Jurnalis Dikeroyok, Kapolda Sumsel Janji Evaluasi
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKIN.CO.ID – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Rony Samtana berjanji melakukan evaluasi menyeluruh menyusul dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis saat meliput aksi di depan Mapolda Sumsel, Selasa (13/10/2026).
Janji tersebut disampaikan Rony saat menemui lebih dari 200 peserta aksi solidaritas Koalisi Pers Sumsel di gerbang Mapolda Sumsel, Kamis (15/10/2026).
Setelah massa menyampaikan orasi selama lebih dari satu jam, Rony datang sekitar pukul 14.50 WIB dengan didampingi Dirbinmas dan Dansatbrimobda Sumsel. Ia kemudian berdialog dengan pimpinan organisasi media dan organisasi jurnalis.
Dalam pertemuan itu, Rony menyatakan seluruh korban telah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Palembang. Ia juga menyampaikan perkembangan penanganan perkara, yakni satu orang telah diamankan dan dua orang lainnya disebut telah menyerahkan diri.
“Berdasarkan instruksi Kapolri dan apa yang kami lakukan, semua korban diberikan perawatan terbaik di RS Bhayangkara. Satu orang pelaku sudah diamankan. Terbaru, dua orang sudah menyerahkan diri,” kata Rony.
Ia menegaskan bentrokan tersebut tidak boleh terulang dan menyatakan kepolisian akan melakukan evaluasi menyeluruh.
“Terkait pencopotan Dirintel dan semua kejadian bentrok, kami akan melakukan evaluasi menyeluruh. Kejadian ini tidak boleh terulang lagi. Kita akan lawan premanisme,” tegasnya.
Sementara itu, Koalisi Pers Sumsel mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap jurnalis. Massa meminta penyidik mengungkap kronologi kejadian, mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, serta menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual berdasarkan bukti.
Koalisi juga meminta evaluasi terhadap fungsi intelijen dan pengamanan aksi massa. Selain itu, massa menuntut pencopotan Direktur Intelkam Polda Sumsel sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan kegagalan mengantisipasi potensi konflik.
Tuntutan pencopotan tersebut merupakan sikap Koalisi Pers Sumsel. Sementara itu, pernyataan Kapolda mengenai evaluasi menyeluruh belum berarti tuntutan tersebut telah dipenuhi.
Komisaris media online nasional Indodaily.co, Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H., turut menghadiri aksi solidaritas tersebut. Ia menyampaikan dukungan kepada jurnalis yang diduga menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas peliputan.
Dugaan kekerasan terhadap jurnalis menjadi perhatian karena pekerjaan jurnalistik berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Penanganan perkara perlu dilakukan secara transparan dan profesional, dengan menentukan tanggung jawab setiap pihak berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.
Apabila penyidik menemukan unsur penghalangan kerja jurnalistik, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat menjadi salah satu dasar hukum yang perlu dipertimbangkan sesuai fakta dan hasil pemeriksaan.
Aksi solidaritas tersebut mengusung seruan “Hentikan Kekerasan, Tegakkan Hukum, Lindungi Kerja Jurnalistik”. Koalisi Pers Sumsel menyatakan akan mengawal proses penanganan perkara, termasuk pengungkapan pihak yang bertanggung jawab dan realisasi evaluasi pengamanan yang dijanjikan Kapolda. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
