Senin, 17 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Polda Kepri Amankan Puluhan Premanisme, Mereka Lakukan Pungutan Liar

Polda Kepri Amankan Puluhan Premanisme, Mereka Lakukan Pungutan Liar

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 14 Jun 2021
  • visibility 764
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIRRESKRIMUM Polda Kepri berhasil menangkap puluhan pelaku pungutan liar dan premanisme. Sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri, bahwa pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat harus ditangkap.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, Sabtu (12/06/2021).

Kejahatan dengan melakukan pungli dan premanisme ini harus ditindak.

Jika masih ada, silahkan laporkan kepada pihak kepolisian.

“Warga jangan takut untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum, jika menemukan adanya praktek pungutan liar atau premanisme yang sengaja meminta bahkan dengan cara memaksa, maka akan ditindak,” imbau Kabid Humas.

Disamping itu, Dirreskrimum Polda Kepri akan melakukan penindakan terhadap aksi yang dilakukan oleh puluhan pelaku.

“Pelaku yang meminta jasa parkir bahkan adanya premanisme juga sudah diamankan bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Barelang,” terang Dirreskrimum.

Berawal dari laporan masyarakat melalui 110 pelayanan pengaduan Polresta Barelang bahwasanya telah terjadi pungutan liar parkir yang melebihi batas jam yang ditentukan yakni jam 22.00 WIB.

Setelah dilakukan pengecekan, benar terdapat 10 orang pelaku pelanggar pungutan liar parkir, 10 Pelaku tersebut yaitu Inisial (SG), Inisial (Fl), Inisial (H), Inisial (HS), Inisial (TH), Inisial (T), Inisial (FA), Inisial (WS), Inisial (SM), Inisial (B).

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap 10 Pelaku serta dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan 1 lembar Uang Rp. 10.000, 6 lembar Uang Rp. 5.000, 32 lembar Uang Rp. 2.000, 33 lembar Uang Rp. 1.000, 40 keping Uang Rp. 500,” tambah Dirreskrimum.

Para tersangka dikenakan Pasal 7 dan Pasal 60 Jo Pasal 12 Ayat 1 peraturan daerah Kota Batam nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggara dan retribusi parkir dengan ancaman hukuman pidana paling lama 3 bulan dan atau denda Rp 50.000.Tribratanews 2020 (***)

Ril

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hidupkan Kembali Obyek Wisata Teluk Gelam, Pemkab OKI Tawarkan Kepada Investor Ini

    Hidupkan Kembali Obyek Wisata Teluk Gelam, Pemkab OKI Tawarkan Kepada Investor Ini

    • calendar_month Selasa, 23 Feb 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.003
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) konsen untuk menghidupkan kembali kawasan wisata Teluk Gelam. Salah satunya dengan menawarkan paket kerjasama pengelolaan kawasan ini kepada swasta agar dapat kembali jadi daya tarik wisata di Ogan Komering Ilir. Salah satu investor yang berminat diantaranya PT Anugerah Utama Bali yang berpengalaman mengembangkan sejumlah destinasi pariwisata di Pulau Dewata. […]

  • Microban International Bakal Tampilkan Teknologi Terobosan untuk Plastik di PLASTINDIA 2023

    Microban International Bakal Tampilkan Teknologi Terobosan untuk Plastik di PLASTINDIA 2023

    • calendar_month Rabu, 25 Jan 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 573
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, HUNTERSVILLE, AS –  Microban International sangat senang menghadiri PLASTINDIA 2023, salah satu pameran internasional terbesar untuk plastik. Pertunjukan – yang memasuki tahun ke-11 – akan berlangsung di Pragati Maidan di New Delhi dari tanggal 1 hingga 5 Februari. Ini tetap menjadi tanggal penting dalam kalender perusahaan di seluruh dunia, dengan yayasan PlastIndia mengundang produsen, […]

  • Ciri-ciri Nyamuk Demam Berdarah yang Harus Anda Waspadai

    Ciri-ciri Nyamuk Demam Berdarah yang Harus Anda Waspadai

    • calendar_month Selasa, 11 Des 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.076
    • 0Komentar

    PENYAKIT demam berdarah disebabkan oleh virus dengue yang diketahui memiliki empat serotipe virus dengue, di antaranya DEN-1, DEN-2, DEN-3, dan DEN-4. Di Indonesia sendiri, virus ini ditularkan oleh dua jenis nyamuk demam berdarah betina, yaitu Aedes aegypti sebagai vektor utama dan Aedes albopictus sebagai vektor sekunder. Jenis nyamuk demam berdarah ini memiliki sifat anthropofilik, artinya mereka lebih memilih untuk […]

  • Kasus Positif  COVID-19 di Banyuasin Bertambah Jadi 3 Orang

    Kasus Positif COVID-19 di Banyuasin Bertambah Jadi 3 Orang

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 4.695
    • 0Komentar

    SEBELUMNYA hanya dua Warga Kab. Banyuasin yang Positif COVID-19, namun Jumlah positif pasien terdampak virus corona di Banyuasin bertambah satu lagi sehingga menjadi 3 orang. Terbaru, seorang laki-laki inisial M (26 th) beralamat Kecamatan Talang Kelapa petugas kesehatan di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Palembang diumumkan positif corona meski tak menunjukkan gejala sebelumnya. “Kondisi […]

  • DPRD Prov.Sumsel Resmi Teken Berita Acara  Penetapan HDCU Pasangan Calon Gubernur & Wagub Sumsel Terpilih Periode 2025-2030

    DPRD Prov.Sumsel Resmi Teken Berita Acara  Penetapan HDCU Pasangan Calon Gubernur & Wagub Sumsel Terpilih Periode 2025-2030

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.365
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, -Pasca menerima hasil penetapan pangan Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU) sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) perode 2025-2030 oleh KPU Provinsi Sumsel, Kamis (9/1/2025) lalu. Akhirnya DPRD Provinsi resmi menandatangani  Berita Acara  Penetapan HDCU sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Sumsel  Terpilih Periode 2025-2030. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah […]

  • BSPS 2026 – Gubuk Derita ke Properti Rakyat, Rp8,9 Triliun Bisa Bikin Tukang Senyum Lebar

    BSPS 2026 – Gubuk Derita ke Properti Rakyat, Rp8,9 Triliun Bisa Bikin Tukang Senyum Lebar

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.103
    • 0Komentar

    ANDA punya rumah bocor? Hujan deras, airnya lebih rajin mampir ke ruang tamu daripada tamu itu sendiri. Lantai retak, dinding penuh jamur, atapnya kalau ditiup angin bisa jadi layangan. Di titik itu, kita baru sadar pepatah “rumahku istanaku” kadang lebih mirip “rumahku kolam renangku”. Nah, di tengah drama rakyat yang rumahnya masuk kategori “tidak layak […]

expand_less
WordPress Archive WooCommerce FedEx Shipping Method WooCommerce File Approval WooCommerce First Order Discount WooCommerce Flash Sales – Increase Black Friday & Cyber Monday Sales WooCommerce Flash Sales Pro – Countdown Timer & Banners WooCommerce Flat Rate Box Shipping WooCommerce Floating Cart WooCommerce Follow-Up Emails WooCommerce Food Labels WooCommerce Food – Restaurant Menu & Food ordering