Digital Ekonomi

RUU Perlindungan Data Pribadi, Lindungi Masyarakat Di Ruang Digital

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah disusun secara komprehensif. Dengan mengakomodasi setiap aturan berstandar internasional yang berkaitan dalam perlindungan data pribadi dari berbagai pelosok negara sehingga kerahasiaan data akan terjamin.

“Jadi itu penting, RUU Perlindungan Data Pribadi yang akan melindungi data masyarakat Indonesia,” kata Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti dalam dalam Webinar Ditjen IKP Kominfo “Keamanan Data Pribadi dalam Media Digital” yang diselenggarakan melalui Zoom pada Rabu (13/4/2022).

Secara rinci, rancangan perundangan tersebut menyatukan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) lain yang berkaitan dengan perlindungan data di tanah air.

Diantaranya UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU nomor 36 tentang kesehatan, PP nomor 67 tahun 2011 tentang penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional, dan PP nomor 82 tahun 2012 tentang PSTE.

“Di sinilah pentingnya rancangan perundangan perlindungan data pribadi,” kata Niken.

Kemudian, berkaitan dengan standar internasional, lanjut Niken, dengan mengakomodasi sejumlah aturan internasional pada aturan PDP. Tentunya, akan membuat keseragaman diantara negara-negara lain di ASEAN.

Mengingat, mayoritas dari negara-negara ASEAN telah memiliki perundangan yang berkaitan dengan PDP. Hanya, Indonesia dan Laos yang belum memiliki perundangan PDP.

“Indonesia RUU PDP sedang diproses oleh DPR bersama dengan Pemerintah,” kata Niken.

Dalam konteks pada saat ini, keberadaan perundangan PDP sangat dibutuhkan. Sebab, perkembangan waktu yang semakin modern membuat masyarakat kerap menggunakan teknologi dalam kehidupan sehari-harinya.

Setiap kegiatan produktif yang menghasilkan pundi-pundi keuntungan secara material. Maupun kegiatan belajar mengajar yang dapat dilakukan melalui medium teknologi yang berkembang. Semuanya bisa dilakukan melalui medium teknologi yang berkembang pesat.

“PDP sangat dibutuhkan masyarakat yang menggunakan teknologi seperti media sosial maupun teknologi modern lainnya,” tutur Niken.

Adanya perundangan PDP, tambah Niken, dapat membuka peluang investasi dari luar negeri. Karena, rancangan perundangan tersebut menjadi payung hukum yang menjamin investasi di dalam negeri dapat semakin kondusif.

Para investor menunggu perundangan PDP disahkan oleh lembaga legislatif. Sebagai landasan perlindungan hukum pada investor yang akan berinvestasi di dalam negeri dalam berbagai sektor industri.InfoPublik (***)

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com