1.238 Orang Diamankan, Polda Sumsel Gencar Sikat Premanisme
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 24 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggencarkan pemberantasan premanisme melalui Operasi Sikat I Musi 2026 dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam operasi tersebut, Polda Sumsel bersama jajaran Polres mencatat 1.218 kegiatan penindakan dengan total 1.238 orang diamankan.
Penindakan dilakukan di wilayah hukum Polda Sumsel yang mencakup 17 kabupaten dan kota. Langkah ini ditujukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan warga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa gangguan aksi yang melanggar hukum.
Berdasarkan rekapitulasi dalam paparan Operasi Sikat I Musi 2026, data yang disampaikan mencakup 60 orang target operasi (TO) dan 1.151 orang non-target operasi. Namun, rincian tersebut belum sesuai dengan total 1.238 orang yang diamankan. Selisih angka itu masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian.
Pemberantasan premanisme menjadi salah satu upaya kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Praktik seperti pemalakan, intimidasi, dan pungutan liar yang melanggar hukum berpotensi mengganggu kenyamanan warga, menghambat aktivitas ekonomi, serta menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan penindakan terhadap premanisme tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pemberantasan premanisme bukan sekadar penegakan hukum, melainkan langkah fundamental kami untuk memastikan setiap warga dapat beraktivitas, bekerja, dan beribadah dengan tenang tanpa rasa takut. Sesuai dengan semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’, kami menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis utama demi menjaga stabilitas dan mendukung penuh agenda pembangunan pemerintah,” ujar Rony.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan tindak pidana atau gangguan kamtibmas. Keterlibatan warga dinilai penting untuk membantu kepolisian mendeteksi potensi gangguan dan menentukan langkah penanganan yang tepat.
Masyarakat yang melihat atau mengalami dugaan aksi premanisme, intimidasi, maupun gangguan keamanan lainnya dapat menghubungi Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat digunakan untuk melaporkan kejadian dan meminta bantuan kepolisian.
Rony menegaskan, layanan Call Center 110 bebas pulsa dan tersedia selama 24 jam untuk merespons laporan masyarakat secara cepat dan terpadu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan pemberantasan premanisme merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kamtibmas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kehadiran personel di lapangan serta respons cepat pengaduan melalui Call Center 110 merupakan bagian dari upaya kami memberikan pelayanan terbaik dan humanis. Dengan terus menjunjung prinsip ‘Polisi Bersama Masyarakat’, Polda Sumsel bersama masyarakat siap mewujudkan Bumi Sriwijaya yang aman, tertib, dan berkeadilan,” kata Nandang.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta melaporkan dugaan tindak pidana melalui saluran resmi.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui penegakan hukum yang profesional, pelayanan yang responsif, dan kerja sama dengan masyarakat, Polda Sumsel berharap situasi keamanan tetap kondusif sehingga aktivitas sosial dan ekonomi di Sumatera Selatan dapat berlangsung dengan aman dan tertib. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
