Hukum

Polda Kepri Amankan Puluhan Premanisme, Mereka Lakukan Pungutan Liar

Tribratanews

DIRRESKRIMUM Polda Kepri berhasil menangkap puluhan pelaku pungutan liar dan premanisme. Sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri, bahwa pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat harus ditangkap.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, Sabtu (12/06/2021).

Kejahatan dengan melakukan pungli dan premanisme ini harus ditindak.

Jika masih ada, silahkan laporkan kepada pihak kepolisian.

“Warga jangan takut untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum, jika menemukan adanya praktek pungutan liar atau premanisme yang sengaja meminta bahkan dengan cara memaksa, maka akan ditindak,” imbau Kabid Humas.

Disamping itu, Dirreskrimum Polda Kepri akan melakukan penindakan terhadap aksi yang dilakukan oleh puluhan pelaku.

“Pelaku yang meminta jasa parkir bahkan adanya premanisme juga sudah diamankan bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Barelang,” terang Dirreskrimum.

Berawal dari laporan masyarakat melalui 110 pelayanan pengaduan Polresta Barelang bahwasanya telah terjadi pungutan liar parkir yang melebihi batas jam yang ditentukan yakni jam 22.00 WIB.

Setelah dilakukan pengecekan, benar terdapat 10 orang pelaku pelanggar pungutan liar parkir, 10 Pelaku tersebut yaitu Inisial (SG), Inisial (Fl), Inisial (H), Inisial (HS), Inisial (TH), Inisial (T), Inisial (FA), Inisial (WS), Inisial (SM), Inisial (B).

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap 10 Pelaku serta dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan 1 lembar Uang Rp. 10.000, 6 lembar Uang Rp. 5.000, 32 lembar Uang Rp. 2.000, 33 lembar Uang Rp. 1.000, 40 keping Uang Rp. 500,” tambah Dirreskrimum.

Para tersangka dikenakan Pasal 7 dan Pasal 60 Jo Pasal 12 Ayat 1 peraturan daerah Kota Batam nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggara dan retribusi parkir dengan ancaman hukuman pidana paling lama 3 bulan dan atau denda Rp 50.000.Tribratanews 2020 (***)

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com