Hukum

Laksanakan Sosialisasi, Bengkulu Jadi Lokasi Pemanfaatan Ruang Laut

PASCA terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan beberapa peraturan pelaksananya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka itu menjadi momentum penguatan peran dalam menjaga ekologi/kesehatan laut menuju ekonomi biru.

Oleh karena itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Ruang Laut di Bengkulu beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Victor Gustaaf Manoppo dalam sambutannya menekankan bahwa ruang laut banyak dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan. Agar tidak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan di laut, perlu dikelola dan diselaraskan dengan rencana tata ruang laut untuk berbagai kegiatan seperti perikanan, perhubungan laut, pengelolaan energi dan sumberdaya mineral, pariwisata serta kegiatan usaha lainnya.

“KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut yang memberi perlindungan terhadap kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan masyarakat pesisir. Aturan ini juga memberi kepastian hukum, kepastian ruang, kepastian berusaha berinvestasi bagi pengguna ruang laut serta menjadi strategi untuk menerapkan ekonomi biru dan menjadi alat kendali untuk mewujudkan pembangunan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan,” terang Victor.

Lebih lanjut Victor juga menjelaskan penataan ruang laut sangat diperlukan untuk menghindarkan terjadinya konflik pemanfaatan sumber daya laut mengingat laut sebagai common property (milik bersama). Bila semua pihak terus-menerus mengklaim dapat menguasai dan memanfaatkan ruang laut dan sumber daya kelautan maka negara akan menghadapi kesulitan yang serius dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai ekologis pada ruang laut.

“Oleh karena itu, saat ini seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib dilengkapi dengan perizinan dasar berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” tegasnya.

Selain sosialisasi pemanfaatan ruang laut, LPSPL Serang juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Bengkulu tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Bengkulu, serah terima bantuan pemerintah berupa bantuan Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) kepada Perkumpulan Lestari Alam Laut untuk Negeri (LATUN) yang merupakan penggiat konservasi penyu di Kota Bengkulu.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan bahwa pemberian KKPRL dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas yang berisiko tinggi. Segala aktivitas yang memiliki risiko tinggi, akan diberikan persetujuan kegiatan di ruang laut, jika dinilai telah memiliki kesesuaian dalam aspek kajian lingkungan.KKP (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com