Selasa, 25 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Disita, 1 Ditahan

Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Disita, 1 Ditahan

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMSELTERKINI.CO.ID – Kasus perdagangan sisik trenggiling kembali terungkap di Sumatera Barat. Tim gabungan Kementerian Kehutanan bersama aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial RPS (23) yang diduga terlibat dalam perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, dari tangan tersangka, petugas menyita satu karung berisi sisik trenggiling serta 16 paruh burung rangkong yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (27/7/2026) malam di kawasan Jalan By Pass Kilometer 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Operasi tersebut merupakan hasil sinergi Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Selain mengamankan bagian tubuh satwa, petugas turut menyita satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebutkan pengungkapan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada pelaku yang tertangkap membawa barang bukti. Menurutnya, setiap perkara harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh rantai perdagangan satwa liar, mulai dari pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, pembeli, hingga pihak yang mengendalikan jaringan dan menikmati keuntungan dari kejahatan tersebut.

Ia menjelaskan, sebelumnya Ditjen Gakkum Kehutanan juga mengungkap dugaan penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja, serta penyitaan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak.

Menurutnya, pengungkapan kasus di Padang menunjukkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah sebelum bagian tubuh satwa bergerak ke jaringan distribusi yang lebih luas.

Penyelidikan perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar di wilayah Kota Padang. Informasi tersebut kemudian dianalisis melalui patroli siber yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Setelah memetakan aktivitas dan pergerakan pelaku, tim gabungan bergerak ke lapangan hingga berhasil melakukan penangkapan sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Sumatera Barat, penyidik menetapkan RPS sebagai tersangka. Pria yang berdomisili di Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, itu kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air, Padang.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap perburuan dan perdagangan satwa dilindungi melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum. Selain operasi lapangan, pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre akan terus dioptimalkan untuk mendeteksi aktivitas perdagangan ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beserta aturan turunannya mengenai pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Ketentuan tersebut mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Penyidik menyebut tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai pidana denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar sesuai ketentuan yang berlaku. (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nataru, Kilang Beroperasi Normal, Pertamina Jamin Pasokan BBM & LPG ke Masyarakat Aman

    Nataru, Kilang Beroperasi Normal, Pertamina Jamin Pasokan BBM & LPG ke Masyarakat Aman

    • calendar_month Sabtu, 25 Des 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 952
    • 0Komentar

     PERTAMINA melalui Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) yang mengelola seluruh kilang migas di Indonesia menjamin kilang tetap beroperasi normal dan tetap memproduksi produk olahan kilang yang dibutuhkan masyarakat. Pertamina juga memastikan fasilitas operasi di seluruh kilang Pertamina terjaga keandalannya. Saat ini terdapat 6 Refinery Unit (RU) di Indonesia  yang berperan […]

  • Setelah Berlibur, Kurangi Mobilitas untuk Cegah Lonjakan Penularan COVID-19

    Setelah Berlibur, Kurangi Mobilitas untuk Cegah Lonjakan Penularan COVID-19

    • calendar_month Kamis, 31 Des 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.938
    • 0Komentar

    MASYARAKAT yang memilih liburan ke luar rumah saat libur Natal dan Tahun Baru, diimbau untuk untuk mengurangi mobilitas selama 5-10 hari, setelah berlibur, di awal tahun 2021. Imbauan ini datang dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin guna mengantisipasi lonjakan kasus yang biasa terjadi setelah ada aktivitas liburan di masyarakat. Berdasarkan data, lonjakan kasus penularan COVID-19 […]

  • Sosialisasi Pemilu 2019, KPU Empat Lawang Kolaborasi dengan Polres

    Sosialisasi Pemilu 2019, KPU Empat Lawang Kolaborasi dengan Polres

    • calendar_month Sabtu, 23 Mar 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 884
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Empat Lawang – Polres Empat Lawang berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum [KPU] Empat Lawang, mengadakan sosialisasi Pemilu 2019 yang diselenggarakan di Lapangan Takang Jawa, Kabupaten Empat Lawang, Sabtu [23/3/2019]. Dalam sambutannya Wakapolres Empat Lawan, Kompol Rapael Bukit Jaya   menghimbau masyarakat Talang Jawa untuk menggunakan hak suara dalam pemilu 17 April 2019 dengan mendatangi langsung ke TPS. “Jangan Golput, […]

  • Muba Revitalisasi PS Tradisional Desa Karya Maju 

    Muba Revitalisasi PS Tradisional Desa Karya Maju 

    • calendar_month Jumat, 12 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 943
    • 0Komentar

    KABUPATEN Muba bakal merevitalisasi  pasar tradisional Desa Karya Maju guna mendorong pemulihan ekonomi. “Hari ini saya datang dan melihat langsung kondisi pasar Desa Karya Maju yang sejak tahun 1983 sudah menjadi sentra ekonomi, melayani enam desa di Kecamatan Keluang. Nanti kita jadikan pasar Karya Maju menjadi pasar modern, namun pengelola harus diperhatikan, dijaga sarana dan prasarananya […]

  • Februari 2022, Presiden Minta Sarana Pendukung MotoGP Rampung Dikerjakan

    Februari 2022, Presiden Minta Sarana Pendukung MotoGP Rampung Dikerjakan

    • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.453
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo berharap, pada Februari 2022 berbagai sarana dan prasarana pendukung perhelatan MotoGP Mandalika 2022 di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah selesai semua dikerjakan. Hal ini karena, beberapa sarana dan prasarana di tempat tersebut, tengah dilakukan serangkaian perbaikan-perbaikan di berbagai sisi. Demi, memberikan pelayanan terbaik bagi perhelatan akbar yang […]

  • Ready, Set, Go: Perjalanan Chasing The Shadow dimulai dari Jakarta

    Ready, Set, Go: Perjalanan Chasing The Shadow dimulai dari Jakarta

    • calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 4.265
    • 0Komentar

    JELANG perhelatan G20 di Bali bulan November mendatang, yang turut membahas soal Transisi Energi, Greenpeace Indonesia menginisiasi kolaborasi dengan sejumlah komunitas dan individu bernama “Chasing The Shadow” untuk melihat langsung dampak Krisis Iklim di sejumlah daerah dari Pulau Jawa hingga Bali.   Lewat perjalanan bersepeda selama sebulan, Greenpeace Indonesia akan menyambangi Bandung, Semarang, dan Surabaya […]

expand_less
WordPress Archive Qalam – NewsPaper and Magazine WordPress Theme Qamico – Indie Games Studio WordPress Theme Qaween – Wedding WordPress Theme Qeen – Fashion Lifestyle Blog WordPress Theme Qempo – Digital Service Agency Elementor Template Kit Qesco | Logistic Shipping Company WordPress Theme Qik – SaaS Startup WordPress Theme Qixer – Multi-Vendor On demand Handyman Service Marketplace and Service Finder Qodify – IT Solutions And Services WordPress Theme Qohwa - Coffee Shop & Store Ecommerce Elementor Pro Template Kit