Jumat, 21 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Polri akan Usut Tuntas Kasus Dugaan Penodaan Agama Muhammad Kece

Polri akan Usut Tuntas Kasus Dugaan Penodaan Agama Muhammad Kece

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 23 Agt 2021
  • visibility 854
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

POLRI menegaskan akan menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan seorang youtuber Muhammad Kece.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, Polri akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mengusut kasus ini, terutama dalam mengumpulkan bukti.

Ia pun menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan percayakan kasus ini kepada Polri.

“Polri menghimbau kepada masyarakat yang pertama adalah yakni bahwa Polri akan menuntaskan peristiwa ini secara profesional,” kata Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers secara virtual, Senin (23/8/2021).

Menurut Rusdi, Muhammad Kece pun telah dilaporkan ke Bareskrim pada 21 Agustus 2021. Laporan polisi (LP)-nya bernomor LP/B/500/VIII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI.

Rusdi pun meminta masyarakat tidak melakukan tindakan yang kontra produktif dengan adanya peristiwa tersebut.

“Tidak melakukan tindakan- tindakan kontra produktif. Apalagi saat ini di negeri kita masih terjadi pandemi COVID-19,” ujar dia.

Polri juga meminta sebagai anak bangsa, semua masyarakat bisa merawat dan menjaga kbhinekaan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun telah mengambil langkah tegas terkait peristiwa tersebut.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan, hingga pernyataan ini disampaikan, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok.

“Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut,” kata Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya.

Dari sisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Menurut dia, upaya penanganan konten terhadap akun Youtube M. Kece dilakukan sesuai dengan beberapa ketentuan perundangan diantaranya, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya pada Pasal 5 terkait larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memuat konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan.

Selain itu, Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Kominfo pun terus melakukan patroli siber selama 24 jam setiap hari untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital.

“Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk penodaan agama, termasuk yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan,” terang dia.InfoPublik (***)

Ril

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sementara Dialih Fungsikan, Asrama Haji Lampung Siap  Terima Pasien Covid-19

    Sementara Dialih Fungsikan, Asrama Haji Lampung Siap Terima Pasien Covid-19

    • calendar_month Senin, 9 Agt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.148
    • 0Komentar

    PEMERINTAH kembali mengalihfungsikan UPT Asrama Haji menjadi Rumah Sakit Covid-19. Setelah Asrama Haji Jakarta Pondok Gede dan Asrama Haji Sudiang Makassar beralih fungsi sementara menjadi RS Covid-19, kali ini giliran Asrama Haji Lampung. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, alih fungsi sementara asrama haji menjadi rumah sakit ini merupakan wujud komitmen Kementerian Agama untuk turut […]

  • Ajak Masyarakat Entaskan Masalah Rumah Tak Layak Di Palembang, Ini Caranya Ungkap Sekda Palembang

    Ajak Masyarakat Entaskan Masalah Rumah Tak Layak Di Palembang, Ini Caranya Ungkap Sekda Palembang

    • calendar_month Rabu, 12 Apr 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.589
    • 0Komentar

    Sekretaris Daerah [Sekda] Kota Palembang Ratu Dewa mengajak warga Kota Palembang untuk mengentaskan masalah rumah tidak layak huni, salah satu caranya yakni ikut berpatisipasi untuk menyalurkan infaq dan sadagah ke Baznas Palembang. Pesan itu disampaikan saat meresmikan satu rumah baru dalam program bedah rumah untuk warga kurang mampu, Rabu (12/4). Pemerintah Kota (Pemko) Palembang melalui Baznas meresmikan […]

  • Vietnam Boleh Unggul di Permainan, Tapi Mental Anak Asuhnya Sebut Shin Tae-Yong Lebih Kuat  

    Vietnam Boleh Unggul di Permainan, Tapi Mental Anak Asuhnya Sebut Shin Tae-Yong Lebih Kuat  

    • calendar_month Kamis, 16 Des 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.179
    • 0Komentar

    PELATIH timnas Indonesia, Shin Tae-yong puas dengan hasil imbang 0-0 yang diperoleh anak asuhnya dalam laga ketiga Grup B Piala AFF 2020 di Stadion Bishan, Singapura, Rabu (15/12). Baginya hasil imbang sudah cukup melawan tim sekuat Vietnam. Indonesia terus-menerus mendapat tekanan dari Vietnam, yang memang tampil mendominasi sejak awal. Total penguasaan bola dimiliki Vietnam dengan […]

  • Jalan Tol Kayu Agung – Palembang Buka Akses Konektivitas Antar Wilayah di Sumsel

    Jalan Tol Kayu Agung – Palembang Buka Akses Konektivitas Antar Wilayah di Sumsel

    • calendar_month Selasa, 26 Jan 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.258
    • 0Komentar

    Jalan Tol Kayu Agung – Palembang yang diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa untuk membuka konektivitas antar wilayah. Peresmian jalan tol yang menjadi bagian dari ruas tol Trans Sumatera sepanjang 42,5 km tersebut dilakukan menyusul setelah selesainya pembangunan ruas tol yang yang juga merupakan bagian dari Tol Kayu Agung – Palembang – Betung (Kapalbetung) sepanjang 111,69 Km itu  […]

  • Kebut Vaksinasi untuk Kejar Target 5.000 Orang per hari

    Kebut Vaksinasi untuk Kejar Target 5.000 Orang per hari

    • calendar_month Selasa, 26 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 945
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus lakukan percepatan vaksinasi. Bupati Ogan Komering Ilir menginginkan OKI bisa melakukan 5000 vaksinasi setiap hari. “Vaksinasi kita bagi per zona. Petugasnya ditambah, Semua elemen pemerintahan harus bergerak. Yang belum tervaksin dijemput, diantar pulang ke rumah setalah divaksin, pokoknya OKI ngebut untuk vaksinasi. Level kita harus semakin baik”, ungkap […]

  • Normal Tanpa Baru

    Normal Tanpa Baru

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.904
    • 0Komentar

    Karya Muhamad Nasir Bersin membuat takut Takut tertular doplet Takut divonis mengidap Masker jadi cadar yang dulu  banyak tak disuka umat Mungil bermahkota meraja tak bersinggasana juga gelar Juga tanpa tongkat komando bisa ditunjukkan dan diputar Apalagi suara keras menggelegar Membuat gemetar Memucatkan gentar Seperti petir menyambar Semuanya patuh dan tak berani sesumbar Hanya mengelus […]

expand_less
WordPress Archive Granny – Elegant Restaurant & Cafe WordPress Theme Grano – Organic & Food WordPress Theme Grape – Professional & Flexible Admin Template Graph Paper Press Sell Media Graph Paper Press Sell Media Access Control Graph Paper Press Sell Media Add Bulk Graph Paper Press Sell Media Commissions Graph Paper Press Sell Media Download Lightbox Graph Paper Press Sell Media Expire Download Graph Paper Press Sell Media Free Downloads