Kamis, 1 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Surat Terbuka Kelompok Solidaritas Advokat (Korsa) untuk Presiden Jokowi

Surat Terbuka Kelompok Solidaritas Advokat (Korsa) untuk Presiden Jokowi

  • account_circle Nasir Nasir
  • calendar_month Kamis, 6 Mei 2021
  • visibility 786
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kepada Yth
1. Presiden Republik Indonesia
Cq – Menko PolHukam RI, Kepala Kepolisian RI
2. Komisi III DPR-RI
di –
J a k a r t a
Perihal: Surat Terbuka

Dengan hormat,
Sehubungan dengan penangkapan Rekan Advokat sdr. MUNARMAN yang dilakukan oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri tanggal 27 April 2021, kami dari KELOMPOK SOLIDARITAS (KORSA) ADVOKAT untuk REKAN SEJAWAT MUNARMAN, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa penangkapan Sdr. Munarman oleh Densus 88, menurut kami sudah diluar batas-batas kewajaran dan kemanusiaan dengan kata lain tidak lagi menghormati norma-norma Hak Asasi Manusia sebagaimana yang tercantum dalam perangkat DUHAM juncto Covenant on Civil and Political Rights sebagaimana yang telah diratifikasi lewat UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2005 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK).
2. Bahwa penetapan terhadap Tersangka yang disertai dengan penangkapan dan penahanan tanpa pemeriksaan terhadap Sdr. Munarman nyata-nyata tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dengan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangkanya.
3. Bahwa Sdr. Munarman berprofesi sebagai Advokat yang pada saat penangkapannya sedang menjalankan profesinya sebagai kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Lc., M.A., DPMSS., Ph.D yang perkaranya masih dalam masa persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Timur. Patut diduga penangkapan Sdr. Munarman ada kaitannya dengan aktivitasnya melakukan pendampingan hukum (litigasi) terhadap Muhammad Rizieq Shihab, Lc., M.A., DPMSS., Ph.D. tersebut—seperti diketahui bahwa Advokat Munarman menolak keras proses persidangan Muhammad Rizieq Shihab, Lc., M.A., DPMSS., Ph.D dilakukan melalui daring hal ini sempat membuat aparat penegak hukum memaksa terdakwa untuk tetap menerima persidangan melalui daring dan menimbulkan kegaduhan—namun pada akhirnya majellis hakim merubah penetapan persidangan Muhammad Rizieq Shihab, Lc., M.A., DPMSS., Ph.D. menjadi persidangan offline atau luring dan sejak saat itu setiap persidangannya terdakwa dihadapkan di depan Majelis Hakim.
Indikasi lainnya adalah tuduhan-tuduhan dugaan tindak pidana yang dilakukan yang menjadi dasar penangkapannya terjadi pada kurun waktu tahun 2014 – 2015, pertanyaan sederhananya kenapa tidak langsung ditangkap pada tahun 2014-2015 tersebut? toh Sdr. Munarman dalam periode kurun waktu tahun 2014 sampai dengan ditangkap pada April 2021 berada di tempat tidak kemana-mana. Maka dari itu menurut kami tuduhan-tuduhan tersebut terkesan sangat dipaksakan dengan tujuan menghentikan aktifitas Sdr. Munarman dalam rangka pembelaan terhadap kliennya Sdr. Muhammad Rizieq Shihab, Lc., M.A., DPMSS., Ph.D., baik dimuka persidangan (litigasi) maupun diluar persidangan (non litigasi).
4.Merujuk pada angka 3 tersebut di atas, maka penangkapan terhadap Sdr. Munarman haruslah dikaitkan dengan profesi Advokat yang disandangnya yang merupakan profesi yang terhormat (Officium nobile)—profesi yang dijamin kebebasan dan kemandiriannya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mendampingi klien dalam mencari keadilan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
5.Bahwa Pasal 16 Undang-Undang Advokat menyatakan; “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”, yang kemudian ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PUU-XI/2013; bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan—jangankan penangkapan, pemanggilan seorang Advokat untuk kepentingan pemeriksaan yang berkaitan dengan tugas menjalankan profesinya harus dilakukan melalui organisasi advokat dimana advokat tersebut bernaung.
6. Berkenaan dengan uraian angka 4 dan 5 di atas, bahwa proses penangkapan Sdr. Munarman oleh Densus 88 yang rekamannya videonya beredar dimedia sosial, memperlihatkan tindakan sewenang-wenang dengan cara membawa paksa Sdr. Munarman tanpa ada komunikasi yang manusiawi, menggeledah isi rumah, merampas gawai (telfon seluler), memborgol, tidak diizinkan untuk memakai alas kaki, menyeret ke dalam mobil, dan menutup matanya dengan kain hitam—aparat terkesan mem-framing sdr. Munarman seolah-olah adalah pelaku terorisme yang sangat berbahaya dan baru ditemukan keberadaannya. Padahal Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan bahwa; “Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia, jelas dan tegas. Oleh karenanya tindakan-tindakan arogansi sewenang-wenang oknum Densus 88 diluar kewajaran (bertentangan dengan logika umum dan peraturan perundang-undangan) tersebut akan menimbulkan preseden buruk dan ketakutan masyarakat, sehingga menampakkan wajah buruk penegakkan hukum di Republik yang kita cintai ini.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka dengan ini kami KELOMPOK SOLIDARITAS ADVOKAT SUMATERA SELATAN atau yang disingkat dengan KORSA ADVOKAT SUMSEL untuk Rekan Sejawat MUNARMAN, menyatakan:
1. Protes Keras terhadap Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini adalah tindakan aparat hukum Kepolisian Republik Indonesia Cq. Densus 88 atas tindakan penangkapan sewenang-wenang diluar batas-batas kewajaran dan kemanusiaan terhadap rekan sejawat kami Sdr. MUNARMAN;
2. Meminta Komisi III DPR RI untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dalam penangkapan Sdr. Munarman untuk dimintakan keterangan dan penjelasannya terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
3. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi dan memberi sanksi terhadap kinerja Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Densus 88, agar supaya kedepan tidak lagi melakukan tindakan-tindakan diluar hukum yang menyebabkan ketakutan dimasarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai keadilan yang merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum di negara kita;
4. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi peran dan fungsi Kemenko PolHukam dalam rangka menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dibidang politik hukum dan keamanan;
5. Meminta Presiden Republik Indonesia melalui perangkat penegakkan hukumnya untuk memberikan hak-hak dan kebebasan Sdr. Munarman sebagai tertuduh dugaan tindak pidana terorisme, selanjutnya mendapatkan perlindungan dan pendampingan/bantuan hukum dari rekan sejawat Advokat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah surat pernyataan terbuka ini disampaikan, atas perkenan dan perhatiannya diucapkan terima kasih.
Palembang, 5 Mei 2021

KELOMPOK SOLIDARITAS (KORSA) ADVOKAT

(FEBUAR RAHMAN, SH)
Ketua Korsa Lintas-Advokat Sumsel
No. HP 0812-4052-0200

(M. HUSNI CHANDRA, SH., M.Hum )
Ketua Korsa Advokat Palembang
No. HP 0818-0238-9898
Tembusan :
1.Komnas HAM RI;
2.Ombudsman RI;
3.LPSK RI;
4.Amnesty International Indonesia;

Nama-nama Advokat Pendukung ;
1. A. Rizon, SH.,MH.
2. Abdi Shohib, SH.
3. Ade Satriansyah, SH.
4. Adis Oktaviani, SH.
5. Adri Fadly, SH.
6. Afifuddin, SH.
7. Agung P Wijaya, SH., MH., CPL.
8. Agung Sulaiman, SH., MH.
9. Agus Effendi, SH.
10. Agustam Racman, SH., MAPS.
11. Agustina Novitasarie,SH., MH.
12. Ahmad Irwansyah, SH.
13. Ahmad Koesmiran, SH.
14. Ahmad Nadjmi, SH.
15. Ahmad Samodra, SH.
16. Ahmad Willi Marfi, SH.
17. Ahmad Zulkarnain Musa, SH.
18. Akhmad Yudianto, SH., MH.
19. Al-Qosim, SH.
20. Amrullah, SH.
21. Andre Meilansyah, SH., CHRM.
22. Andri Dwiyan Cahyadi, SH., CHRM.
23. Andy Hermawan, SH.
24. Anhar Andi, SH., MH. CLA.
25. Apriani, SH.
26. Aprili Firdaus, SH., MH.
27. Arie Yusanda, SH.
28. Aries Ravivan, SH.
29. Ariska Aisyah AP, SH., MH.
30. Arizon Karman, SH.
31. Ary Andi, SH.
32. Arya Elvandari, SH.
33. Asep Kimura Darmawan, SH.
34. Asutra Ulesko, SH.
35. Awansyah, SH.
36. Aya Sofia, SH., MH
37. Benny Murdani, SH., MH., CHRM.
38. Berlianto, SH.
39. Dadi Haswinardi, SH.
40. Daniel Effendi, SH.
41. Deni Setia Budi, SH.
42. Dhabi K. Gumayra, SH., MH.
43. Djarot Indra Kurnia, SH., MH., CLA.
44. Dodi Irama, SH., Med., CPCLE., CLMA
45. Dody YS, SH., MH.
46. Dovi Desriandy, SH.
47. DR. Wandi Subroto, SH., MH.
48. Dwi Warsari, SH., MH.
49. Edi Iskandar, SH., MH.
50. Edo Firmando, SH.
51. El Mangku Anom, SH.
52. Elvan Dwi Putra, SH.
53. Erik Estrada, SH.
54. Epran Yusniardi, SH.
55. Fahmi Nugroho, SH., MH.
56. Febi Irianto, SH., MH.
57. Febuar Rahman, SH.
58. Fedy Amirullah, SH.
59. Feri Apriansyah, SH.
60. Fikri Bratha, SH.
61. Firdaus Hasbullah, SH.
62. Fitri Ethika Mandalia, SH.
63. Grees Selly, SH.,MH.
64. H. Pandi Siswanto, SH.
65. H. Riskon Vani, SH., MH.
66. Hamka Ferynando, SH.
67. Harry Hendra, SH, MH
68. Hasanudin, SH.
69. Hendra Kesuma, SH.
70. Hendri Dunan, SH., MH.
71. Hendro Setiawan, SH.
72. Ida Apriyani, SH. C.ELC., C.LMA
73. Ishmatul Iffah, SH., MH.
74. Ilham Novriadi, SH.
75. Iskandar Kuntji, SH.
76. Iswardi Mandai, SH.
77. Iwan Kurniawan, S.sy.
78. Jauhari, SH. M.Hum.
79. Jhon Kenedy, SH.
80. Jhoni Antara, SH.
81. Jilun, SH.
82. Junaidi Aziz, SH.
83. Karel Iskandar Kurniawan, SH.
84. Kartika Kariono, SH., MH.
85. Kgs. M. Solihin, SH., MH.
86. Kgs. M. Tezzi Jayansyah, SH.
87. Lilik Bagus Setiawan, SH.
88. Lisa Merida, SH., M.H
89. M. Alwan Pratama P, SH.
90. M. Anugerah Al Abin, SH.
91. M. Fahrizal, SH.
92. M. Hidayat, SH.
93. M. Husni Chandra, S.H., M.Hum.
94. M. Ibrahim Adha, SH., MH., ECIH.
95. M. Iskandar Sabani, SH.
96. M. Marnopriansyah, SH., MH.
97. M. Maulana Kusuma W, SH.
98. M. Padli, SH.
99. Maheruddin, SH. M.Si.
100. Mardi Haris, SH.
101. Mardiansyah, SH.
102. Martadinata, SH.
103. Masnun Sari, SH.
104. Megaria, SH.
105. Meirandhyka Jaya, SH.
106. Meizaldi Mufti, SH.
107. Mohammad Irson, SH.
108. Muhamad Widad, SH.
109. Muhammad Andi Yulizar, SH.
110. Muhammad Fadli, SH., M.Si
111. Muhammad Yusuf, SH., MH.
112. Mulyatri Bakti, SH.
113. Nata Medianto, SH.
114. Nindy Voristya Wanda., SH.
115. Nurman Ardian AK, SH., MH.
116. Prengky Adiatmo, SH.
117. Radiansyah, SH.
118. Rahmad Hartoyo, SH., MH.
119. Rahmansyah, SH., MH.
120. Rahmat Kurniansyah, SH., CHRM.
121. Redho Junaidi, SH., MH.
122. Ricky MZ, SH., CPL.
123. Rika Puspa Dewi, SH.
124. Riki Adrian, SH.
125. Riki Agustiawan, SH., MH.
126. Riyan Utami Santun, SH.
127. Riza Faisal Ismed, SH.
128. Rizal Priharu Lubis, SH.
129. Rizki Agus Saputra, SH.
130. RM. Ihsan Kurniawan, SH.
131. Rozailah, SH.
132. Rozali Nur Muhamad, SH.
133. Rozi Zaini, SH., MH.
134. Rustandi Adriansyah, SH.
135. Sobriyan Midarsah, SH.
136. Soeheindra Tamzil, SH.
137. Sri Artika Laili, SH.
138. Sri Lestari Kadariah, SH.
139. Sudarman Tunggir, SH.
140. Sumardi, SH.
141. Sutikno, SH.
142. Syarif Fathul Mubin, SH., MKn.
143. Triasa Aulia, SH.
144. Tryas Noor, SH.
145. Turiman, SH.
146. Ubaidillah, SH.
147. Umar Abdurrahman, SH.
148. Wahid Pujianto Fani, SH.
149. Wahyu Hidayat, SH.
150. Widodo, SH.
151. Yogi Suryo Prayoga, SH.
152. Yopi Bharata, SH., MH.
153. Yuliusman, SH.
154. Yusmaheri, SH.
155. Zaibun, SH., MH.
156. Zulfikar, SH., MH.

  • Penulis: Nasir Nasir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peduli Dampak Pandemi Covid-19, Polda Jateng Bantu Biaya Pendidikan 333 Anak Yatim Piatu di 35 Kabupaten Kota

    Peduli Dampak Pandemi Covid-19, Polda Jateng Bantu Biaya Pendidikan 333 Anak Yatim Piatu di 35 Kabupaten Kota

    • calendar_month Kamis, 12 Agt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 728
    • 0Komentar

    POLDA Jateng membantu biaya sekolah 333 anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal dunia karena Covid-19 di 35 Kabupaten/Kota Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy menjelaskan melalui program Aku Sedulurmu yang diprakarsai Polda Jateng, anak Yatim Piatu akibat dampak covid 19 akan dibantu biaya pendidikan dari Sekolah Dasar (SD) hingga […]

  • OJEKMAT: Ojek Listrik Rasa Kampung, Tarikan Lembut, Emisi Nol, Tapi Bau Keringat Tetap Ori

    OJEKMAT: Ojek Listrik Rasa Kampung, Tarikan Lembut, Emisi Nol, Tapi Bau Keringat Tetap Ori

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 539
    • 0Komentar

    ADA-ada saja akal panjang Mang Mat, di saat dunia sibuk bikin kendaraan listrik berteknologi tinggi yang bisa parkir sendiri dan nyalain AC lewat HP, Mang Mat, warga RT 04 Dusun Cempedak Basah, justru menempuh jalan sunyi nan penuh kabel semrawut bikin OJEKMAT alias Ojek Mang Mat, kendaraan listrik rasa kampung, yang lebih mirip becak ditarik […]

  • ‘Sanjo’

    ‘Sanjo’

    • calendar_month Jumat, 7 Jun 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.094
    • 0Komentar

    HARI ke dua open house Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah di rumah dinas Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya, Kamis (6/6) ramai dihadiri bupati dan walikota se Sumsel. Para kepala daerah ini datang lengkap beserta unsur Muspida untuk mengucapkan selamat Idul Fitri kepada Wagub dan keluarga besarnya. Open house ini dibuka dengan kedatangan bupati Musirawas H. […]

  • Kamis Dini Hari, Aparat Gabungan Tangkap DPO Pencurian Hewan

    Kamis Dini Hari, Aparat Gabungan Tangkap DPO Pencurian Hewan

    • calendar_month Kamis, 17 Jan 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.078
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Muba –  Polres Musi Banyuasin [Muba] melalui Polsek Batang Hari Leko berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang [DPO] Epang  Nista [42], kasus pencurian hewan ternak yang terjadi pada Desember tahun lalu, pada Kamis [17/1/2019] sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko Resort, Muba. Pelaku sudah DPO selama tiga […]

  • Kado HUT TNI, Paspampres asal Sumsel Raih Emas Atletik dan Pecahkan Rekor

    Kado HUT TNI, Paspampres asal Sumsel Raih Emas Atletik dan Pecahkan Rekor

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 875
    • 0Komentar

      ATLET Sumatera Selatan, Rio Maholtra, meraih medali emas nomor 110 meter gawang putra pada Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua yang digelar di Mimika Sport Complex, Mimika, Selasa (5/10/2021) sore, dengan catatan waktu 14,11 detik. Pria yang bertugas sebagai anggota Paspamres ini juga sekaligus memecahkan rekor yang dicetak Edi Zakaria asal Jawa Timur yang menorehkan […]

  • Cegah Stunting, Prov Sumsel Anggarkan Dana Senilai Rp145 Miliar

    Cegah Stunting, Prov Sumsel Anggarkan Dana Senilai Rp145 Miliar

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 993
    • 0Komentar

    PROVINSI Sumatera Selatan menganggarkan dana senilai Rp145 miliar guna mencegah bahaya stunting pada anak. “Stunting ini bukan soal gizi saja tapi kesadaran mereka mengolah gizi karena banyak juga orang yang mampu dan mereka makan daging terus tiap hari kan tidak sehat juga. Artinya ini membutuhkan pengetahuan. Dan masalah stunting ini butuh peran semua pihak bukan […]

expand_less
WordPress Archive LearnPress – Authorize.Net Payment LearnPress – Certificates LearnPress – Co-Instructors LearnPress – Collections LearnPress – Content Drip LearnPress Frontend Editor LearnPress – Gradebook LearnPress – Instructor Commission LearnPress - Live Course Add-on LearnPress – myCRED Integration