Minggu, 18 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Sita Sampo Palsu, Polda Tetapkan Tujuh Tersangka

Sita Sampo Palsu, Polda Tetapkan Tujuh Tersangka

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Minggu, 2 Jan 2022
  • visibility 762
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

POLDA Banten mengungkap kasus tindak pidana perdagangan kosmetik palsu berupa shampo dan minyak rambut berbagai merek terkenal pada Selasa (28/12) lalu dan ada tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriyadi saat press conference di Polda Banten belum lama ini.

Kabid Humas Polda Banten Kombes. Pol. Shinto Bina Gunawan Silitonga, S.I.K., M.Si., menyampaikan pengungkapan produksi dan peredaran shampo dan gel rambut palsu ini diawali adanya informasi dari masyarakat.

“Kemudian ditindaklanjuti dengan temuan shampo palsu di salah satu warung di Kecamatan Mauk pada Selasa (27/12) lalu yang kemudian dikembangkan ke gudang produksi yang ada di Kecamatan Paku Haji, Tangerang pada Rabu (28/12),” katanya.

Penyidik berhasil temukan gudang rumah produksinya, terdapat mesin produksi, bahan baku dan kemasan palsu di gudang tersebut. Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan beragam merek terekenal seperti Gatsby, Sunsilk, Dove, Clear juga Head and Shoulder.

“Merek ini sering ditemukan di warung dan toko kecil, secara kasat mata sulit untuk dibedakan mana yang palsu dan asli,” jelas Kabid Humas.

Saat press conference, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko memperlihatkan perbedaan produk shampo palsu dan asli kepada media.

“Rekatan antar sachet masih renggang, warna cairan lebih cerah komposisinya tidak kental serta wanginya lebih menyengat, bila digunakan dapat mengakibatkan iritasi kulit,” jelasnya.

Pada saat pengecekan gudang, Ia mengatakan bahwa penyidik menemukan fakta bahwa pemilik gudang tersebut tidak memiliki legalitas dan perijinan berusaha bahkan tidak memiliki kontrak kerjasama dengan perusahaan pemilik merek yaitu PT. Unilever.

“Usaha ilegal ini berpindah-pindah, sudah 3 tahun beroperasi dengan omzet Rp200 juta per bulan, sehingga tidak heran bila pengelola gudang mampu menggaji karyawannya dengan Rp15 juta per bulan,” jelasnya lebih lanjut.

Selain menyita jutaan sachet shampo dan gel rambut palsu, penyidik juga menyita alat produksi, bahan baku seperti soda api, alkohol 96%, lem, pewarna makanan dan bahan pengawet.

“Pelaku bahkan mengimport rol cetakan sachet dari Cina, sehingga kemasannya menjadi tampak seperti asli,” tegasnya.

Pasca pemeriksaan tujuh saksi, penyidik menetapkan pemilik gudang, HL (28) sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 miliar.Tribratanews (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muba Atasi Karhutlabunlah dengan Gotong Royong

    Muba Atasi Karhutlabunlah dengan Gotong Royong

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.208
    • 0Komentar

    KAPOLRES Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK mengatakan untuk Desa Muara Medak dengan Luas 74.613 Ha dengan Jumlah Penduduk 15.357 Jiwa dan terdiri dari 10 ( sepuluh  ) Dusun serta 59 Rt, dan Desa Muara Medak bisa ditempuh dengan Jalur Sungai dan Jalur Darat melalui Prov Jambi. “Upaya penanggulangan Karhutbunlah Pada Tahun 2015 sd  2019 […]

  • Konsep Gaya Kepemimpinan 

    Konsep Gaya Kepemimpinan 

    • calendar_month Jumat, 4 Mar 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.789
    • 0Komentar

    KONSEP kepemerintahan (governance) dalam peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan salah satu isu sentral berkenaan dengan  gaya kepemimpinan organisasi publik. (Priansa, 2017:26) Hal ini seiring dengan adanya tuntutan yang semakin meningkat dari publik berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintah yang baik seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran publik tentang kualitas pelayanan publik yang perlu ditingkatkan. Dalam Islam pun telah […]

  • Bagian Hukum Kota Serang kunjungi Pemkot Palembang, Ada Apa !

    Bagian Hukum Kota Serang kunjungi Pemkot Palembang, Ada Apa !

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 833
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id – Pemkot Palembang melalui, Bagian Hukum Setda kota Palembang, terima kunjungan Bagian Hukum Kota Serang, dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan hukum (Bankum) gratis bagi masyarakat tak mampu yang sudah berjalan sejak lama di Metropolis. Kunjungan itu dilaksanakan pada, Kamis 26 September 2024, dipimpin Kabag Hukum Kota Serang, penyuluh hukum, ⁠analis kebijakan, ⁠analis hukum dan […]

  • bursa-efek-indonesia

    Lumayan.. Diperdagangan Pagi Ini, Bursa Saham Naik Tipis

    • calendar_month Rabu, 30 Agt 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.522
    • 0Komentar

    Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa hari ini masih dalam tekanan (zona merah), namun di perdagangan pagi IHSG dibuka sedikit menguat  
    IHSG dibuka naik 3,26 poin atau 0,05% ke 5.891,47.  IHSG dibuka dengan 103 saham menguat, 42 saham melemah, dan 86 saham stagnan.

  • Mengenal Bea Cukai dari Sekolah, Bukan Hanya Urusan Barang Masuk dan Keluar Negeri

    Mengenal Bea Cukai dari Sekolah, Bukan Hanya Urusan Barang Masuk dan Keluar Negeri

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID – Sebagian pelajar, Bea Cukai mungkin masih identik dengan pelabuhan, pemeriksaan barang, atau urusan keluar-masuk barang dari luar negeri, bahkan ada yang tak tahu sama sekali dengan lembaga milik negara itu. Padahal, ruang kerja di balik institusi ini jauh lebih luas. Ada aturan perdagangan yang perlu dipahami, penerimaan negara yang harus dijaga, hingga peredaran […]

  • TECHNO -KOCAK: Mang Mat & Drone Tukang Nagih Iuran RT

    TECHNO -KOCAK: Mang Mat & Drone Tukang Nagih Iuran RT

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 672
    • 0Komentar

    “Ketika Iuran Tak Kunjung Dibayar, Drone Pun Turun dari Langit…” DI sebuah kampung yang sinyalnya suka hilang pas hujan, tapi gosipnya tetep nyambung meski listrik padam, hiduplah tokoh penuh inspirasi dan kebingungan bernama Mang Mat. Dulu Mang Mat jualan kopi keliling, tapi sejak belajar dari YouTube dan channel TikTok @TeknologiMekanikReceh, dia bertransformasi “dari tukang ngaduk […]

expand_less
WordPress Archive INKA – Retro Responsive WordPress Theme Inkscape – Tattoo WordPress Theme Innové Couture – Clothing Ecommerce WordPress Theme Innox – Industrial WordPress Elementor Theme Inoterior – Architecture & Interior Designer WordPress Theme + RTL Inovado | Retina Responsive Multi-Purpose Theme InPulse – Creative Agency WordPress Theme Input – Data Science & Analytics SaaS WordPress Theme Insecta – Pest Control & Disinfection Elementor Template Kit Insigne – Financial Business & Investment Elementor Template Kit