Sabu Bengkalis 28,9 Kg dan 122 Ribu Ekstasi Digagalkan, 4 Orang Ditangkap
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 31 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : old.beacukai.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sabu Bengkalis 28,9 Kg dan 122 Ribu Ekstasi Digagalkan, 4 Orang Ditangkap
SUMSELTERKINI.CO.ID – Sabu Bengkalis seberat 28.967,91 gram dan 122.629 butir ekstasi gagal diselundupkan melalui wilayah perbatasan Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan Bea Cukai Bengkalis bersama Polres Bengkalis dan Polsek Bantan menangkap empat orang yang diduga terlibat jaringan narkotika asal Malaysia.
Selain sabu dan ekstasi, petugas juga mengamankan 394 pcs ethomidate. Total nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp137,6 miliar.
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Rabu (12/8), setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut di kawasan Bantan, Bengkalis.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Novryansyah mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama jajaran kepolisian.
“Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, kami segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar Novryansyah.
Sekitar pukul 06.07 WIB, tim gabungan menghentikan sebuah Toyota Yaris putih di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan.
Di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu dan ekstasi yang disembunyikan dalam karung goni di bagian kursi tengah. Dua orang berinisial M (50) dan H I (47), keduanya asal Pekanbaru, turut diamankan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan narkotika tersebut akan dibawa menuju Kota Pekanbaru.
Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan kedua tersangka. Penelusuran berlanjut ke area Antrean Motor Pelabuhan Roro Air Putih, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.
Di lokasi tersebut, dua tersangka lainnya berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial U A (24), seorang mahasiswa, dan T P (28).
Keduanya mengaku bergerak atas perintah seseorang berinisial A yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan. Hingga kini, A masih dalam proses penyelidikan.
Dari keseluruhan penindakan, petugas mengamankan 28.967,91 gram metamfetamina atau sabu, 122.629 butir pil ekstasi, serta 394 pcs ethomidate.
Jumlah barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap 268.257 jiwa generasi muda. Sementara potensi penghematan keuangan negara dari pengungkapan itu diperkirakan mencapai Rp239,35 miliar.
Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Bea Cukai Bengkalis Novryansyah menegaskan pengawasan di wilayah perbatasan, khususnya jalur laut, akan terus diperkuat untuk mencegah masuknya narkotika dari luar negeri.
“Langkah transformatif dan penguatan sinergi lintas instansi ini diharapkan tidak hanya memperkuat keamanan di wilayah terluar Kabupaten Bengkalis, tetapi juga menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat serta mendukung terciptanya wilayah yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
