Senin, 17 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Surat Terbuka Kelompok Solidaritas Advokat (Korsa) untuk Presiden Jokowi

Surat Terbuka Kelompok Solidaritas Advokat (Korsa) untuk Presiden Jokowi

  • account_circle Nasir Nasir
  • calendar_month Kamis, 6 Mei 2021
  • visibility 778
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kepada Yth
1. Presiden Republik Indonesia
Cq – Menko PolHukam RI, Kepala Kepolisian RI
2. Komisi III DPR-RI
di –
J a k a r t a
Perihal: Surat Terbuka

Dengan hormat,
Sehubungan dengan penangkapan Rekan Advokat sdr. MUNARMAN yang dilakukan oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri tanggal 27 April 2021, kami dari KELOMPOK SOLIDARITAS (KORSA) ADVOKAT untuk REKAN SEJAWAT MUNARMAN, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa penangkapan Sdr. Munarman oleh Densus 88, menurut kami sudah diluar batas-batas kewajaran dan kemanusiaan dengan kata lain tidak lagi menghormati norma-norma Hak Asasi Manusia sebagaimana yang tercantum dalam perangkat DUHAM juncto Covenant on Civil and Political Rights sebagaimana yang telah diratifikasi lewat UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2005 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK).
2. Bahwa penetapan terhadap Tersangka yang disertai dengan penangkapan dan penahanan tanpa pemeriksaan terhadap Sdr. Munarman nyata-nyata tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dengan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangkanya.
3. Bahwa Sdr. Munarman berprofesi sebagai Advokat yang pada saat penangkapannya sedang menjalankan profesinya sebagai kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Lc., M.A., DPMSS., Ph.D yang perkaranya masih dalam masa persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Timur. Patut diduga penangkapan Sdr. Munarman ada kaitannya dengan aktivitasnya melakukan pendampingan hukum (litigasi) terhadap Muhammad Rizieq Shihab, Lc., M.A., DPMSS., Ph.D. tersebut—seperti diketahui bahwa Advokat Munarman menolak keras proses persidangan Muhammad Rizieq Shihab, Lc., M.A., DPMSS., Ph.D dilakukan melalui daring hal ini sempat membuat aparat penegak hukum memaksa terdakwa untuk tetap menerima persidangan melalui daring dan menimbulkan kegaduhan—namun pada akhirnya majellis hakim merubah penetapan persidangan Muhammad Rizieq Shihab, Lc., M.A., DPMSS., Ph.D. menjadi persidangan offline atau luring dan sejak saat itu setiap persidangannya terdakwa dihadapkan di depan Majelis Hakim.
Indikasi lainnya adalah tuduhan-tuduhan dugaan tindak pidana yang dilakukan yang menjadi dasar penangkapannya terjadi pada kurun waktu tahun 2014 – 2015, pertanyaan sederhananya kenapa tidak langsung ditangkap pada tahun 2014-2015 tersebut? toh Sdr. Munarman dalam periode kurun waktu tahun 2014 sampai dengan ditangkap pada April 2021 berada di tempat tidak kemana-mana. Maka dari itu menurut kami tuduhan-tuduhan tersebut terkesan sangat dipaksakan dengan tujuan menghentikan aktifitas Sdr. Munarman dalam rangka pembelaan terhadap kliennya Sdr. Muhammad Rizieq Shihab, Lc., M.A., DPMSS., Ph.D., baik dimuka persidangan (litigasi) maupun diluar persidangan (non litigasi).
4.Merujuk pada angka 3 tersebut di atas, maka penangkapan terhadap Sdr. Munarman haruslah dikaitkan dengan profesi Advokat yang disandangnya yang merupakan profesi yang terhormat (Officium nobile)—profesi yang dijamin kebebasan dan kemandiriannya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mendampingi klien dalam mencari keadilan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
5.Bahwa Pasal 16 Undang-Undang Advokat menyatakan; “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”, yang kemudian ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PUU-XI/2013; bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan—jangankan penangkapan, pemanggilan seorang Advokat untuk kepentingan pemeriksaan yang berkaitan dengan tugas menjalankan profesinya harus dilakukan melalui organisasi advokat dimana advokat tersebut bernaung.
6. Berkenaan dengan uraian angka 4 dan 5 di atas, bahwa proses penangkapan Sdr. Munarman oleh Densus 88 yang rekamannya videonya beredar dimedia sosial, memperlihatkan tindakan sewenang-wenang dengan cara membawa paksa Sdr. Munarman tanpa ada komunikasi yang manusiawi, menggeledah isi rumah, merampas gawai (telfon seluler), memborgol, tidak diizinkan untuk memakai alas kaki, menyeret ke dalam mobil, dan menutup matanya dengan kain hitam—aparat terkesan mem-framing sdr. Munarman seolah-olah adalah pelaku terorisme yang sangat berbahaya dan baru ditemukan keberadaannya. Padahal Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan bahwa; “Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia, jelas dan tegas. Oleh karenanya tindakan-tindakan arogansi sewenang-wenang oknum Densus 88 diluar kewajaran (bertentangan dengan logika umum dan peraturan perundang-undangan) tersebut akan menimbulkan preseden buruk dan ketakutan masyarakat, sehingga menampakkan wajah buruk penegakkan hukum di Republik yang kita cintai ini.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka dengan ini kami KELOMPOK SOLIDARITAS ADVOKAT SUMATERA SELATAN atau yang disingkat dengan KORSA ADVOKAT SUMSEL untuk Rekan Sejawat MUNARMAN, menyatakan:
1. Protes Keras terhadap Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini adalah tindakan aparat hukum Kepolisian Republik Indonesia Cq. Densus 88 atas tindakan penangkapan sewenang-wenang diluar batas-batas kewajaran dan kemanusiaan terhadap rekan sejawat kami Sdr. MUNARMAN;
2. Meminta Komisi III DPR RI untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dalam penangkapan Sdr. Munarman untuk dimintakan keterangan dan penjelasannya terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
3. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi dan memberi sanksi terhadap kinerja Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Densus 88, agar supaya kedepan tidak lagi melakukan tindakan-tindakan diluar hukum yang menyebabkan ketakutan dimasarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai keadilan yang merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum di negara kita;
4. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi peran dan fungsi Kemenko PolHukam dalam rangka menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dibidang politik hukum dan keamanan;
5. Meminta Presiden Republik Indonesia melalui perangkat penegakkan hukumnya untuk memberikan hak-hak dan kebebasan Sdr. Munarman sebagai tertuduh dugaan tindak pidana terorisme, selanjutnya mendapatkan perlindungan dan pendampingan/bantuan hukum dari rekan sejawat Advokat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah surat pernyataan terbuka ini disampaikan, atas perkenan dan perhatiannya diucapkan terima kasih.
Palembang, 5 Mei 2021

KELOMPOK SOLIDARITAS (KORSA) ADVOKAT

(FEBUAR RAHMAN, SH)
Ketua Korsa Lintas-Advokat Sumsel
No. HP 0812-4052-0200

(M. HUSNI CHANDRA, SH., M.Hum )
Ketua Korsa Advokat Palembang
No. HP 0818-0238-9898
Tembusan :
1.Komnas HAM RI;
2.Ombudsman RI;
3.LPSK RI;
4.Amnesty International Indonesia;

Nama-nama Advokat Pendukung ;
1. A. Rizon, SH.,MH.
2. Abdi Shohib, SH.
3. Ade Satriansyah, SH.
4. Adis Oktaviani, SH.
5. Adri Fadly, SH.
6. Afifuddin, SH.
7. Agung P Wijaya, SH., MH., CPL.
8. Agung Sulaiman, SH., MH.
9. Agus Effendi, SH.
10. Agustam Racman, SH., MAPS.
11. Agustina Novitasarie,SH., MH.
12. Ahmad Irwansyah, SH.
13. Ahmad Koesmiran, SH.
14. Ahmad Nadjmi, SH.
15. Ahmad Samodra, SH.
16. Ahmad Willi Marfi, SH.
17. Ahmad Zulkarnain Musa, SH.
18. Akhmad Yudianto, SH., MH.
19. Al-Qosim, SH.
20. Amrullah, SH.
21. Andre Meilansyah, SH., CHRM.
22. Andri Dwiyan Cahyadi, SH., CHRM.
23. Andy Hermawan, SH.
24. Anhar Andi, SH., MH. CLA.
25. Apriani, SH.
26. Aprili Firdaus, SH., MH.
27. Arie Yusanda, SH.
28. Aries Ravivan, SH.
29. Ariska Aisyah AP, SH., MH.
30. Arizon Karman, SH.
31. Ary Andi, SH.
32. Arya Elvandari, SH.
33. Asep Kimura Darmawan, SH.
34. Asutra Ulesko, SH.
35. Awansyah, SH.
36. Aya Sofia, SH., MH
37. Benny Murdani, SH., MH., CHRM.
38. Berlianto, SH.
39. Dadi Haswinardi, SH.
40. Daniel Effendi, SH.
41. Deni Setia Budi, SH.
42. Dhabi K. Gumayra, SH., MH.
43. Djarot Indra Kurnia, SH., MH., CLA.
44. Dodi Irama, SH., Med., CPCLE., CLMA
45. Dody YS, SH., MH.
46. Dovi Desriandy, SH.
47. DR. Wandi Subroto, SH., MH.
48. Dwi Warsari, SH., MH.
49. Edi Iskandar, SH., MH.
50. Edo Firmando, SH.
51. El Mangku Anom, SH.
52. Elvan Dwi Putra, SH.
53. Erik Estrada, SH.
54. Epran Yusniardi, SH.
55. Fahmi Nugroho, SH., MH.
56. Febi Irianto, SH., MH.
57. Febuar Rahman, SH.
58. Fedy Amirullah, SH.
59. Feri Apriansyah, SH.
60. Fikri Bratha, SH.
61. Firdaus Hasbullah, SH.
62. Fitri Ethika Mandalia, SH.
63. Grees Selly, SH.,MH.
64. H. Pandi Siswanto, SH.
65. H. Riskon Vani, SH., MH.
66. Hamka Ferynando, SH.
67. Harry Hendra, SH, MH
68. Hasanudin, SH.
69. Hendra Kesuma, SH.
70. Hendri Dunan, SH., MH.
71. Hendro Setiawan, SH.
72. Ida Apriyani, SH. C.ELC., C.LMA
73. Ishmatul Iffah, SH., MH.
74. Ilham Novriadi, SH.
75. Iskandar Kuntji, SH.
76. Iswardi Mandai, SH.
77. Iwan Kurniawan, S.sy.
78. Jauhari, SH. M.Hum.
79. Jhon Kenedy, SH.
80. Jhoni Antara, SH.
81. Jilun, SH.
82. Junaidi Aziz, SH.
83. Karel Iskandar Kurniawan, SH.
84. Kartika Kariono, SH., MH.
85. Kgs. M. Solihin, SH., MH.
86. Kgs. M. Tezzi Jayansyah, SH.
87. Lilik Bagus Setiawan, SH.
88. Lisa Merida, SH., M.H
89. M. Alwan Pratama P, SH.
90. M. Anugerah Al Abin, SH.
91. M. Fahrizal, SH.
92. M. Hidayat, SH.
93. M. Husni Chandra, S.H., M.Hum.
94. M. Ibrahim Adha, SH., MH., ECIH.
95. M. Iskandar Sabani, SH.
96. M. Marnopriansyah, SH., MH.
97. M. Maulana Kusuma W, SH.
98. M. Padli, SH.
99. Maheruddin, SH. M.Si.
100. Mardi Haris, SH.
101. Mardiansyah, SH.
102. Martadinata, SH.
103. Masnun Sari, SH.
104. Megaria, SH.
105. Meirandhyka Jaya, SH.
106. Meizaldi Mufti, SH.
107. Mohammad Irson, SH.
108. Muhamad Widad, SH.
109. Muhammad Andi Yulizar, SH.
110. Muhammad Fadli, SH., M.Si
111. Muhammad Yusuf, SH., MH.
112. Mulyatri Bakti, SH.
113. Nata Medianto, SH.
114. Nindy Voristya Wanda., SH.
115. Nurman Ardian AK, SH., MH.
116. Prengky Adiatmo, SH.
117. Radiansyah, SH.
118. Rahmad Hartoyo, SH., MH.
119. Rahmansyah, SH., MH.
120. Rahmat Kurniansyah, SH., CHRM.
121. Redho Junaidi, SH., MH.
122. Ricky MZ, SH., CPL.
123. Rika Puspa Dewi, SH.
124. Riki Adrian, SH.
125. Riki Agustiawan, SH., MH.
126. Riyan Utami Santun, SH.
127. Riza Faisal Ismed, SH.
128. Rizal Priharu Lubis, SH.
129. Rizki Agus Saputra, SH.
130. RM. Ihsan Kurniawan, SH.
131. Rozailah, SH.
132. Rozali Nur Muhamad, SH.
133. Rozi Zaini, SH., MH.
134. Rustandi Adriansyah, SH.
135. Sobriyan Midarsah, SH.
136. Soeheindra Tamzil, SH.
137. Sri Artika Laili, SH.
138. Sri Lestari Kadariah, SH.
139. Sudarman Tunggir, SH.
140. Sumardi, SH.
141. Sutikno, SH.
142. Syarif Fathul Mubin, SH., MKn.
143. Triasa Aulia, SH.
144. Tryas Noor, SH.
145. Turiman, SH.
146. Ubaidillah, SH.
147. Umar Abdurrahman, SH.
148. Wahid Pujianto Fani, SH.
149. Wahyu Hidayat, SH.
150. Widodo, SH.
151. Yogi Suryo Prayoga, SH.
152. Yopi Bharata, SH., MH.
153. Yuliusman, SH.
154. Yusmaheri, SH.
155. Zaibun, SH., MH.
156. Zulfikar, SH., MH.

  • Penulis: Nasir Nasir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Another (ocean) Day, (not) Another Story”

    “Another (ocean) Day, (not) Another Story”

    • calendar_month Rabu, 9 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.183
    • 0Komentar

    KETIKA lautan menyediakan oksigen dan makanan untuk kebutuhan hidup manusia, manusia justru membalas ketersediaan ini dengan eksploitasi. Tidak hanya pada isi laut, tetapi juga eksploitasi pada sesama manusia. Ini bukan hal baru, tapi nyatanya keadaan tak kunjung membaik. Minggu lalu, Greenpeace Asia Tenggara bekerja sama dengan Serikat Buruh Migran Indonesia merilis laporan terbaru “Forced Labour at Sea: […]

  • Hasil Operasi Selama Ini, Polri Amankan Ribuan Premanisme

    Hasil Operasi Selama Ini, Polri Amankan Ribuan Premanisme

    • calendar_month Sabtu, 19 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 885
    • 0Komentar

    DALAM operasi pemberantasan aksi premanisme dan pungutan liar atau pungli, Polri mengamankan sebanyak 8.217 orang. Namun, sebagian besar dari mereka dilakukan pembinaan dan sisanya dilanjutkan dengan penegakan hukum. “Dari 34 Polda terus melakukan tindakan dan operasi mengenai aksi premanisme dan pungli, totalnya untuk premanisme ada 4.107 dan untuk pungli ada 4.110 orang,” ujar Kabag Penum […]

  • Sinergi Pertamina dengan Pemda, Optimalkan Aset Demi Kepentingan Masyarakat

    Sinergi Pertamina dengan Pemda, Optimalkan Aset Demi Kepentingan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.495
    • 0Komentar

    BULAN Juli lalu, Direktur Utama PT Pertamina [Persero] Nicke Widyawati menyempatkan diri mengunjungi Lapangan Golf Kenten  Palembang  yang terletak di Jalan AKBP Chek Agus No.23, Kelurahan 8 Ilir, Kenten, Palembang. Mungkin baru kali pertama, ia menginjakan kakinya di Lapangan Golf yang kononnya telah ada sejak tahun 1926 di era Kolonial, dan dikelola Perusahaan minyak Stanvac […]

  • Feby Deru Bangga Satpol PP Berhasil Sumbangkan 157 Kantong Darah

    Feby Deru Bangga Satpol PP Berhasil Sumbangkan 157 Kantong Darah

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.164
    • 0Komentar

    KETUA PMI Provinsi Sumsel Hj. Febrita Lustia Herman Deru memberikan apresiasinya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumsel yang telah menggelar acara bhakti sosial donor darah,  di Kantor Satpol PP, Selasa (10/3). Menurut Feby kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP dalam bhakti sosial donor darah merupakan hal yang sangat mulia, apalagi darah ini […]

  • BPKAD OKI Pastikan Gaji PNS Segera Disalurkan

    BPKAD OKI Pastikan Gaji PNS Segera Disalurkan

    • calendar_month Jumat, 5 Agt 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 709
    • 0Komentar

    Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan pembayaran gaji pegawai negeri sipil di Kabupaten OKI bulan Agustus 2022 segera disalurkan Kepala BPKAD OKI, Ir. Munim, MM mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJPB Provinsi Sumsel selaku penyalur Dana Alokasi Umum (DAU) yang salah satu komponennya yaitu gaji para […]

  • Pencegahan Varian Baru, Pemkot Akan  Swab Test PCR Secara Acak

    Pencegahan Varian Baru, Pemkot Akan Swab Test PCR Secara Acak

    • calendar_month Sabtu, 22 Jan 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 774
    • 0Komentar

    SEBAGAI langkah dini pencegahan penyebaran virus Omicron, Pemkot Surabaya menerapkan Swab Test PCR secara acak ke wilayah perkampungan. Utamanya, bagi wilayah yang sebelumnya ditemukan kasus Varian Omicron. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyatakan saat ini pihaknya tengah membahas rencana testing acak tersebut bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mencegah penyebaran varian baru. Testing acak tersebut, akan […]

expand_less
WordPress Archive LearnPress – Authorize.Net Payment LearnPress – Certificates LearnPress – Co-Instructors LearnPress – Collections LearnPress – Content Drip LearnPress Frontend Editor LearnPress – Gradebook LearnPress – Instructor Commission LearnPress - Live Course Add-on LearnPress – myCRED Integration