan kegiatan komunikasi secara aktif. Agar, meningkatkan kesadaran masyarakat atas ancaman dari pinjol ilegal.

Kemudian, pihaknya juga akan memperkuat edukasi kepada masyarakat luas yang berkaitan dengan ciri-ciri pinjol ilegal. Sehingga, kesadaran masyarakat dapat meningkat dengan signifikan dalam beberapa waktu mendatang. Pada akhirnya, mampu membedakan mana pinjol legal dengan ilegal pada berbagai platform.

“Tindakan pencegahan bersama memperkuat literasi keuangan dengan cara melakukan kegiatan komunikasi secara menyeluruh atas penawaran yang dilakukan oleh pinjol ilegal,” katanya.

Selanjutnya, pihaknya memperkuat kerja sama antar otoritas pengembang aplikasi. Untuk mencegah penyebaran informasi yang berkaitan dengan pinjol ilegal melalui jasa telpon seluler. Melalui hal itu, masyarakat dapat dilindungi dari ancaman pinjol ilegal yang marak disalahgunakan oleh oknum saat ini.

“Kominfo juga mencegah penyebaran informasi pinjol ilegal dari aplikasi yang sering digunakan masyarakat,” katanya.

Pihaknya, juga mendorong pelarangan perbankan atau penyedia jasa keuangan non-bank untuk tidak menjalin kerja sama dengan pinjol yang terindikasi melakukan kegiatan ilegal. Lalu, lembaga keuangan lainnya seperti agregator maupun koperasi untuk tidak menjalin kerja sama dengan aplikasi fintech ilegal.

“Melarang perbankan penyedia jasa keuangan menjalin kerja sama dengan pinjol ilegal,” pungkasnya.(***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘Sim Salabim, Abracadabra’, Mobil Bak Terbuka di Sulap Jadi Armada ‘Tempur’ untuk Tanggulangi Karhutla

    ‘Sim Salabim, Abracadabra’, Mobil Bak Terbuka di Sulap Jadi Armada ‘Tempur’ untuk Tanggulangi Karhutla

    • calendar_month Sabtu, 7 Okt 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.046
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id,-Inovasi para kepala desa di Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam menanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan patut diacungi jempol dengan kreativitas para kepala desa ini berhasil ‘menyulap’ mobil bak terbuka jadi armada pemadam kebakaran. Berawal dari kebakaran lahan yang melanda kebun warga, muncul ide kreatif di benak para kepala desa di Kecamatan Mesuji […]

  • Tekan Emisi Gas, Pemprov Sumsel Dukung Program Energi Baru Terbarukan

    Tekan Emisi Gas, Pemprov Sumsel Dukung Program Energi Baru Terbarukan

    • calendar_month Senin, 1 Nov 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 831
    • 0Komentar

    WAKIL Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya (MY) menghadiri penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan naskah hibah Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Badan Geologi dan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM RI bertempat di Candi Prambanan, Sleman Yogyakarta, belum lama ini. Dikesempatan itu, Wagub menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel […]

  • Wah.. panen udang bersama Wapres di Kebumen

    Wah.. panen udang bersama Wapres di Kebumen

    • calendar_month Selasa, 27 Jun 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 5.446
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Kebumen, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melakukan panen udang vannamei di lokasi Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) di Kebumen, Jawa Tengah, Senin (26/6/2023). Keberhasilan tambak modern terbesar di Indonesia ini diharapkan menjadi pendorong peningkatan produktivitas budidaya udang nasional.”Kegiatan panen udang hari ini saya kira menjadi […]

  • Dorong Pekerja Non –ASN, BPJamsostek & Pemprov Sumsel Sosialisasikan Program Paritrana

    Dorong Pekerja Non –ASN, BPJamsostek & Pemprov Sumsel Sosialisasikan Program Paritrana

    • calendar_month Kamis, 22 Okt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 932
    • 0Komentar

    BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dan Pemerintah Provinsi Sumsel terus memberikan dorongan agar setiap pekerja non-ASN dapat terlindungi jaminan sosial. Salah satu caranya yakni dengan menerbitkan regulasi terkait. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemprov Sumsel, Akhmad Najid, mengatakan Pemda di Sumsel hendaknya dapat mendorong agar pekerja non-ASN dapat terlindung jaminan sosial BPJamsostek. “Hal ini […]

  • Angkutan Batubara Mulai Dipisah dari Jalan Umum, Proyek Jembatan dan Flyover Dibangun di Muara Enim

    Angkutan Batubara Mulai Dipisah dari Jalan Umum, Proyek Jembatan dan Flyover Dibangun di Muara Enim

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID – Penataan jalur angkutan batubara mulai mendapat langkah konkret di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) menyusul PT Manambang Muara Enim (MME) memulai pembangunan jembatan dan flyover ditujukan guna memisahkan jalur kendaraan batubara dari jalan umum. Pembangunan tersebut ditandai dengan groundbreaking pada Rabu (26/8/2026). Kehadiran infrastruktur ini diharapkan membuat aktivitas pengangkutan batubara lebih tertib sekaligus […]

  • Resmikan Ponpes Tahfizh Qur’an An Nur, Gratiskan Anak Yatim &Pakir Miskin

    Resmikan Ponpes Tahfizh Qur’an An Nur, Gratiskan Anak Yatim &Pakir Miskin

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.791
    • 0Komentar

    BUPATI Banyuasin H Askolani meresmikan Pondok Pesantren Tahfizh Qur’an An Nur di Desa Suka Pindah, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Jumat (19/6/2020).  Ia sangat mengapresiasi hadirnya Ponpes An Nur dan minta anak yatim dan pakir miskin untuk di gratiskan. “Untuk anak Yatim dan Pakir miskin digratiskan dan Pemkab Banyuasin yang akan membiayai melalui program Rumah Tahfiz Banyuasin […]

expand_less
WordPress Archive WooCommerce Pre Order | Pre Booking | Pre Release Purchase WooCommerce Pre-Orders WooCommerce PrePurchase Woocommerce Price by Customer and User Roles WooCommerce Price by Unit – Length, Area, Weight & Volume Calculator WooCommerce Print Invoices & Packing Lists WooCommerce Print Products (PDF) WooCommerce Private Store – Shop For Registered Users Plugin WooCommerce Product Accordion Addon For Elementor WooCommerce Product Add-Ons